Polda Metro Bongkar Peredaran 4.395 Obat Berbahaya Tanpa Izin Edar Di Jagakarsa, Satu Orang Turut Diamankan

- Jurnalis

Senin, 19 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran psikotropika jenis obat-obatan di wilayah Jakarta Selatan. Seorang pria berinisial J (30) diamankan saat menjaga sebuah toko yang di kamuflase menjual plastik di kawasan Jagakarsa, Minggu malam (18/1/2026).

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah toko yang berlokasi di Jalan Mochammad Kahfi II, Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan ribuan butir obat-obatan yang diduga keras termasuk psikotropika dan diedarkan tanpa izin.

Baca Juga :  Begini Penjelasan Polisi Tangkap Pedagang Tokoyaki Cabuli Anak Perempuan Di Kalideres

Dalam pengungkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa 1.255 butir tramadol, 1.340 butir heximer, 106 butir calmlet alprazolam 1 mg, serta 1.694 butir trihex.
serta 1 unit Handphone dan uang hasil penjualan sebesar 11 Juta rupiah

Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Rumangga, menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran obat terlarang di wilayah tersebut.

Baca Juga :  Edarkan Tramadol Dan Hexymer Tanpa Izin, Warga Sepatan Ditangkap Polisi

“Mengamankan 1 orang pelaku inisial J dan 4.395 butir psikotropika obat berbahaya tanpa izin edar di Jagakarsa ” ujar Kanit 4 Subdit 3 AKP Rumangga, Senin (19/1/2026).

Saat ini barang bukti dan tersangka telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

 

 

 

 

 

 

 

Jurnalis : M.Irsyad Salim

Berita Terkait

Edarkan Tramadol Dan Hexymer Tanpa Izin, Warga Sepatan Ditangkap Polisi
Dibackup Tekab 308, Polsek Pulau Panggung Ungkap Kasus Pencurian Gelang Emas 30 Gram di Ulu Belu
Dua Tersangka Pembunuhan Warga Sipil Di Dekai Ditangkap, Satgas Damai Cartenz Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
Polisi Amankan Seorang Pria Diduga Maling Motor Di Tanjung Priok
Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Amankan Narkoba Jenis Liquid Sinte : Dua Orang Ikut Ditangkap
Polres Tangsel Ungkap Peredaran Sabu, Ekstasi Dan Narkotika Sintetis, Lima Tersangka Diamankan
Patroli Dini Hari, Brimob Polres Jakarta Timur Amankan Sajam, Sebelas Remaja Diduga Hendak Tawuran
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap Bandar Pil Leksotan Di Jakarta Utara
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 04:00 WIB

Edarkan Tramadol Dan Hexymer Tanpa Izin, Warga Sepatan Ditangkap Polisi

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:35 WIB

Dibackup Tekab 308, Polsek Pulau Panggung Ungkap Kasus Pencurian Gelang Emas 30 Gram di Ulu Belu

Kamis, 29 Januari 2026 - 00:31 WIB

Dua Tersangka Pembunuhan Warga Sipil Di Dekai Ditangkap, Satgas Damai Cartenz Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Rabu, 28 Januari 2026 - 09:52 WIB

Polisi Amankan Seorang Pria Diduga Maling Motor Di Tanjung Priok

Selasa, 27 Januari 2026 - 21:06 WIB

Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Amankan Narkoba Jenis Liquid Sinte : Dua Orang Ikut Ditangkap

Berita Terbaru