Purnamanews.com,maros – Mantan Lurah Leang-Leang, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, Andi Marwati, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pungutan liar (pungli) program sertifikat tanah gratis melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Selasa, 9 Desember 2025.
Ia terlihat mengenakan rompi merah khas tahanan kejaksaan saat diserahkan ke Lapas Kelas IIB Maros.
Penahanannya dilakukan selama 20 hari ke depan untuk pendalaman proses penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Maros.
Kepala Kejari Maros, Febrian, mengatakan dugaan pungli tersebut melibatkan total 768 bidang tanah milik warga.
“Nilai pungutannya itu sebesar Rp395 juta,” ujarnya.
Ia menjelaskan sesuai ketentuan program PTSL, warga seharusnya hanya membayar maksimal Rp250.000 per bidang tanah. Namun dalam praktiknya, warga justru dipungut biaya Rp500.000 hingga Rp750.000 per bidang.
Atas aksinya, pelaku dijerat Pasal 12 huruf E dan Pasal 11 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2021 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Maros, Sulfikar, menambahkan pungutan bahkan pernah dipatok lebih tinggi di awal.
“Awalnya dipatok Rp1.350.000, kemudian turun lagi Rp750.000 sampai di angka Rp500.000,” katanya.
Ia mengungkapkan hingga kini masih ada 125 sertifikat yang belum terbit meski warga sudah melakukan pembayaran.
“Sementara mereka itu juga sudah bayar,” tegasnya.
Dari hasil penyidikan sementara, uang pungutan tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi oleh tersangka.
Namun, Sulfikar menyebutkan sebagian aliran dana juga mengalir ke pengurus RT dan RW.
“Sebagian ada juga yang diberikan ke RT dan RW, biasanya untuk uang bensin saat melakukan penagihan,” jelasnya.
Sulfikar menambahkan, jumlah saksi dalam perkara ini cukup besar, meliputi 433 saksi PTSL, dengan 407 di antaranya merupakan warga Kelurahan Leang-Leang.
Meski baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, penyidik memastikan proses pendalaman masih berlanjut.
“Sejauh ini memang baru satu tersangka. Kami masih mendalami, tapi yang paling kuat mengarah ke tersangka AM,” ujarnya.
Kejari juga sedang menangani kasus pungli sertifikasi tanah di Desa Labuaja, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros. Sebanyak 300 warga sudah dimintai keterangan dan rata-rata mengaku membayar Rp600.000 atau di atas ketentuan.
Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Maros, Andi Unru mengungkap, kasus di Labuaja, nyaris mirip dengan yang di Leang-Leang.







