Diduga kerjaan Onderlaug Desa Karang Anom Asal Jadi Demi Meraup Keuntungan Pribadi , Camat Dan Kasi kecamatan Wawaykarya Tidak Tegas Terapkan Aturan Sesuai Tupoksinya 

- Jurnalis

Kamis, 29 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Purnamanews.com Lampung Timur waway karya : pekerjaan peningkatan jalan onderlaug desa karang Anom Diduga langgar Regulasi Dan aturan, pekerjaan angaran 2025 yang harusnya selesai atau det len 31 Desember 2025 Hinga Januari 2026 tidak selesai

Oplus_131072

Camat bilang sudah di tegur ,sementara zainudin yang mengaku kasi PMD kecamatan wawaykarya menjelaskan angaran sudah turun semua dan keterlambatan akibat Wales yang susah di dapat dan pasir yang langkah , sementara menurut warga sekitar pasir banyak di wilayah sekitar wawaykarya kayak di pasir sakti dan tanjung bintang

Zainudin juga menjelaskan bahwa( LPJ ) laporan pertanggung jawaban juga blum selesai ,artinya toleransi dari pihak kecamatan , baik camat selaku pembina dan pengawas serta kasi zainudin yang bertugas untuk monitoring dan evaluasi ( monev) tidak tegas jalankan aturan dan tupoksinya ,hingga memberi kesempatan kepala desa untuk mengulur waktu pekerjaan yang dananya sudah turun hingga ke lewat tahun anggaran

Baca Juga :  Libur Nataru Usai, KAI Daop 4 Semarang Layani Hampir 1 Juta Penumpang Selama 18 Hari Angkutan

Kamis 29 Januari 2026 tim media kroscek ke desa karang Anom dan saat kekantor desa kades tidak ada di tempat menurut sekdes kades ngk bisa di hubungin kecuali kades yang menghubungi duluan,bahkan banyak berkas yang belum di tandatangani MBK ucap sekdes ke tim media

Saat tim media mencoba kerumah kades ironisnya meski mobil ada motor ada dan kata tetanggan ada di dalam kades Nanang nyumput tidak mau temui tamu dari media meski cukup lama memanggil dan ucapkan salam

 

Sementara kepala desa karang Anom Diduga ingin menguntungkan diri sendiri pekerjaan onderlaug ditutup pakai tanah Hingga kebutuhan pasir tidak terlalu banyak dan saat dikonfirmasi kades karang Anom tidak menjawab konfirmasi awak media hingga berita terbit

 

Tim media yang tergabung di komunitas media online Lampung ,meminta inspektorat dan APH segera kroscek pekerjaan tersebut dan jika terbukti ada indikasi korupsi agar segera di tindak dan di proses scara hukum

Baca Juga :  Komisi V DPRD Provinsi Lampung menerima audiensi dari Forum Lampung Anti-LGBT

 

Kepala Desa (Kades) yang tidak menyelesaikan pekerjaan fisik dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) hingga melampaui tenggat waktu yang ditentukan dapat dikenai berbagai sanksi administratif, yang puncaknya bisa berupa pemberhentian sementara atau tetap. Selain itu, ada potensi tuntutan pidana jika ditemukan unsur penyalahgunaan dana desa.

 

Sanksi sudah sangat jelas Kepala Desa (Kades) yang melakukan mark up (penggelembungan anggaran) dan korupsi dana desa terancam pidana penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup, serta denda Rp200 juta hingga Rp 1 miliar. Sanksi didasarkan pada UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, yang mencakup penggelapan dalam jabatan dan penyalahgunaan wewenang.

(Tim)

Bersambung!!!!!

Berita Terkait

Diduga Terjadi Kebakaran limbah sabut kelapa Yang Di kelola Santo ,Membuat masyarakat Resa Dan kawatir ,Serta Izin Di Pertanyakan 
Camat Wawaykarya Preseden Buruk : H.Samsul Bahri S.H Bagi Keterbukaan Informasi Publik Ketika Dikonfirmasi Malah Intimidasi Wartawan.
Pemutihan PKB Batam Berlanjut, Denda dan BBNKB II Tetap Dihapus
Sinergi TNI–Polri, Wakil Panglima TNI Tinjau Pemulihan Pascabanjir Aceh Tamiang
Kolaborasi Seni di Tahun Kuda Api: K Mall at Menara Jakarta Gandeng Linda Gallery
Pastikan Kondisi Keamanan Stasiun Aman dan Terkendali, KAI Services Gelar Pembinaan Petugas Keamanan di Wilayah Regional 6 Yogyakarta
Warga Paya Dua Kembali Beri Amanah Tuk Sultan Ibrahim Memimpin Gampong Enam Tahun ke Depan
TRCPPA INDONESIA MENDUKUNG PENUH KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TETAP BERADA DI BAWAH PIMPINAN PRESIDEN
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 18:08 WIB

Diduga Terjadi Kebakaran limbah sabut kelapa Yang Di kelola Santo ,Membuat masyarakat Resa Dan kawatir ,Serta Izin Di Pertanyakan 

Jumat, 30 Januari 2026 - 15:51 WIB

Camat Wawaykarya Preseden Buruk : H.Samsul Bahri S.H Bagi Keterbukaan Informasi Publik Ketika Dikonfirmasi Malah Intimidasi Wartawan.

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:33 WIB

Pemutihan PKB Batam Berlanjut, Denda dan BBNKB II Tetap Dihapus

Jumat, 30 Januari 2026 - 11:47 WIB

Sinergi TNI–Polri, Wakil Panglima TNI Tinjau Pemulihan Pascabanjir Aceh Tamiang

Jumat, 30 Januari 2026 - 06:14 WIB

Kolaborasi Seni di Tahun Kuda Api: K Mall at Menara Jakarta Gandeng Linda Gallery

Berita Terbaru