Di Duga Camat  Wawaykarya Serta kades karang Anom   Bungkam saat Di konfirmasi :Apakah Tidak Faham Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

- Jurnalis

Jumat, 9 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Purnamanews.com Lampung timur wawaykarya
Tujuan peningkatan jalan desa adalah memperlancar konektivitas, mobilitas, dan aksesibilitas warga untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi (distribusi hasil tani, peluang usaha) dan sosial (akses sekolah, kesehatan), sekaligus meningkatkan keselamatan berkendara, mendukung pembangunan desa, serta menghemat waktu tempuh dan biaya transportasi. Fungsi utamanya adalah sebagai infrastruktur pendukung aktivitas harian dan ekonomi, mempercepat pertumbuhan desa, dan mengurangi disparitas dengan wilayah lain.

Kesimpulan pekerjaan peningkatan jalan yang bertujuan mempermudah masyarakat fakta di lapangan bertolak belakang ,justru mempersulit warga masyarakat yang mau lewat kususnya warga dusun dua desa karang Anom kec wawaykarya ,karena pekerjaan tersebut yang menurut informasi dikerjakan dari tahab satu dana desa tahun 2025 hingga awal tahun 2026 blum juga slesai ,terlihat kasat mata belum di Wales dan di kasi pasir diatas susunan batu onderlaug tersebut sehingga sulit di lewati

Sementara kepala desa nanang Subagio saat di konfirmasi via WhatsApp tidak menjawab , konfirmasi awak media sementara informasi tersebut sanggat sanggat di butuhkan publik yang ingin tau apa kendala pekerjaan mangkrak dan tidak bisa di lewati tersebut

Baca Juga :  Puskesmas Tanjung Bintang Ajak Masyarakat Gunakan Aplikasi Mobil JKN Untuk Mempermudah Dan Mempercepat Pelayanan 

Begitu juga camat yang biasanya di konfirmasi terkait hal hal lain cepat menjawab konfirmasi awak media ,anehnya ketika di konfirmasi tentang pekerjaan jalan di desa karang Anom ,bungkam seribu bahasa ada apa ????

Sementara pejabat publik wajib memberikan informasi yang dibutuhkan publik berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), kecuali untuk informasi yang dikecualikan (rahasia negara, hak pribadi, dll.). Kewajiban ini mencakup penyediaan informasi secara proaktif (seperti saat ada bencana) dan berdasarkan permintaan, dengan tujuan transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan publik terhadap pemerintah.

Pejabat publik yang dengan sengaja tidak memberikan informasi publik yang wajib dibuka dapat dikenai sanksi pidana berupa pidana kurungan dan/atau denda, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Baca Juga :  Malam Keakraban Rutan Batam Warnai Promosi Pegawai Bersama Kepala Rutan Kelas IIA Batam, Fajar Teguh Wibowo

Tim media juga semakin semanggat untuk melakukan investigasi dan mencari informasi tentang hal ini ,tidak menutup kemungkinan tim akan bersurat resmi untuk meminta LPJ, laporan pertanggung jawaban,RAPBdes desa karang Anom ,sesuai prosedur kita akan bersurat dua kali, jika masih di abaikan kita akan gugat ke komisi informasi publik propinsi Lampung ,Dan sesuai yang sudah sudah dan pernah tim media Lakukan kita tim media selalu menang dalam gugatan sengketa informasi publik, salah satu contoh terbaru ,desa sababalo kecamatan tanjung bintang kabupaten Lampung Selatan, selaku tergugat dan kita penggugat di dampingi lowywers dari organisasi pers PWRI, dan kebenaran informasi tersebut bisa di broswing di gogle, beritanya Dan bisa datang ke kantor PWRI propinsi untuk melihat putusan komisi informasi, yang mengharuskan kan kepala desa memberikan apa yang di mintak penggugat yaitu LPJ,RAPBdes (TIM)

Bersambung !!!!!

Berita Terkait

KAI Daop 1 Jakarta Salurkan TJSL Rp1,9 Miliar Sepanjang 2025 untuk Pendidikan hingga Pelestarian Lingkungan
Kapolsek Pesantren Turun Langsung Evakuasi Korban Kecelakaan Maut di Jalan IBH Pranoto
Polres Kediri Kota Perkuat Sinergi dengan Imigrasi Kediri, Bahas Pengawasan WNA
Pemkab Bangkalan Serahkan 12 Traktor Roda Empat, Perkuat Target Daerah Lumbung Pangan
Diduga Asap Dari Sebuah Gudang Bau Menyengat : Karena Cerobong Kurang Tinggi Tidak Sesuai Standar Teknis
Malam Keakraban Rutan Batam Warnai Promosi Pegawai Bersama Kepala Rutan Kelas IIA Batam, Fajar Teguh Wibowo
HKA Bakter Konsisten Dukung Asta Cita melalui Penguatan Sosial, Keamanan, dan Keberlanjutan Infrastruktur di Ruas Tol Bakter Sepanjang Tahun 2025
Puskesmas Tanjung Bintang Ajak Masyarakat Gunakan Aplikasi Mobil JKN Untuk Mempermudah Dan Mempercepat Pelayanan 
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 23:40 WIB

KAI Daop 1 Jakarta Salurkan TJSL Rp1,9 Miliar Sepanjang 2025 untuk Pendidikan hingga Pelestarian Lingkungan

Selasa, 20 Januari 2026 - 21:26 WIB

Kapolsek Pesantren Turun Langsung Evakuasi Korban Kecelakaan Maut di Jalan IBH Pranoto

Selasa, 20 Januari 2026 - 18:57 WIB

Polres Kediri Kota Perkuat Sinergi dengan Imigrasi Kediri, Bahas Pengawasan WNA

Selasa, 20 Januari 2026 - 18:44 WIB

Pemkab Bangkalan Serahkan 12 Traktor Roda Empat, Perkuat Target Daerah Lumbung Pangan

Selasa, 20 Januari 2026 - 17:12 WIB

Diduga Asap Dari Sebuah Gudang Bau Menyengat : Karena Cerobong Kurang Tinggi Tidak Sesuai Standar Teknis

Berita Terbaru