Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional Dan Sejalan Dengan Putusan MK

- Jurnalis

Minggu, 14 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

“Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025).

Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut menegaskan tugas Polri untuk melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

Baca Juga :  Awali Tahun 2026, Hj. Siti Qomariyah Dewan Provinsi Jawa Barat Sapa Warga Berbasis Seni Dan Budaya

“Sepanjang penugasan itu dalam konteks melindungi, mengayomi, melayani masyarakat atau menegakkan hukum, maka jelas ada sangkut pautnya dengan tugas kepolisian,” ujarnya.

Ia menambahkan, dengan parameter tersebut, penugasan anggota Polri di luar struktur Polri tidak bertentangan dengan konstitusi maupun putusan MK.

“Maka hal tersebut tentu saja tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan Putusan MK,” tegasnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri. Aturan tersebut diteken pada 9 Desember 2025.

Dalam Perpol itu, terdapat 17 kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif. Pasal 3 Perpol 10/2025 menyebutkan bahwa pelaksanaan tugas anggota Polri dapat dilakukan pada kementerian, lembaga, badan, komisi, organisasi internasional, atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.

Baca Juga :  Family Gathering Wisata Religi Dan Santunan Yatim ALFAKIR Digelar Di Anyer, Kolaborasi Alumni STM Camp Java

Lebih lanjut, Pasal 3 ayat (3) Perpol 10/2025 menyatakan bahwa pelaksanaan tugas anggota Polri dapat dilakukan pada jabatan manajerial maupun nonmanajerial.

Sementara itu, Pasal 3 ayat (4) menegaskan bahwa jabatan tersebut harus memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian serta dilaksanakan berdasarkan permintaan dari kementerian, lembaga, badan, atau komisi terkait.

Habiburokhman menilai, jika Perpol 10/2025 dibaca secara utuh dan sistematis, maka aturan tersebut justru menjadi bentuk penataan agar penugasan anggota Polri lebih jelas secara hukum dan tidak menimbulkan multitafsir.

“Selama tugasnya masih berkaitan dengan fungsi kepolisian, maka penugasan tersebut sah dan konstitusional,” pungkas Habiburokhman.

 

 

 

 

 

 

 

Jurnalis : M.Irsyad Salim

Berita Terkait

Kewaspadaan Petugas Berbuah Hasil, Lapas Kelas IIA Batam Gagalkan Penyelundupan Narkotika
Perkuat Transformasi Digital, Seluruh Layanan Pegadaian Kini Terintegrasi Di Aplikasi Tring!
Lapas Bukan Zona Aman, Pengakuan Napi Bongkar Bobroknya Pengawasan Telepon Seluler dan Sabu Bebas Masuk, LSM Soroti Kegagalan
Menapaki Jejak Sejarah Di Baitul Maqdis, Rombongan Jamaah Satriani Wisata Shalat Dan Peringati Isra Miraj Di Masjidil Aqsha
Di Bawah Pimpinan KPLP Andre Silalahi, Lapas Batam Perkuat Komitmen Bersih Narkoba
MIO Indonesia Gelar Kongresda II Jakarta Barat Dorong Regenerasi Dan Kesiapan Hadapi Disrupsi Digital
PLN Nusantara Power UP Muara Tawar Wujudkan Budaya K3 Dalam Pengelolaan Pembangkit
Ditresnarkoba Polda Kepri Gaspol dari Sagulung Hingga Tanjung Uma, Jaringan Narkoba Diputus
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 17:30 WIB

Kewaspadaan Petugas Berbuah Hasil, Lapas Kelas IIA Batam Gagalkan Penyelundupan Narkotika

Senin, 19 Januari 2026 - 12:23 WIB

Perkuat Transformasi Digital, Seluruh Layanan Pegadaian Kini Terintegrasi Di Aplikasi Tring!

Senin, 19 Januari 2026 - 09:30 WIB

Lapas Bukan Zona Aman, Pengakuan Napi Bongkar Bobroknya Pengawasan Telepon Seluler dan Sabu Bebas Masuk, LSM Soroti Kegagalan

Minggu, 18 Januari 2026 - 18:03 WIB

Menapaki Jejak Sejarah Di Baitul Maqdis, Rombongan Jamaah Satriani Wisata Shalat Dan Peringati Isra Miraj Di Masjidil Aqsha

Sabtu, 17 Januari 2026 - 22:12 WIB

Di Bawah Pimpinan KPLP Andre Silalahi, Lapas Batam Perkuat Komitmen Bersih Narkoba

Berita Terbaru

Uncategorized

Bupati Tinjau Kurhutla Di Aceh Barat

Senin, 19 Jan 2026 - 21:19 WIB