Breaking News | Penimbunan Lahan Diduga Ilegal di Belakang Kantor Camat Bukit Bestari

- Jurnalis

Kamis, 8 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews.comTanjungpinang Aktivitas penimbunan lahan yang diduga tidak mengantongi izin resmi terpantau berlangsung di belakang Kantor Camat Bukit Bestari, tepatnya di Jalan Batu Naga, Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Kamis, 08/01/2026.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, lokasi penimbunan tersebut diduga merupakan milik Suryono.

Sejumlah kendaraan pengangkut tanah merah terlihat bebas keluar masuk area penimbunan tanpa adanya papan proyek maupun informasi perizinan.

Saat dikonfirmasi, pihak yang mengaku sebagai pengawas lapangan menolak memberikan penjelasan terkait legalitas kegiatan. Ia hanya mengarahkan awak media untuk menghubungi seseorang berinisial R, yang disebut sebagai penanggung jawab penimbunan.

Baca Juga :  Kodim 0602/Serang Bekerjasama dengan Pemerintah Kota Serang Gelar Karya Bakti Satkowil Tahun 2026

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Suryono maupun pihak inisial R. Media juga masih melakukan konfirmasi kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang dan instansi teknis terkait.

Aktivitas penimbunan yang berlangsung di area strategis dekat kantor pemerintahan ini memunculkan tanda tanya besar soal pengawasan dan kepatuhan terhadap aturan tata ruang serta lingkungan hidup.

Perkembangan selanjutnya akan diberitakan.

Secara hukum, aktivitas penimbunan lahan wajib mengantongi izin dan menyesuaikan peruntukan ruang.

Hal ini diatur dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi dan tanah dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Baca Juga :  Kasus Caroline Disorot, IPJI Kepri Desak Pengusutan hingga ke Akar

Selain itu, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mewajibkan setiap pemanfaatan ruang memiliki izin dan sesuai RTRW.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur bahwa kegiatan yang berdampak pada lingkungan, termasuk penimbunan atau pematangan lahan, wajib dilengkapi persetujuan lingkungan.

Penimbunan tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Berita Terkait

Kapolsek Bekasi Barat Lakukan Pengecekan Pengamanan Ibadah Perayaan Kenaikan Yesus Kristus
Petugas Gabungan Laksanakan Penertiban PPKS Di Koja : Sembilan Belas Orang Terjaring
Pengelolaan Sampah Jakarta : Antara Kewajiban Negara Dan Tanggung Jawab Bersama
Kapolres Jakarta Utara Tinjau Rumah Kebakaran Maut Di Sunter : Tewaskan Empat Orang
Mudahkan Pengaduan Masyarakat, Polres Lebak Gencarkan Sosialisasi Call Center 110
Irwan R Adnan Berikan Mandat kepada Sahar Pimpin Laskar Merah Putih Soppeng
Kapolsek Bekasi Barat Laksanakan Rabu Berkah Dengan Berikan Santunan Anak Yatim Di Kotabaru
Dinas PU Sukabumi Dinilai Tak Transparan, Pengamat Ingatkan Potensi Langgar UU KIP
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:46 WIB

Kapolsek Bekasi Barat Lakukan Pengecekan Pengamanan Ibadah Perayaan Kenaikan Yesus Kristus

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:34 WIB

Petugas Gabungan Laksanakan Penertiban PPKS Di Koja : Sembilan Belas Orang Terjaring

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:54 WIB

Pengelolaan Sampah Jakarta : Antara Kewajiban Negara Dan Tanggung Jawab Bersama

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:01 WIB

Kapolres Jakarta Utara Tinjau Rumah Kebakaran Maut Di Sunter : Tewaskan Empat Orang

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:26 WIB

Mudahkan Pengaduan Masyarakat, Polres Lebak Gencarkan Sosialisasi Call Center 110

Berita Terbaru