Disiplin di Perlintasan, KAI Divre III Palembang Dorong Kesadaran Keselamatan Bersama

- Jurnalis

Selasa, 27 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang kembali mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api, khususnya keselamatan di perlintasan sebidang kereta api. Upaya ini terus digencarkan sebagai bagian dari komitmen KAI dalam menekan angka kecelakaan dan meningkatkan kesadaran pengguna jalan.

Sebagai bentuk nyata dari komitmen tersebut, KAI Divre III Palembang melaksanakan kegiatan sosialisasi keselamatan di dua titik perlintasan sebidang, yaitu di JPL 95 KM 344+4/5 antara Stasiun Niru – Stasiun Blimbing Pendopo serta di JPL 122 KM 396+9 antara Stasiun Muara Gula – Stasiun Muara Enim, Kamis 22 Januari 2026.

Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan karena masih sering terjadi kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api. Kecelakaan di perlintasan tidak hanya menimbulkan kerugian bagi pengguna jalan, tetapi juga berdampak serius terhadap operasional dan keselamatan perjalanan kereta api.

“Kecelakaan di perlintasan sebidang memiliki dampak yang sangat serius dan multidimensi, mulai dari korban jiwa, kerugian material, hingga terganggunya operasional transportasi kereta api,” ujar Aida Suryanti.

Lebih lanjut Aida menjelaskan, dampak kecelakaan di perlintasan sebidang dapat ditinjau dari beberapa aspek, yaitu dari sisi dampak manusia dan keselamatan, kecelakaan sering kali mengakibatkan korban meninggal dunia maupun cedera serius hingga cacat permanen, baik bagi pengguna jalan maupun berpotensi melukai kru kereta api. Selain itu, kecelakaan juga menimbulkan trauma psikologis bagi korban selamat, keluarga korban, bahkan masinis kereta api.

Baca Juga :  Bittime Ingatkan Pentingnya Literasi di Tengah Gejolak Ekonomi Global dan Dampaknya Terhadap Kondisi Aset Kripto

Dari sisi operasional transportasi, kecelakaan di perlintasan sebidang dapat menyebabkan keterlambatan perjalanan kereta api lainnya yang melintas di jalur tersebut, bahkan berujung pada pembatalan perjalanan akibat proses evakuasi atau kerusakan infrastruktur. Dalam kondisi tertentu, benturan keras dengan kendaraan juga berpotensi menyebabkan kereta api mengalami anjlok (derailment).

Sementara itu, dari dampak material dan infrastruktur, kecelakaan sering mengakibatkan kerusakan parah pada sarana dan prasarana, baik kereta api, kendaraan yang terlibat, maupun fasilitas perlintasan seperti rel, sinyal, dan palang pintu. Kerusakan tersebut tentu menimbulkan kerugian ekonomi yang tidak kecil, baik bagi KAI maupun masyarakat.

Adapun dari dampak sosial dan lalu lintas, kecelakaan di perlintasan sebidang kerap menyebabkan kemacetan panjang di sekitar lokasi kejadian serta mengganggu aktivitas dan mobilitas masyarakat akibat penutupan jalur saat proses evakuasi berlangsung.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, KAI Divre III Palembang juga mengimbau para pengendara untuk selalu menerapkan prinsip BERTEMAN, yakni Berhenti, Tengok kanan dan kiri, Aman, dan Jalan, saat melintasi perlintasan sebidang kereta api. Aida Suryanti menegaskan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 114, mewajibkan pengendara untuk berhenti ketika sinyal sudah berbunyi atau palang pintu mulai menutup. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp750.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 296.

Baca Juga :  Bittime PayDay GainDay, Manfaatkan Momen Gajian untuk Memaksimalkan Potensi Investasi Aset Kripto Pengguna

Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga menegaskan bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang sebagaimana tertuang dalam Pasal 124. Bagi pengguna jalan yang tidak mematuhi ketentuan tersebut, Pasal 199 ayat (1) mengatur ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp750.000.

“Keselamatan perjalanan kereta api merupakan upaya kolektif semua pihak, salah satunya melalui kesadaran, kepatuhan, dan ketertiban para pengguna jalan. Dengan bersabar, waspada, dan mendahulukan perjalanan kereta api, pengguna jalan juga turut menjaga keselamatan diri sendiri, karena peninkatan kesadaran dan kepatuhan menjadi kunci utama dalam mewujudkan keselamatan bersama” tutup Aida Suryanti.

Press release ini juga sudah tayang di VRITIMES

Berita Terkait

India dan Indonesia Memperkuat Kemitraan di Tengah Ketidakpastian Tatanan Global
Lokasoka Gandeng Ratusan UMKM Wujudkan Souvenir Bernilai dan Bermakna
India Rayakan Hari Republik ke-77 di Jakarta, Tegaskan Kemitraan Strategis dengan Indonesia
Direksi KAI Services Gelar Pertemuan Bersama Komunitas Pengguna KRL di Gambir
Holding Perkebunan Nusantara Perkuat Budaya ESG lewat Gerakan Penanaman Pohon IKBI PT RPN
Solusi WhatsApp Business API untuk Bisnis Kecil dan UMKM
KAI Ingatkan Bahaya Beraktivitas di Jalur Rel, Keselamatan Jiwa Jadi Taruhan
Holding PTPN III (Persero) Perkuat Pengendalian Persediaan CPO melalui Stock Opname di KPBN Dumai
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 23:44 WIB

India dan Indonesia Memperkuat Kemitraan di Tengah Ketidakpastian Tatanan Global

Jumat, 30 Januari 2026 - 18:37 WIB

Lokasoka Gandeng Ratusan UMKM Wujudkan Souvenir Bernilai dan Bermakna

Jumat, 30 Januari 2026 - 18:28 WIB

India Rayakan Hari Republik ke-77 di Jakarta, Tegaskan Kemitraan Strategis dengan Indonesia

Jumat, 30 Januari 2026 - 17:38 WIB

Direksi KAI Services Gelar Pertemuan Bersama Komunitas Pengguna KRL di Gambir

Jumat, 30 Januari 2026 - 16:04 WIB

Holding Perkebunan Nusantara Perkuat Budaya ESG lewat Gerakan Penanaman Pohon IKBI PT RPN

Berita Terbaru