Polsek Teluknaga Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal Berkedok Toko Kosmetik

- Jurnalis

Sabtu, 13 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teluknaga – Unit Reskrim Polsek Teluknaga berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penjualan obat-obatan daftar G jenis Tramadol dan Hexymer tanpa izin edar yang berkedok toko kosmetik. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat (12/12/2025) sekitar pukul 07.30 WIB di Jalan Babussalam, Kampung Teluknaga, RT 002/004, Desa Teluknaga, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Teluknaga, IPDA Achmad Naufal Fathurrahman, S.Tr.K., bersama anggota opsnal. Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial Z alias Mahdi (22), yang diduga kuat sebagai pengedar obat-obatan keras tanpa izin resmi.

Baca Juga :  Lapas Bukan Zona Aman, Pengakuan Napi Bongkar Bobroknya Pengawasan Telepon Seluler dan Sabu Bebas Masuk, LSM Soroti Kegagalan

Kapolsek Teluknaga AKP Nanda Setya Pratama Baso, S.T.K., S.I.K. menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan obat keras secara ilegal di wilayah Teluknaga. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan observasi dan penyelidikan hingga akhirnya mendatangi lokasi yang dimaksud.

“Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang laki-laki di dalam sebuah toko kosmetik. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sejumlah obat keras jenis Tramadol dan Hexymer yang diduga diperjualbelikan tanpa izin edar,” ujar Kapolsek.

Baca Juga :  Bj. Rahmad : Edi Busti Diduga Cari Sensasi, Mata Saya Ditusuk Hingga Sakit Dan Penglihatan Kabur

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 158 butir tablet Tramadol, 24 butir tablet Hexymer, uang tunai hasil penjualan.

Kapolres Metro Tangerang Kota mengapresiasi kinerja jajaran Polsek Teluknaga dan menghimbau kepada masyarakat jika mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan obat obatan terlarang atau narkoba, segera hubungi Call Center bebas pulsa 110.

 

 

 

 

 

 

 

 

Jurnalis : M.Irsyad Salim

Berita Terkait

Polda Metro Bongkar Peredaran 4.395 Obat Berbahaya Tanpa Izin Edar Di Jagakarsa, Satu Orang Turut Diamankan
Polda Metro Bongkar Clandestine Lab Tembakau Sintetis Di Jaksel, Potensi Menghasilkan Tembakau Sintetis Senilai 2 Miliar Rupiah
Lapas Bukan Zona Aman, Pengakuan Napi Bongkar Bobroknya Pengawasan Telepon Seluler dan Sabu Bebas Masuk, LSM Soroti Kegagalan
Unit Reskrim Polsek Tangerang Tangkap Pelaku Pengedar Obat Keras Ilegal Di Pakuhaji
Satresnarkoba Polres Priok Ungkap Kasus Peredaran Sabu
Di Bawah Pimpinan KPLP Andre Silalahi, Lapas Batam Perkuat Komitmen Bersih Narkoba
Kurang Dari 24 Jam, Polisi Amankan Dua Pak Ogah Terduga Pungli Di Outer Ring Road
Polsek Batuceper Tangkap Dua Pelaku Pengedar Obat Ilegal : Ribuan Butir Tramadol Diamankan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 19:05 WIB

Polda Metro Bongkar Peredaran 4.395 Obat Berbahaya Tanpa Izin Edar Di Jagakarsa, Satu Orang Turut Diamankan

Senin, 19 Januari 2026 - 18:50 WIB

Polda Metro Bongkar Clandestine Lab Tembakau Sintetis Di Jaksel, Potensi Menghasilkan Tembakau Sintetis Senilai 2 Miliar Rupiah

Senin, 19 Januari 2026 - 09:30 WIB

Lapas Bukan Zona Aman, Pengakuan Napi Bongkar Bobroknya Pengawasan Telepon Seluler dan Sabu Bebas Masuk, LSM Soroti Kegagalan

Minggu, 18 Januari 2026 - 15:42 WIB

Unit Reskrim Polsek Tangerang Tangkap Pelaku Pengedar Obat Keras Ilegal Di Pakuhaji

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:09 WIB

Satresnarkoba Polres Priok Ungkap Kasus Peredaran Sabu

Berita Terbaru

Uncategorized

Bupati Tinjau Kurhutla Di Aceh Barat

Senin, 19 Jan 2026 - 21:19 WIB