Satresnarkoba Polres Priok Ungkap Kasus Peredaran Sabu

- Jurnalis

Minggu, 18 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Unit II Satresnarkoba.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kampung Bahari Jakarta Utara kemudian dikembangkan di daerah Ujung Menteng, Jakarta Timur.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Opsnal Unit II Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif di lokasi yang dimaksud.

Bertempat di pinggir jalan Jl. Irigasi, Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial YF, yang diketahui bernama Y F, lahir di Tasikmalaya pada tahun 1984.

Tersangka YF berstatus kawin, bekerja sebagai buruh, dan berdomisili di daerah Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

Dalam penangkapan tersebut, petugas melakukan penggeledahan badan dan menemukan dua klip plastik bening berisi narkotika jenis sabu serta satu unit telepon genggam. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya. Selanjutnya, tim opsnal melakukan pengembangan dengan mendatangi kediaman tersangka, ungkap Kasatresnarkoba AKP Habibi, S.I.K., M.H.

Baca Juga :  Polisi Respon Cepat Aduan 110 Dan Berhasil Tangkap Tujuh Remaja Dan Sajam Di Kemanggisan Pulo

Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas kembali menemukan barang bukti berupa satu klip plastik bening berisi sabu, satu unit timbangan digital, satu set alat hisap sabu, satu pak plastik klip bening, satu kantong plastik warna hitam, serta satu lembar kertas tisu yang dibungkus lakban hitam. Total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan seberat 14,32 gram.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seorang pria berinisial H alias B yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diketahui sedang menjalani hukuman di Lapas Salemba Jakarta Pusat. Sabu tersebut diperoleh dengan harga Rp 850.000 per gram.

Baca Juga :  Begini Penjelasan Polisi Tangkap Pedagang Tokoyaki Cabuli Anak Perempuan Di Kalideres

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Adapun tindakan kepolisian yang telah dilakukan meliputi pengamanan tersangka dan barang bukti, pemeriksaan urine, pemeriksaan saksi dan tersangka, gelar perkara, serta pembuatan administrasi penyidikan.

Kedepan, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti ke Puslabfor, mengembangkan jaringan pelaku lainnya, serta melanjutkan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kegiatan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika ini sebagai bentuk komitmen Polres Pelabuhan Tanjung Priok dalam memberantas peredaran gelap narkotika tutup AKP Habibi.

 

 

 

 

 

 

 

Jurnalis : M.Irsyad Salim

Berita Terkait

Edarkan Tramadol Dan Hexymer Tanpa Izin, Warga Sepatan Ditangkap Polisi
Dibackup Tekab 308, Polsek Pulau Panggung Ungkap Kasus Pencurian Gelang Emas 30 Gram di Ulu Belu
Dua Tersangka Pembunuhan Warga Sipil Di Dekai Ditangkap, Satgas Damai Cartenz Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
Polisi Amankan Seorang Pria Diduga Maling Motor Di Tanjung Priok
Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Amankan Narkoba Jenis Liquid Sinte : Dua Orang Ikut Ditangkap
Polres Tangsel Ungkap Peredaran Sabu, Ekstasi Dan Narkotika Sintetis, Lima Tersangka Diamankan
Patroli Dini Hari, Brimob Polres Jakarta Timur Amankan Sajam, Sebelas Remaja Diduga Hendak Tawuran
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap Bandar Pil Leksotan Di Jakarta Utara
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 04:00 WIB

Edarkan Tramadol Dan Hexymer Tanpa Izin, Warga Sepatan Ditangkap Polisi

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:35 WIB

Dibackup Tekab 308, Polsek Pulau Panggung Ungkap Kasus Pencurian Gelang Emas 30 Gram di Ulu Belu

Kamis, 29 Januari 2026 - 00:31 WIB

Dua Tersangka Pembunuhan Warga Sipil Di Dekai Ditangkap, Satgas Damai Cartenz Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Rabu, 28 Januari 2026 - 09:52 WIB

Polisi Amankan Seorang Pria Diduga Maling Motor Di Tanjung Priok

Selasa, 27 Januari 2026 - 21:06 WIB

Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Amankan Narkoba Jenis Liquid Sinte : Dua Orang Ikut Ditangkap

Berita Terbaru