PURNAMA NEWS.COM | OKI – Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana BOS SMP Negeri 1 Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) jadi sorotan publik, Pasalnya di sekolah tersebut tak terlihat papan pengumuman yang memuat informasi penerimaan dan penggunaan Dana BOS
Berdasarkan Permendikbud No.06 / 2021 dijelaskan bahwa pihak sekolah diwajibkan memasang papan pengumuman yang memuat laporan penggunaan Dana BOS sebagai bentuk transparansi dan informasi terhadap publik
“Maka wajar jika Kepala Sekolah SMP Negeri 1 SP. Padang diduga telah menyelewengkan dana pendidikan di sekolah tersebut.” Dikatakan Kepala Bidang Investigasi Lembaga Investigasi Negara (L-IN) DPW tingkat II Kabupaten OKI Andi Burlian pada Kamis 22.01.2026
“Kami menduga tindakan Kepala Sekolah SMP Negeri 1 SP. Padang yang secara sengaja melanggar peraturan menteri pendidikan (Permendikbud) No.06 / 2021 adalah upaya untuk menutupi penyalahgunaan dana pendidikan di sekolah tersebut agar pengelolaan Dana di sekolah tersebut tak diketahui oleh publik.” Jelasnya
Lanjutnya. Pihaknya menduga pada sejumlah komponen pelaksanaan kegiatan penggunaan Dana BOS di SMP Negeri 1 SP Padang tidak sesuai dengan Permendikbudristek No.2 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan Dana BOS
“Kepala Sekolah SMPN 1 SP Padang diduga sengaja melanggar permendikbud tersebut, sehingga patut diduga laporan pertanggungjawaban (LPJ) Dana BOS sekolah tersebut di manipulasi.” Terangnya
Rincian komponen kegiatan penggunaan Dana BOS SMPN 1 SP. Padang di tahun ajaran 2025, yang diduga pelaksanaan kegiatan tidak sesuai rencana dan mark’up anggaran :
Dana BOS tahap I (satu) TA 2025 :
– Pengembangan perpustakaan Rp.22.590.000
– Adm kegiatan sekolah Rp.32.272.000
– Pemeliharaan sapras sekolah Rp.159.085.000
– Pembayaran honor Rp.56.500.000
Dana BOS tahap II (dua) TA 2025 :
– Pengembangan perpustakaan Rp.101.914.400
Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp.29.994.000
– Adm kegiatan sekolah Rp.107.972.600
Penyediaan alat multi media Rp.24.000.000
– Pembayaran honor Rp.43.800.000
“Atas dasar UU No.28 / 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas KKN dan UU No.20 / 2001 tentang perunbahan atas UU No 31 / 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Maka dugaan korupsi di SMPN 1 SP Padang akan kami limpahkan ke pihak yang berwajib.” Tegasnya
Menurutnya. Pejabat berwenang Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) harus meninjau ulang LPJ Dana BOS SMPN 1 SP Padang yang diduga di manipulasi
“Jika hasil pemeriksaan LPJ Dana BOS SMP Negeri 1 SP. Padang terbukti merugikan perbendaharaan sekolah, maka oknum Kepala Sekolah tersebut diwajibkan mengembalikan semua kerugian negara dan di copot dari jabatannya sesuai dengan Permendikbud No.76 tahun 2014, Bab VIII.” Pungkasnya
Dilain pihak Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Riadi Ismed saat di temui awak media ini di Sekolahnya mengatakan jika Pengelolaan Anggaran Sekolahnya sudah di periksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
“Yang jelas sekolah kami sudah di periksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).” Ungkap Riadi Ismet ( Leo )







