PURNAMA NEWS.COM | BLITAR -Seorang bidan desa di wilayah Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, menjadi sorotan publik setelah diduga melakukan tindakan medis di luar kewenangannya. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 12 Januari 2026.
Bidan berinisial AAM disebut mendatangi rumah seorang pasien bernama Bejo, warga Dusun Watu Gede, Desa Sumberagung. Berdasarkan informasi yang beredar, AM diduga melakukan pemasangan infus secara home care tanpa persetujuan maupun pengawasan dokter. Dugaan tersebut menimbulkan perhatian publik karena dinilai berpotensi bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan
Namun demikian, saat dikonfirmasi oleh awak media melalui sambungan telepon, bidan AAM membantah tudingan tersebut. Ia menyatakan bahwa dalam penanganan terhadap pasien Bejo tidak melakukan pemasangan infus, sebagaimana pernyataan saksi berinisial D yang sebelumnya disampaikan kepada media.
Secara regulasi, praktik tenaga kesehatan telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa setiap tenaga kesehatan wajib memberikan pelayanan sesuai dengan kompetensi, kewenangan, serta standar profesinya, dan dilarang melakukan tindakan di luar kewenangan yang dapat membahayakan keselamatan pasien.
Lebih lanjut, praktik bidan secara khusus diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa kewenangan bidan terbatas pada pelayanan kebidanan.
Tindakan medis tertentu hanya dapat dilakukan apabila terdapat pelimpahan wewenang dari dokter dan dilaksanakan di bawah pengawasan.
Selain itu, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290 Tahun 2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran menegaskan bahwa setiap tindakan medis invasif wajib disertai persetujuan tindakan medis (informed consent) dan dilakukan oleh tenaga kesehatan yang berwenang.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar terkait dugaan tersebut. Kasus ini masih menjadi perhatian masyarakat setempat dan menunggu klarifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait. (**Her.144 )








