PURNAMA NEWS.COM | KEDIRI KOTA – Satlantas Polres Kediri Kota berkomitmen akan melakukan penindakan tegas terhadap bus ugal-ugalan atau melanggar lalu lintas. Tak tanggung-tanggung, tindakan tegas itu bisa berupa tilang hingga kendaraan ditahan agar menjadi efek jera.
Langkah ini diambil demi keselamatan bersama karena kendaraan yang melanggar lalu lintas dapat membahayakan keselamatan bagi diri sendiri maupun pengguna jalan lain.
“Kita tetap melaksanakan tindakan tegas berupa tilang bagi bus melanggar. Ini demi keselamatan kita bersama khususnya pengguna jalan,” kata Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan, Senin (26/1/2026).
Polisi tiga balok di pundaknya itu menyebut, sanksi tilang bagi bus melanggar tersebut berjalan selama dua bulan sejak petugas melakukan penindakan. Hal itu agar bisa menjadi efek jera sekaligus pelajaran sehingga ke depannya tidak mengulangi perbuatannya tersebut.
“Kalau nanti bus tersebut masih tetap melanggar lagi, penindakan tilang selanjutnya kita akan tahan kendaraannya,” tegasnya.
Lebih lanjut AKP Tutud Yudho mengungkapkan, petugas yang melaksanakan penindakan nanti ada yang berpakaian seragam dinas dan preman. Hal itu bertujuan agar bus tidak mengetahui bahwa disitu ada petugas kepolisian yang sedang memantau di lokasi untuk memastikan apakah benar-benar melanggar atau tidak.
“Kita nanti menggunakan handy talky (HT) untuk komunikasi, jadi setiap perkembangan nanti disampaikan kepada petugas dinas untuk mengetahui benar-benar ada bus plat nomor sekian yang melanggar,” ungkapnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga akan memberikan reward atau penghargaan kepada anggotanya yang berhasil menindak bus kedapatan melanggar lalu lintas di wilayah Kediri Kota. Menurutnya, penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi atas kinerja anggota di lapangan.
“Saya minta tolong agar taati peraturan yang sudah ditentukan dan tertib berlalulintas demi keselamatan bersama baik pengguna bus maupun pengguna jalan lain,” tutup AKP Tutud Yudho. (**Hernowo )







