Purnamanewa.com|Bintan Pelabuhan Gentong, sebuah titik bongkar-muat kecil di pesisir Bintan, terus memunculkan tanda tanya besar. Ukurannya memang tak seberapa, namun aktivitas yang diduga tanpa izin, tanpa pengawasan, dan tanpa kepastian hukum justru berlangsung semakin terang-terangan. Muatan keluar-masuk, truk hilir-mudik, dan pergerakan barang yang semestinya berada dalam kontrol aparat justru terlihat bebas seolah berada di wilayah tak bertuan. Kamis, (11/12/2025).
Ironisnya, keberadaan aparat penegak hukum yang seharusnya memiliki yurisdiksi di kawasan tersebut-Polres Bintan dan Bea Cukai Tanjungpinang-hampir tak terdengar gaungnya.
Tidak ada operasi penertiban besar, tidak ada rilis pengawasan, tidak ada sikap tegas yang menunjukkan bahwa negara hadir di titik rawan penyimpangan ini. Yang tampak justru sebaliknya: pelabuhan kecil ini terus beroperasi dalam “zona abu-abu” yang semakin melebar.
Pertanyaannya sederhana, tetapi efeknya tidak. Mengapa sebuah pelabuhan sekecil Gentong bisa berkembang menjadi simpul aktivitas yang diduga ilegal, sementara institusi yang memiliki kewenangan penuh tampak pasif ? Apakah pengawasan melemah, atau justru ada pembiaran yang dibiarkan tumbuh ?
Tanpa klarifikasi, tanpa tindakan nyata, publik hanya bisa menafsirkan bahwa ada sesuatu yang tidak beres. Dan selama itu terjadi, Pelabuhan Gentong akan terus menjadi simbol betapa lemahnya kontrol negara pada titik-titik kecil-yang justru sering menjadi pintu masuk persoalan besar.
Bersambung…







