Heboh Rp7,7 Miliar di Pelabuhan Harbour Bay, Polda Kepri Pastikan Aktivitas Resmi Perusahaan

- Jurnalis

Senin, 15 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews.com|Batam – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau menggelar konferensi pers terkait penanganan dugaan pelanggaran administratif kepabeanan atas pembawaan uang tunai senilai total Rp7,7 miliar oleh empat orang di Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay, Kota Batam.

Konferensi pers tersebut dihadiri oleh Ps. Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Indar Wahyu Dwi Septian, S.I.K., M.H., Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Batam Muhtadi, Manajer Fungsi Pengawasan SP & PUR Bank Indonesia Kezza Mahisa Agni, Kapolsek KKP Batam AKP Zharfan Edmond, S.Tr.K., S.I.K., LL.M., serta perwakilan Bidhumas Polda Kepri dan awak media.

Kompol Indar Wahyu Dwi Septian menjelaskan bahwa keempat orang tersebut dimintai keterangan terkait pembawaan uang tunai dalam jumlah besar ke luar negeri tanpa pelaporan dan izin sebagaimana diatur dalam ketentuan kepabeanan dan peraturan Bank Indonesia. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan asal-usul dana, kelengkapan dokumen, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Baca Juga :  Antisipasi Gangguan Kamtibmas Personel Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Giat Patroli Dialogis dan Sambangi Warga Kampung Kedung

“Dari hasil pemeriksaan dan klarifikasi dokumen, tidak ditemukan unsur tindak pidana,” tegas Kompol Indar.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pembawaan uang tersebut merupakan bagian dari aktivitas resmi PT VIT, yang memiliki izin sebagai Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB), berdasarkan Surat Keputusan Bank Indonesia Nomor 23/173/KEP.GBI/JKT/2021.

Baca Juga :  Wakapolres Jakarta Utara Pimpin Apel Pagi Dan Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian

Sebagai tindak lanjut dan bentuk koordinasi antarinstansi, Ditreskrimsus Polda Kepri secara resmi melimpahkan penanganan perkara ini kepada Bea Cukai Batam untuk diproses sesuai ketentuan administratif yang berlaku.

Polda Kepri menegaskan, langkah ini merupakan wujud sinergi antara kepolisian, Bea Cukai, dan Bank Indonesia dalam pengawasan arus keuangan lintas batas agar berlangsung transparan, tertib, dan sesuai hukum.

Selain itu, Polda Kepri mengimbau masyarakat agar memahami bahwa setiap pembawaan uang tunai dalam jumlah besar ke luar negeri wajib dilaporkan dan memperoleh izin dari otoritas terkait. Kepatuhan terhadap ketentuan ini penting untuk mencegah pelanggaran hukum serta menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Berita Terkait

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Antisipasi Guantibmas Dengan Patroli Perintis Presisi
Pokja Media Online Polres Metro Jakarta Utara Gelar Kopdar Sambut HUT RI Ke- 81
Anggota Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Rutin Giat Patroli Ke Gereja Bethel di Jalan Sunan Kalijaga
Grand Final Turnamen Sepak Bola Porcikas FC vs Latazan FC Berlangsung Meriah dan Penuh Sportivitas
Polsek Koja Patroli KRYD Dini Hari : Cegah Tawuran
Polri Kembali Kirim Tim SAR Dan Bantuan Logistik Untuk Percepat Penanganan Gempa NTT
Bareskrim Gerebek Gelper Nagoya Game Zone Batam, Tiga Puluh Dua Orang Diamankan
Polri Siapkan Personel Dukungan Ke Flores Untuk Perkuat Penanganan Gempa M 7,7
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 22:02 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Antisipasi Guantibmas Dengan Patroli Perintis Presisi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 20:14 WIB

Pokja Media Online Polres Metro Jakarta Utara Gelar Kopdar Sambut HUT RI Ke- 81

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:21 WIB

Anggota Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Rutin Giat Patroli Ke Gereja Bethel di Jalan Sunan Kalijaga

Minggu, 16 Agustus 2026 - 18:22 WIB

Grand Final Turnamen Sepak Bola Porcikas FC vs Latazan FC Berlangsung Meriah dan Penuh Sportivitas

Minggu, 16 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Polsek Koja Patroli KRYD Dini Hari : Cegah Tawuran

Berita Terbaru