Di Duga Camat  Wawaykarya Serta kades karang Anom   Bungkam saat Di konfirmasi :Apakah Tidak Faham Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

- Jurnalis

Jumat, 9 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Purnamanews.com Lampung timur wawaykarya
Tujuan peningkatan jalan desa adalah memperlancar konektivitas, mobilitas, dan aksesibilitas warga untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi (distribusi hasil tani, peluang usaha) dan sosial (akses sekolah, kesehatan), sekaligus meningkatkan keselamatan berkendara, mendukung pembangunan desa, serta menghemat waktu tempuh dan biaya transportasi. Fungsi utamanya adalah sebagai infrastruktur pendukung aktivitas harian dan ekonomi, mempercepat pertumbuhan desa, dan mengurangi disparitas dengan wilayah lain.

Kesimpulan pekerjaan peningkatan jalan yang bertujuan mempermudah masyarakat fakta di lapangan bertolak belakang ,justru mempersulit warga masyarakat yang mau lewat kususnya warga dusun dua desa karang Anom kec wawaykarya ,karena pekerjaan tersebut yang menurut informasi dikerjakan dari tahab satu dana desa tahun 2025 hingga awal tahun 2026 blum juga slesai ,terlihat kasat mata belum di Wales dan di kasi pasir diatas susunan batu onderlaug tersebut sehingga sulit di lewati

Sementara kepala desa nanang Subagio saat di konfirmasi via WhatsApp tidak menjawab , konfirmasi awak media sementara informasi tersebut sanggat sanggat di butuhkan publik yang ingin tau apa kendala pekerjaan mangkrak dan tidak bisa di lewati tersebut

Baca Juga :  Melalui SPBUN–SGN, Holding Perkebunan Nusantara Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Aceh

Begitu juga camat yang biasanya di konfirmasi terkait hal hal lain cepat menjawab konfirmasi awak media ,anehnya ketika di konfirmasi tentang pekerjaan jalan di desa karang Anom ,bungkam seribu bahasa ada apa ????

Sementara pejabat publik wajib memberikan informasi yang dibutuhkan publik berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), kecuali untuk informasi yang dikecualikan (rahasia negara, hak pribadi, dll.). Kewajiban ini mencakup penyediaan informasi secara proaktif (seperti saat ada bencana) dan berdasarkan permintaan, dengan tujuan transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan publik terhadap pemerintah.

Pejabat publik yang dengan sengaja tidak memberikan informasi publik yang wajib dibuka dapat dikenai sanksi pidana berupa pidana kurungan dan/atau denda, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Baca Juga :  KAI Divre IV Tanjungkarang Audiensi dengan Institut Teknologi Sumatera, Bahas Sinergi Industri dan Akademisi di Bidang Transportasi dan AI

Tim media juga semakin semanggat untuk melakukan investigasi dan mencari informasi tentang hal ini ,tidak menutup kemungkinan tim akan bersurat resmi untuk meminta LPJ, laporan pertanggung jawaban,RAPBdes desa karang Anom ,sesuai prosedur kita akan bersurat dua kali, jika masih di abaikan kita akan gugat ke komisi informasi publik propinsi Lampung ,Dan sesuai yang sudah sudah dan pernah tim media Lakukan kita tim media selalu menang dalam gugatan sengketa informasi publik, salah satu contoh terbaru ,desa sababalo kecamatan tanjung bintang kabupaten Lampung Selatan, selaku tergugat dan kita penggugat di dampingi lowywers dari organisasi pers PWRI, dan kebenaran informasi tersebut bisa di broswing di gogle, beritanya Dan bisa datang ke kantor PWRI propinsi untuk melihat putusan komisi informasi, yang mengharuskan kan kepala desa memberikan apa yang di mintak penggugat yaitu LPJ,RAPBdes (TIM)

Bersambung !!!!!

Berita Terkait

Bupati dan Sekda Mulai Cleaning dan Pembuatan Jalan Plan Sekolah Rakyat, Akan di Bangu Bulan Oktober
Bupati Tarmizi Melantik Sejumlah Pejabat Eselon III , Dr. Ir. Kurdi, ST, MT, MH, IPM, Asean-Eng, Jabat Kadis DLH
Diduga Terjadi Kebakaran limbah sabut kelapa Yang Di kelola Santo ,Membuat masyarakat Resa Dan kawatir ,Serta Izin Di Pertanyakan 
Camat Wawaykarya Preseden Buruk : H.Samsul Bahri S.H Bagi Keterbukaan Informasi Publik Ketika Dikonfirmasi Malah Intimidasi Wartawan.
Pemutihan PKB Batam Berlanjut, Denda dan BBNKB II Tetap Dihapus
Sinergi TNI–Polri, Wakil Panglima TNI Tinjau Pemulihan Pascabanjir Aceh Tamiang
Kolaborasi Seni di Tahun Kuda Api: K Mall at Menara Jakarta Gandeng Linda Gallery
Pastikan Kondisi Keamanan Stasiun Aman dan Terkendali, KAI Services Gelar Pembinaan Petugas Keamanan di Wilayah Regional 6 Yogyakarta
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 13:00 WIB

Bupati dan Sekda Mulai Cleaning dan Pembuatan Jalan Plan Sekolah Rakyat, Akan di Bangu Bulan Oktober

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:24 WIB

Bupati Tarmizi Melantik Sejumlah Pejabat Eselon III , Dr. Ir. Kurdi, ST, MT, MH, IPM, Asean-Eng, Jabat Kadis DLH

Jumat, 30 Januari 2026 - 18:08 WIB

Diduga Terjadi Kebakaran limbah sabut kelapa Yang Di kelola Santo ,Membuat masyarakat Resa Dan kawatir ,Serta Izin Di Pertanyakan 

Jumat, 30 Januari 2026 - 15:51 WIB

Camat Wawaykarya Preseden Buruk : H.Samsul Bahri S.H Bagi Keterbukaan Informasi Publik Ketika Dikonfirmasi Malah Intimidasi Wartawan.

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:33 WIB

Pemutihan PKB Batam Berlanjut, Denda dan BBNKB II Tetap Dihapus

Berita Terbaru

TNI Dan Polri

Korem 051/Wijayakarta Kembali Unjuk Gigi Di Ajang Menembak Nasional

Sabtu, 31 Jan 2026 - 13:59 WIB