Diduga Langgar Kewenangan, Bidan Desa Disorot Terkait Layanan Home Care di Gandusari

- Jurnalis

Senin, 12 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURNAMA NEWS.COM | BLITAR -Seorang bidan desa di wilayah Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, menjadi sorotan publik setelah diduga melakukan tindakan medis di luar kewenangannya. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 12 Januari 2026.

Bidan berinisial AAM disebut mendatangi rumah seorang pasien bernama Bejo, warga Dusun Watu Gede, Desa Sumberagung. Berdasarkan informasi yang beredar, AM diduga melakukan pemasangan infus secara home care tanpa persetujuan maupun pengawasan dokter. Dugaan tersebut menimbulkan perhatian publik karena dinilai berpotensi bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan

Namun demikian, saat dikonfirmasi oleh awak media melalui sambungan telepon, bidan AAM membantah tudingan tersebut. Ia menyatakan bahwa dalam penanganan terhadap pasien Bejo tidak melakukan pemasangan infus, sebagaimana pernyataan saksi berinisial D yang sebelumnya disampaikan kepada media.

Baca Juga :  Unit Kamsel Satlantas Polres Kediri Kota Gelar Kegiatan Polsanak

Secara regulasi, praktik tenaga kesehatan telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa setiap tenaga kesehatan wajib memberikan pelayanan sesuai dengan kompetensi, kewenangan, serta standar profesinya, dan dilarang melakukan tindakan di luar kewenangan yang dapat membahayakan keselamatan pasien.

Lebih lanjut, praktik bidan secara khusus diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa kewenangan bidan terbatas pada pelayanan kebidanan.

Baca Juga :  Ini Pesan Kadisdik, Mutasi Kepsek SMP Negeri: Sekolah Hadir sebagai Garda Terdepan Penyelesaian Masalah Akses Pendidikan

Tindakan medis tertentu hanya dapat dilakukan apabila terdapat pelimpahan wewenang dari dokter dan dilaksanakan di bawah pengawasan.

Selain itu, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290 Tahun 2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran menegaskan bahwa setiap tindakan medis invasif wajib disertai persetujuan tindakan medis (informed consent) dan dilakukan oleh tenaga kesehatan yang berwenang.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar terkait dugaan tersebut. Kasus ini masih menjadi perhatian masyarakat setempat dan menunggu klarifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait. (**Her.144 )

Berita Terkait

Personel Polres Kediri Ikut Meriahkan Fun Run di Bendung Gerak Waru Turi
Aksinya Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Pelaku Pencabulan Anak Diringkus Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri Kota
Beraksi Belasan Kali, Polres Kediri Kota Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak
Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri Kota Ringkus Pelaku Kekerasan Seksual Anak, Diduga Beraksi 19 Kali
Polres Kediri Kota Gelar Patroli Skala Besar, Pastikan Long Weekend Imlek 2026 Aman dan Kondusif
Menu MBG di Patemon Tanah Merah Disorot, Penanggung Jawab SPPG Akui Kebenaran Menu dan Pilih Bungkam Soal Kelayakan
Cara Humanis Satlantas Polres Blitar Kota dalam Menyampaikan Pesan Keselamatan Berlalulintas di Momen Hari Valentine
Satlantas Polres Kediri Kota Tahan Bus Bagong Usai Terobos Lampu Merah di Simpang Muning
Berita ini 850 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Februari 2026 - 19:35 WIB

Personel Polres Kediri Ikut Meriahkan Fun Run di Bendung Gerak Waru Turi

Minggu, 15 Februari 2026 - 18:27 WIB

Aksinya Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Pelaku Pencabulan Anak Diringkus Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri Kota

Minggu, 15 Februari 2026 - 17:58 WIB

Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri Kota Ringkus Pelaku Kekerasan Seksual Anak, Diduga Beraksi 19 Kali

Minggu, 15 Februari 2026 - 17:25 WIB

Polres Kediri Kota Gelar Patroli Skala Besar, Pastikan Long Weekend Imlek 2026 Aman dan Kondusif

Minggu, 15 Februari 2026 - 17:08 WIB

Menu MBG di Patemon Tanah Merah Disorot, Penanggung Jawab SPPG Akui Kebenaran Menu dan Pilih Bungkam Soal Kelayakan

Berita Terbaru