MK Kunci Perdebatan, Fernando Emas : Jabatan Sipil Polri Dinyatakan Konstitusional

- Jurnalis

Rabu, 21 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas, menyatakan dukungan penuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji materi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).

Ia menilai putusan tersebut sekaligus mematahkan narasi menyesatkan yang selama ini dibangun untuk mendeskreditkan institusi Polri.

Menurut Fernando, amar putusan MK dalam perkara Nomor 223/PUU-XXIII/2025 sudah sangat jelas dan tidak menyisakan ruang spekulasi. MK secara konstitusional menegaskan bahwa anggota Polri aktif dapat menduduki jabatan sipil tertentu sepanjang memiliki keterkaitan langsung dengan fungsi dan tugas kepolisian, sebagaimana diatur dalam UU Polri.

“Putusan ini menutup rapat propaganda hukum yang sengaja dibangun untuk menyerang Polri. MK tidak hanya menolak gugatan, tapi juga menegaskan bahwa dasar hukum penempatan Polri di jabatan sipil itu sah, legal, dan konstitusional,” tegas Fernando Emas dalam keterangannya, hari ini.

Fernando menilai, selama ini ada kelompok tertentu yang terus menggiring opini publik seolah-olah Polri melakukan pelanggaran konstitusi hanya karena menempatkan personelnya di jabatan sipil strategis. Padahal, kata dia, logika tersebut bertentangan langsung dengan norma hukum yang berlaku.

“Mereka bicara supremasi hukum, tapi justru menutup mata terhadap UU Polri. Mereka mengaku pejuang konstitusi, tapi mengabaikan prinsip lex specialis derogat legi generali yang dengan tegas dijelaskan MK. Ini bukan kritik, ini manipulasi,” ujarnya.

Baca Juga :  Lapas Narkotika Tanjungpinang Peringati Hari Jadi ke-242 Kota Tanjungpinang

Fernando menegaskan bahwa UU ASN tidak pernah berdiri sendiri. Sejak awal, pengisian jabatan ASN oleh unsur Polri sudah dirancang untuk tunduk dan patuh pada UU Polri sebagai hukum khusus. Hal ini, menurutnya, sudah dikunci oleh MK melalui pertimbangan hukum yang disampaikan Wakil Ketua MK Ridwan Mansyur.

“MK sudah bilang terang-benderang: UU ASN tidak bisa dibaca terpisah dari UU Polri. Jadi kalau masih ada yang memelintir seolah Polri melanggar konstitusi, itu bukan salah tafsir, tapi niat buruk,” kata Fernando.

Ia juga menyoroti bagian pertimbangan MK yang menyebut adanya kekosongan hukum terkait perincian jabatan yang memiliki sangkut paut dengan tugas kepolisian. Menurut Fernando, poin ini kerap disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk kembali menyerang Polri, padahal substansi putusan MK sama sekali tidak menyalahkan institusi kepolisian.

“MK tidak menyatakan Polri melanggar hukum. MK justru mengingatkan pembentuk undang-undang agar memperjelas norma. Jadi yang harus berbenah itu legislator, bukan Polri. Jangan dibalik-balik,” ujarnya.

Fernando menyebut upaya hukum yang diajukan pemohon sebagai bagian dari strategi politik hukum untuk mempersempit ruang gerak Polri di luar fungsi teknis penegakan hukum. Ia mengingatkan bahwa Polri adalah institusi negara yang diberi mandat luas oleh undang-undang untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kepentingan publik.

Baca Juga :  PLN Nusantara Power UP Muara Tawar Bantu Korban Banjir Dengan Distribusikan 230 Dus Mie Instan

“Kalau setiap peran Polri di luar struktur dianggap ancaman demokrasi, lalu siapa yang mau disalahkan ketika negara gagap menghadapi kejahatan kompleks? Jangan jadikan Polri kambing hitam dari kegagalan regulasi,” katanya.

Fernando juga menilai putusan MK ini penting sebagai sinyal kuat agar isu rangkap jabatan Polri tidak lagi dipelintir menjadi komoditas politik atau alat serangan terhadap institusi penegak hukum.

“Putusan MK ini final dan mengikat. Sudah seharusnya semua pihak berhenti menyerang Polri dengan narasi usang dan bias. Kritik boleh, tapi jangan membangun stigma dengan mengabaikan hukum,” tegasnya.

Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa Rumah Politik Indonesia akan terus mengawal wacana publik agar tetap berbasis konstitusi, bukan sentimen atau kepentingan kelompok tertentu.

“Kalau hukum sudah bicara, seharusnya semua tunduk. Jangan kalah oleh agenda yang ingin melemahkan institusi negara melalui framing yang menyesatkan,” pungkas Fernando Emas.

 

 

 

 

 

 

 

Jurnalis : M.Irsyad Salim

Berita Terkait

Pemutihan PKB Batam Berlanjut, Denda dan BBNKB II Tetap Dihapus
Haedar Nashir Nilai Wacana Polri Dibawah Kementerian Tak Relevan Dengan Semangat Reformasi
Sinergi TNI–Polri, Wakil Panglima TNI Tinjau Pemulihan Pascabanjir Aceh Tamiang
PLN Nusantara Power UP Muara Tawar Bantu Korban Banjir Dengan Distribusikan 230 Dus Mie Instan
Kunjungan Komisi XII DPR RI Berikan Apresiasi PT. PLN Nusantara Power UP Muara Tawar
Berkat JKN, Warga OKI Akses Layanan Kesehatan Gratis
Ombudsman Kepri Paparkan Kinerja Pengawasan Pelayanan Publik
Gawat!!! Operasi Atau Razia Surat Kendaraan Tanpa Plang  Papan Informasi di Wilayah Hukum Polres Wajo di Pertanyakan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:33 WIB

Pemutihan PKB Batam Berlanjut, Denda dan BBNKB II Tetap Dihapus

Jumat, 30 Januari 2026 - 12:01 WIB

Haedar Nashir Nilai Wacana Polri Dibawah Kementerian Tak Relevan Dengan Semangat Reformasi

Jumat, 30 Januari 2026 - 11:47 WIB

Sinergi TNI–Polri, Wakil Panglima TNI Tinjau Pemulihan Pascabanjir Aceh Tamiang

Rabu, 28 Januari 2026 - 20:51 WIB

PLN Nusantara Power UP Muara Tawar Bantu Korban Banjir Dengan Distribusikan 230 Dus Mie Instan

Rabu, 28 Januari 2026 - 13:56 WIB

Kunjungan Komisi XII DPR RI Berikan Apresiasi PT. PLN Nusantara Power UP Muara Tawar

Berita Terbaru