Pemkab OKI Beri Kepastian Status : 4.564 Honorer Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

- Jurnalis

Senin, 29 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKI – Setelah puluhan tahun bekerja tanpa kepastian status, ribuan tenaga honorer di Kabupaten Ogan Komering Ilir akhirnya mendapat kejelasan. Pemerintah Kabupaten OKI mengangkat 4.564 tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Pengangkatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN sekaligus untuk mencegah pemutusan hubungan kerja massal terhadap tenaga non-ASN.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) PPPK paruh waktu dilakukan secara simbolis di Lapangan Upacara Kantor Bupati OKI, Senin (29 Desember 2025). SK diserahkan langsung oleh Bupati OKI H. Muchendi kepada perwakilan tenaga honorer.

Dalam sambutannya Bupati Muchendi mengatakan, skema PPPK paruh waktu dipilih agar tenaga honorer yang selama ini menopang pelayanan publik tetap memiliki kepastian bekerja.

“Ini bentuk tanggung jawab dan komitmen pemerintah daerah untuk memperjelas status pegawai non ASN yang telah lama mengabdi,” kata Muchendi.

Menurut dia, pemerintah daerah tidak membedakan perlakuan antara pegawai negeri sipil, PPPK penuh waktu, maupun PPPK paruh waktu. Perbedaan hanya terletak pada ketentuan regulasi.
.
“Yang membedakan regulasi dan status Saudara-saudara. Tapi Bagi saya tidak ada perbedaan antara PNS, PPPK Paruh Waktu maupun penuh Waktu. Yang penting siapa yang paling berkontribusi untuk pemerintah dan masyarakat,” Jelasnya.

Bagi Ermawati (57) tahun, tenaga honorer yang telah mengabdi selama lebih dari dua dekade, pengangkatan ini memberi kelegaan menjelang masa purnatugasnya. Lahir pada 1968, Ermawati dijadwalkan memasuki masa pensiun pada Januari 2026.

“Setidaknya sekarang ada pengakuan. Kami sudah puluhan tahun bekerja, dan baru sekarang status kami jelas,” ujarnya usai menerima SK.

Hal serupa dirasakan Sak Imah, tenaga honorer kelahiran 1969 yang akan memasuki masa pensiun pada Februari 2026 mendatang.

Ia mengaku tidak pernah membayangkan akan mendapatkan kejelasan status menjelang akhir masa pengabdiannya.

“Sudah hampir 20 tahun lebih saya bekerja. Awalnya tidak berharap apa-apa, yang penting bisa terus bekerja. Alhamdulillah, di akhir masa tugas ada kepastian,” kata Sak Imah.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) OKI Antonius Leonardo mengatakan, pada tahun ini Pemkab OKI mengusulkan 4.600 formasi PPPK paruh waktu. Usulan tersebut mencakup 3.263 honorer database serta 1.337 honorer non-database yang mengikuti seleksi CPNS 2024 dan PPPK tahap II.

Namun, dari jumlah tersebut, sebanyak 36 orang dinyatakan batal, dengan berbagai alasan, mulai dari mengundurkan diri hingga tidak lagi aktif bekerja.

Antonius menambahkan, pengangkatan PPPK paruh waktu ini merupakan pengukuhan ASN terbesar yang pernah dilakukan Pemkab OKI. Dari total yang diangkat, 600 orang merupakan tenaga pendidik, 962 tenaga kesehatan, dan 3.002 tenaga teknis.

Bagi sebagian honorer seperti Ermawati dan Sak Imah, pengangkatan PPPK paruh waktu mungkin datang di ujung pengabdian. Namun, kebijakan ini setidaknya menutup masa kerja panjang mereka dengan pengakuan resmi dari negara.

 

 

 

 

 

 

(Leo)

Berita Terkait

BRI Salurkan Bantuan Untuk Sumatera, Satukan Langkah
Kajati Kepri Ajak Pemuda Adhyaksa Jadi Pelopor Perubahan: “Kejujuran Lebih Mulia dari Jabatan”
“Gratis Masuk Bukan Berarti Bebas Komersialisasi. Justru itu yang dikhawatirkan Warga: Marwah Gurindam 12 bisa Tergerus.”
Perkara Gordon Penuh Kejanggalan? Kuasa Hukum: Ada Upaya Cari-Cari Kesalahan
“Indra Bungkam, Dugaan Indra CS Grup Kendalikan Judi Togel Batam Kian Menguat”
Yan Fitri Halimansyah: Melayu Raya Terus Hadir untuk Masyarakat Kepri
Melayu Raya Kepri Gelar Bakti Sosial, Ribuan Warga Tanjungpinang Terima Paket Sembako
Peduli Sesama, Melayu Raya Bantu Ribuan Warga Lewat Pembagian Sembako
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Desember 2025 - 15:25 WIB

Pemkab OKI Beri Kepastian Status : 4.564 Honorer Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

Senin, 29 Desember 2025 - 09:41 WIB

BRI Salurkan Bantuan Untuk Sumatera, Satukan Langkah

Selasa, 28 Oktober 2025 - 13:41 WIB

Kajati Kepri Ajak Pemuda Adhyaksa Jadi Pelopor Perubahan: “Kejujuran Lebih Mulia dari Jabatan”

Jumat, 19 September 2025 - 19:21 WIB

“Gratis Masuk Bukan Berarti Bebas Komersialisasi. Justru itu yang dikhawatirkan Warga: Marwah Gurindam 12 bisa Tergerus.”

Sabtu, 6 September 2025 - 22:55 WIB

Perkara Gordon Penuh Kejanggalan? Kuasa Hukum: Ada Upaya Cari-Cari Kesalahan

Berita Terbaru