Purnamanews.com|Batam – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau menggelar konferensi pers terkait penanganan dugaan pelanggaran administratif kepabeanan atas pembawaan uang tunai senilai total Rp7,7 miliar oleh empat orang di Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay, Kota Batam.
Konferensi pers tersebut dihadiri oleh Ps. Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Indar Wahyu Dwi Septian, S.I.K., M.H., Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Batam Muhtadi, Manajer Fungsi Pengawasan SP & PUR Bank Indonesia Kezza Mahisa Agni, Kapolsek KKP Batam AKP Zharfan Edmond, S.Tr.K., S.I.K., LL.M., serta perwakilan Bidhumas Polda Kepri dan awak media.
Kompol Indar Wahyu Dwi Septian menjelaskan bahwa keempat orang tersebut dimintai keterangan terkait pembawaan uang tunai dalam jumlah besar ke luar negeri tanpa pelaporan dan izin sebagaimana diatur dalam ketentuan kepabeanan dan peraturan Bank Indonesia. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan asal-usul dana, kelengkapan dokumen, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
“Dari hasil pemeriksaan dan klarifikasi dokumen, tidak ditemukan unsur tindak pidana,” tegas Kompol Indar.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pembawaan uang tersebut merupakan bagian dari aktivitas resmi PT VIT, yang memiliki izin sebagai Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB), berdasarkan Surat Keputusan Bank Indonesia Nomor 23/173/KEP.GBI/JKT/2021.
Sebagai tindak lanjut dan bentuk koordinasi antarinstansi, Ditreskrimsus Polda Kepri secara resmi melimpahkan penanganan perkara ini kepada Bea Cukai Batam untuk diproses sesuai ketentuan administratif yang berlaku.
Polda Kepri menegaskan, langkah ini merupakan wujud sinergi antara kepolisian, Bea Cukai, dan Bank Indonesia dalam pengawasan arus keuangan lintas batas agar berlangsung transparan, tertib, dan sesuai hukum.
Selain itu, Polda Kepri mengimbau masyarakat agar memahami bahwa setiap pembawaan uang tunai dalam jumlah besar ke luar negeri wajib dilaporkan dan memperoleh izin dari otoritas terkait. Kepatuhan terhadap ketentuan ini penting untuk mencegah pelanggaran hukum serta menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.







