Purnamnews.com Lampung Selatan
Rasa Gembira siswa/Siswi serta walimurid SDN 1 jati indah yang mendapat PIP ,juga di barengi sedikit kecewa ,yang mana meski terpaksa harus berangkat untuk ambil buku rek dan ATM ke bank BRI Kalianda dengan jarak tempuh kurang lebih 70 km arau 2 jam perjalan jika tidak lewat tol

Apalagi ada murid yang hanya tingal hanya dengan neneknya yang sudah tua dan tidak sanggup ,untuk hadir
Ketika mau di kuasakan ke guru pendamping yang wajib hadir di bank BRI , Dona selaku guru yang mendampingi , menjawab dengan memberikan screen sut percakapan nya dengan orang bank ,yang menggatakan tidak bisa di kuasakan ke selain keluarganya paman atau ,tantenya
Kondisi ekonomi dan keluarga murid tidak semua mau ,mampu dan bisa untuk mewakili ,
Ini sungguh kebijakan yang mempersulit warga kurang mampu ,dan anehnya lagi hanya ambil buku rek dan ATM tidak bisa di kuasakan ke guru ,tapi ketika pengambilan uang selama ini banyak di kuasakan ke guru bisa ada apa dengan BRI
Ketika tim media kordinasi dengan korwil pendidikan kecamatan Merbau Mataram Rohyati Sari S.E.MPd dan korwil langsung hubungin kepala sekolah SDN 1 jati indah ,memang harus di wakili oleh keluarga Dan ketika di tanya kenapa harus di Kalianda sementara bank BRI unit terdekat tanjung bintang ada ,kata Bu kepsek bank BRI unit tanjung bintang menolak jelasnya
Sementara Bank BRI, sebagai salah satu bank penyalur resmi Program Indonesia Pintar (PIP), wajib melayani aktivasi rekening bagi peserta didik yang terdaftar dalam SK Nominasi. Jika Bank BRI terdekat (unit/cabang) menolak aktivasi tanpa alasan yang valid (sesuai aturan), bank tersebut berpotensi mendapatkan sanksi administratif dan reputasi.
Berikut adalah rincian terkait sanksi dan langkah yang harus dilakukan:
1. Potensi Sanksi bagi Bank BRI
Meskipun jarang diumumkan secara publik, bank penyalur yang menghambat atau menolak pelayanan aktivasi PIP dapat menerima tindakan dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemen dikdasmen, di antaranya:
Teguran Keras/Tertulis: Bank Pusat BRI dapat memberikan teguran internal atau menerima teguran dari pemerintah karena lalai dalam menjalankan fungsi pelayanan.
Evaluasi Kinerja & Sanksi Administratif: Pihak Kemen dikdasmen dapat mengevaluasi posisi bank tersebut sebagai bank penyalur jika ditemukan kelalaian berulang yang menghambat pencairan dana.
Sanksi Reputasi: Penolakan layanan di tingkat unit dapat merusak reputasi bank, terutama terkait komitmen mendukung program pemerintah (bantuan sosial).
Untuk Tim media secepatnya akan menghadap ,Kepala dinas pendidikan Lampung Selatan, Dewan perwakilan Rakyat yang membidangi tentang pendidikan serta akan konfirmasi ke BRI Teluk , agar bantuan PIP yang menyenangkan murid juga tidak menyulitkan atau ada solusi dan kebijakan ketika ada kendala seperti murid yang tingal hanya berdua dengan neneknya ,artinya bisa mempermudah masyarakat yang lagi sulit.bukan di anggap sama semua
Sementara secepatnya Tim media juga akan datangi kantor BRI unit tanjung bintang untuk tanyakan apa alasan menolak aktivasi
Sekjen DPD LSM API NUSANTARA RAYA provinsi Lampung akan kawal terus perkembangan kasus ini ,jadi harapan saya kalau niat bantu meringankan beban murid dan walimurid benar benar ringankan beban itu ,jangan setengah setengah bantuan PIP SD Rp 450 ribu pertahun ada yang cair 6 bulan sekali Rp 225 ribu wali murid harus aktivasi di Kalianda yang bisa bisa ngk cukup duit 225 itu untuk biaya kekalinda belum waktu dan tenaga, apalgi ini pip aspirasi jadi dewan perwakilan rakyat harunya cari solusi kenapa ngk di tanjung bintang sementara di tanjung bintang ada unit BRI yang wajib melayani itu kalau gini sama aja ,ngasih bantuan kes 20 juta tapi harus ngambil di Papua tutup nya ( Tim )
Bersambung!!!!!






