Tangerang — Dalam rangka menjaga kelancaran dan keselamatan arus lalu lintas selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Polres Metro Tangerang Kota melakukan pengamanan dan pengawasan perlintasan dump truck pengangkut hasil tambang di wilayah hukumnya, terhitung mulai 25 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026. Jumat (26/12/2025).
Kebijakan tersebut mengacu pada Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Bina Marga, serta Kepala Korps Lalu Lintas Polri, serta diperkuat dengan Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 93 Tahun 2022 dan Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2025 tentang penghentian sementara operasional kendaraan pengangkut hasil tambang selama masa libur Natal dan Tahun Baru.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si. menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan 10 titik posko pengamanan di sejumlah wilayah rawan perlintasan dump truck guna menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif.
“Polres Metro Tangerang Kota mendirikan 10 titik posko pengamanan perlintasan dump truck sebagai langkah antisipasi peningkatan volume kendaraan selama libur Nataru, agar masyarakat dapat beraktivitas dan berlibur dengan aman dan nyaman,” ujar Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari.
Adapun 10 titik posko pengamanan tersebut tersebar di beberapa wilayah, antara lain:
– Wilayah Sepatan: Posko Perempatan Cadas;
– Wilayah Pakuhaji: Posko Pertigaan Kramat;
– Wilayah Teluknaga: Posko Pertigaan Bojong Renged dan Posko depan Pospol Prancis;
– Wilayah Neglasari: Posko Dealer Motor Haka Honda Jl. Suryadharma;
– Wilayah Jatiuwung: Posko depan Oasis dan Posko Sekat Palem Semi;
– Wilayah Tangerang: Posko Buatan Indah dan Posko Jam Gede Jasa;
– Wilayah Benda: Posko Perempatan Rawa Bokor
Menjelang akhir tahun, mobilitas masyarakat dipastikan meningkat, baik di jalan raya maupun akses tol. Oleh karena itu, pemerintah memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang tertentu, khususnya dump truck pengangkut hasil tambang.
Meski demikian, terdapat beberapa jenis angkutan barang yang masih diperbolehkan beroperasi, seperti kendaraan pengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, serta barang kebutuhan pokok, dengan ketentuan wajib dilengkapi surat muatan yang sah.
“Kami mengimbau kepada seluruh perusahaan dan penyedia jasa angkutan dump truck agar dapat bekerja sama dan kooperatif, dengan menghentikan sementara aktivitas pengangkutan hasil tambang selama periode 25 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026, demi menjaga situasi Kamtibmas dan kelancaran lalu lintas,” tegas Kapolres.
Kapolres Metro Tangerang Kota berharap dukungan seluruh pihak agar pelaksanaan libur Natal dan Tahun Baru 2026 dapat berjalan aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh masyarakat.
Jurnalis : M.Irsyad Salim







