Bantah Tudingan “Bandar Tak Tersentuh”, Polres Aceh Barat Tegaskan Komitmen Tegas Berantas Narkoba Tanpa Pandang Bulu

- Jurnalis

Sabtu, 10 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews.com, Meulaboh – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran gelap narkotika secara menyeluruh dan tanpa pandang bulu.

 

Pernyataan ini disampaikan menyusul pemberitaan di salah satu media daring yang menyinggung seolah-olah sejumlah bandar narkoba di Aceh Barat belum tersentuh hukum. Melalui kinerja nyata di lapangan, Polres Aceh Barat memastikan bahwa langkah pemberantasan narkoba terus dilakukan secara berkesinambungan dan profesional.

 

Sebagai bukti konkret, pada Jumat (9/1/2026), Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Aceh Barat menyerahkan tiga tersangka kasus tindak pidana narkotika jenis sabu beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Aceh Barat (tahap II) setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ketiga tersangka masing-masing berinisial A.M. (26) dan M.D. (50), keduanya warga Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, serta M.M. (19), warga Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya. Sebelum diserahkan, para tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Polres Aceh Barat dan dinyatakan dalam kondisi baik.

 

Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba, AKP Shandy Saputra, S.H., menegaskan bahwa proses hukum berjalan sesuai prosedur dan tidak ada pihak yang kebal hukum. “Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tahapan penting dalam sistem peradilan pidana. Kami pastikan seluruh proses penyidikan dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga :  Kapolres Aceh Barat Panen Jagung Bersama Petani, Kukuhkan Sinergi Menuju Swasembada Jagung Nasional

 

AKP Shandy juga menegaskan, tudingan bahwa bandar narkoba di Aceh Barat tidak tersentuh hukum tidaklah benar. Ia menyebut, Polres Aceh Barat telah bekerja keras sepanjang tahun 2025 dan menunjukkan hasil signifikan dalam upaya pemberantasan narkoba.

 

“Kami tidak tinggal diam. Sepanjang tahun 2025, Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat berhasil mengungkap 54 kasus tindak pidana narkotika, dengan 73 orang tersangka yang diamankan.

 

Barang bukti yang berhasil disita terdiri dari 1.926,11 gram sabu, 5.987,83 gram ganja, dan enam butir ekstasi. Data ini adalah bukti nyata keseriusan kami dalam menegakkan hukum dan memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.

 

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak hanya dilakukan dengan penegakan hukum, tetapi juga dengan upaya pencegahan dan kolaborasi bersama masyarakat.

 

“Kami terus melakukan langkah-langkah preventif dan edukatif, termasuk menggandeng tokoh masyarakat, tokoh agama, serta lembaga pendidikan untuk menguatkan kesadaran bahaya narkoba di tingkat akar rumput,” ujarnya.

Baca Juga :  Kementan Targetkan 1.261 Hektare Sawah Nagan Raya Terapkan Sistem PM-AAS

 

Kasat Resnarkoba juga mengajak seluruh masyarakat Aceh Barat untuk berperan aktif mendukung upaya pemberantasan narkoba.

 

“Kami membutuhkan partisipasi masyarakat. Bila ada informasi sekecil apa pun mengenai aktivitas peredaran gelap narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat adalah kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” tambahnya.

 

Ia menegaskan bahwa Polres Aceh Barat akan terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkotika tanpa pandang bulu. “Kami tidak memberi ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkoba untuk merusak generasi muda di Bumi Teuku Umar. Tidak ada istilah kebal hukum, tidak ada tebang pilih, dan tidak ada kompromi bagi pelaku kejahatan narkoba,” tegas AKP Shandy Saputra.

 

Kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Aceh Barat berlangsung aman, tertib, dan lancar.

 

Melalui langkah-langkah konkret dan penegasan terbuka ini, Polres Aceh Barat ingin menunjukkan kepada publik bahwa pemberantasan narkoba di Aceh Barat terus berjalan dengan serius, terukur, dan melibatkan semua elemen masyarakat demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkotika.

 

Berita Terkait

Pemkab Aceh Barat Bantu Pemulangan Korban Scam Penipuan Kerja di Kamboja, Warga Pasi Pinang
Bupati Tarmizi dan Wakil Kukuhkan Paskibraka Persiapan Upacara HUT RI Ke-81
Diduga Pihak Pihak Yang Berwenang Amankan Penambang Pasir Ilegal Tutup Mata , Ada Apa????
Dari Tanjung Bintang Desa Serdang Kavlingan Dusun 1A, Kak Gufron WAKORNAS TRCPPA INDONESIA Serukan Kekompakan Kebersamaan dan Gotong Royong di HUT ke-81 RI
Pemkab Aceh Barat Bekerjasama Dengan Smile Train Gelar Operasi Bibir Sumbing
Dividen Bank Aceh untuk Aceh Timur Rp1,018 Miliar, Bupati Al- Farlaky Minta Kontribusi Terus Ditingkatkan
Bupati Aceh Barat diwakili oleh Plt Sekda, Dr Ir Kurdi, S.T., M.T. M.H Membuka Seminar Simposium
Merawat Damai dari Peureulak: Doa, Santunan, dan Pesan Antiprovokasi
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 20:26 WIB

Pemkab Aceh Barat Bantu Pemulangan Korban Scam Penipuan Kerja di Kamboja, Warga Pasi Pinang

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:26 WIB

Bupati Tarmizi dan Wakil Kukuhkan Paskibraka Persiapan Upacara HUT RI Ke-81

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:33 WIB

Diduga Pihak Pihak Yang Berwenang Amankan Penambang Pasir Ilegal Tutup Mata , Ada Apa????

Minggu, 16 Agustus 2026 - 08:38 WIB

Dari Tanjung Bintang Desa Serdang Kavlingan Dusun 1A, Kak Gufron WAKORNAS TRCPPA INDONESIA Serukan Kekompakan Kebersamaan dan Gotong Royong di HUT ke-81 RI

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 18:19 WIB

Pemkab Aceh Barat Bekerjasama Dengan Smile Train Gelar Operasi Bibir Sumbing

Berita Terbaru