PURNAMA NEWS.COM | KEDIRI KOTA – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri Kota, Jawa Timur , menindak tegas sebuah bus antarkota milik PO Bagong yang kedapatan melanggar ” marka jalan lurus ” di Jalan Urip Sumoharjo, tepatnya pada jalur menuju Simpang Tiga Jetis, Kecamatan Ngronggo, Kota Kediri, Kamis (29/1/2026).
Pelanggaran lalu lintas tersebut terungkap saat personel Satlantas Polres Kediri Kota melaksanakan patroli hunting system di salah satu ruas jalan dengan tingkat kepadatan lalu lintas tinggi. Petugas mendapati bus tersebut tidak mematuhi marka jalan lurus yang berfungsi mengatur pergerakan kendaraan demi keselamatan bersama.

Bus yang terpantau melanggar marka jalan itu kemudian langsung dihentikan oleh petugas untuk dilakukan penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasatlantas Polres Kediri Kota, AKP Tutud Yudho Prastyawan, membenarkan adanya penindakan yang dilakukan oleh jajarannya tersebut. Ia menegaskan bahwa pelanggaran marka jalan lurus merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan, terlebih jika dilakukan oleh kendaraan berukuran besar seperti bus.
“ Marka jalan lurus dibuat untuk mengatur arus lalu lintas agar tetap tertib dan aman. Jika pelanggaran seperti ini dibiarkan, risikonya sangat besar, baik bagi penumpang bus itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” ujar AKP Tutud Yudho Prastyawan, Kamis (29/1/2026).
Menurut dia, setiap pelanggaran lalu lintas yang ditemukan di lapangan, tanpa terkecuali, akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. “Apapun bentuk pelanggarannya, pasti kami tindak. Termasuk pelanggaran marka jalan lurus seperti ini,” katanya.
Menyikapi masih ditemukannya pelanggaran lalu lintas, khususnya yang melibatkan kendaraan besar, AKP Tutud Yudho menyatakan pihaknya akan terus mengintensifkan kegiatan patroli di lapangan.
Satlantas Polres Kediri Kota, kata dia, akan menambah frekuensi patroli hunting system, terutama di sejumlah titik strategis dan jalur rawan pelanggaran di Kediri Kota.
“ Jika pada jam-jam tertentu arus lalu lintas padat dan kami menemukan pelanggaran, akan langsung kami tindak di tempat. Langkah ini kami lakukan sebagai upaya untuk menekan potensi kecelakaan lalu lintas, khususnya yang melibatkan kendaraan besar,” tutup AKP Yudho.
Pewarta : Hernowo







