Purnamanews.com – TANJUNGPINANG Aktivitas penimbunan lahan diduga tanpa izin terjadi di kawasan Jalan Batu Naga, Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Kegiatan tersebut terpantau berlangsung secara terbuka dengan lalu-lalang kendaraan pengangkut tanah merah di lokasi. Kamis, (08 Januari 2026).
Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi di lapangan, seorang pria yang mengaku sebagai pengawas kegiatan penimbunan enggan memberikan keterangan rinci.
Ia justru meminta wartawan menghubungi seseorang berinisial R, yang disebut-sebut sebagai pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut.
“Silakan hubungi R bang saja,” ujar pengawas singkat, tanpa menjelaskan legalitas maupun perizinan penimbunan yang dilakukan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada dokumen resmi yang ditunjukkan terkait izin penimbunan lahan, baik dari pemerintah daerah maupun instansi teknis terkait.
Upaya konfirmasi lanjutan kepada pihak berwenang masih terus dilakukan.
Aktivitas penimbunan tanpa izin berpotensi melanggar aturan tata ruang dan lingkungan hidup, serta dapat berdampak pada kondisi sekitar, termasuk drainase dan akses jalan warga.
Media ini akan terus menelusuri dan mengonfirmasi kepada pihak terkait, termasuk Dinas terkait di Pemerintah Kota Tanjungpinang, guna memastikan legalitas kegiatan tersebut.










