Klarifikasi Resmi Terkait Temuan BPK RSJKO Engku Haji Daud
Purnamanews.com|Tanjung Uban Sehubungan dengan pemberitaan mengenai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan keuangan RSJKO Engku Haji Daud Tahun Anggaran 2024, perlu disampaikan klarifikasi bahwa temuan tersebut merupakan hasil pemeriksaan atas pelaksanaan anggaran pada periode dimaksud. Selasa, (16/12/2025).
Adapun Dr. Asep Guntur Sapari, MARS baru menjabat sebagai Direktur RSJKO Engku Haji Daud pada Tahun 2025, sehingga tidak memiliki kewenangan, tanggung jawab, maupun keterlibatan struktural dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan yang menjadi objek temuan BPK Tahun Anggaran 2024.
Sesuai prinsip pengelolaan keuangan negara dan mekanisme pemeriksaan BPK, tanggung jawab administratif atas temuan pemeriksaan melekat pada pejabat yang menjabat dan memiliki kewenangan pada tahun anggaran yang diperiksa, termasuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Tahun Anggaran 2024.
Dengan demikian, mengaitkan pejabat yang baru menjabat setelah berakhirnya Tahun Anggaran 2024 dengan temuan tersebut tidak tepat secara administratif maupun hukum. Manajemen RSJKO Engku Haji Daud berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi BPK sesuai ketentuan yang berlaku guna memperbaiki tata kelola dan pengendalian internal ke depan.







