Purnamanews.com/ BREBES – Beredar rumor BUMDES dikalangan warga masyarakat Desa Padasugih Kec Brebes Kab Brebes. Tim Investigasi Media mendatangi ketua BUMDES menanyakan kebenaran Berita yang sudah beredar. (15/12/2025)
Ketua BUMDES “Karsim” menjelaskan adanya pencairan anggaran sebesar 230 juta di pergunakan untuk ketahanan pangan. Hal tersebut diperuntukan penggemukan kambing, Pembuatan kandang, pakan kambing dan buat bayar pekerja.
Saat pesan pembuatan kandang kambing itu bertahap, untuk tanda jadi diberikan pada tanggal 30 Oktober 2025, pelunasan pada tanggal, 8 November ,2025 dan kandang datang di desa padasugih pada hari jum’at tanggal, 7 November 2025, ungkap “Karsim”.
Di tempat terpisah, Bendahara Bumdes ” Darnoto/toat” Menyampaikan; bahwa kegiatan bumdes selain pembelian kandang ada juga progres yang nantinya akan dilaksanakan, seperti Pembenahan bangunan, Pengolahan sawah untuk pakan, Pembelian bibit kambing dan pengadaan sarana prasarana seperti mesin cacah, jembung, dan lain-lain yang masih berkaitan dalam kegiatan itu.

Berkaitan Informasi yang beredar seperti yang telah di unggah oleh salah satu media online, bahwa kepala Desa Padasugih telah meminjam dana Bumdes untuk kepentingan pribadi itu tidaklah benar, karena uang tersebut masih utuh di rekening bumdes, ucapnya “Darnoto/toat”.
Disisi lain, Ketua BARATA; Ormas yang didirikan di Kab. Brebes ikut berkomentar kaitan pemberitaan yang tidak sesuai fakta setelah adanya konfirmasi antara “Reza BARATA” dengan beberapa perangkat desa dan kepala desa terkait rumor penggunaan dana bumdes yang beredar dikalangan masyarakat desa padasugih.

Sangat disayangkan jika adanya pemberitaan yang tidak berdasar hal itu perlu adanya tim dari desa untuk investigasi agar adanya bukti siapa narasumber yang memberikan informasi tidak benar, karena itu sangat riskan dan jika ternyata datang dari salah satu warga desa tersebut, maka sama saja secara tidak langsung akan merusak tatanan kegiatan desa untuk berkembang lebih baik, dan sama saja akan menghambat kegiatan program pemerintah.
Tindakan provokasi juga dapat dijerat menggunakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 28 ayat (3) jika berkaitan dengan penyebaran berita bohong yang menimbulkan kerusuhan.







