Polisi Tangkap Lima Pencopet Saat Konser Gesrek Di Ancol : Puluhan HP Diamankan

- Jurnalis

Jumat, 5 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Polres Metro Jakarta Utara bersama Polsek Pademangan mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi saat konser musik Gesrek di Pantai Carnaval, Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara.

Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP James H. Hutajulu, Jumat 5 Desember 2025.

Kasus bermula ketika sejumlah penonton melaporkan kehilangan handphone kepada petugas pos pengamanan pada Sabtu malam 29 November 2025. Konser yang berlangsung padat membuat penonton berdesak-desakan di area depan panggung, sehingga dimanfaatkan pelaku untuk beraksi.

Melihat laporan yang masuk secara beruntun, Kapolsek Pademangan Kompol Immanuel Sinaga memimpin tim Tourism Patrol dan Opsnal Reskrim untuk melakukan observasi. Polisi kemudian menemukan beberapa orang yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan. Para pelaku langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan di lokasi.

Baca Juga :  Di Bawah Pimpinan KPLP Andre Silalahi, Lapas Batam Perkuat Komitmen Bersih Narkoba

“Dari hasil observasi, tim mengamankan sejumlah pelaku yang membawa handphone yang bukan miliknya. Kami juga melakukan body checking kepada penonton yang keluar guna mencegah pelaku lain melarikan diri,” ujar AKBP James.

Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terbagi dalam tiga kelompok Cluster pertama: MTM, SH, AGS,
Cluster kedua: SA, Cluster ketiga: MH.

Polisi menilai para tersangka telah merencanakan aksinya dengan membeli tiket konser terlebih dahulu agar dapat masuk ke area penonton.

Dari pengamanan dilapangan, polisi menyita 21 unit handphone. Delapan diantaranya telah dilaporkan secara resmi oleh para korban, sementara sisanya diumumkan kepada pengunjung untuk diambil kembali dengan bukti kepemilikan.

Hingga kini, 8 laporan polisi telah diproses Polsek Pademangan. Polisi juga terus menelusuri pemilik perangkat yang belum teridentifikasi.

Baca Juga :  Polsek Jatiuwung Tangkap Satu Residivis Pelaku Curanmor, Satu Buron : Nekat Curi Motor Di Halaman Masjid

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Penyidik juga melakukan pengembangan untuk memastikan apakah para pelaku terlibat dalam aksi serupa di konser lain.

Dalam kesempatan yang sama, AKBP James memperkenalkan unit Tourism Patrol, terobosan Kapolsek Pademangan untuk memperkuat pengamanan kawasan wisata Ancol. Petugas menggunakan seragam khusus agar mudah dikenali wisatawan.

“Tim Tourism Patrol menunjukkan respons cepat dalam pengungkapan kasus ini. Kehadiran mereka diharapkan meningkatkan rasa aman dan kepercayaan masyarakat,” ujar James.

Salah satu korban, Bagus, warga Jakarta Selatan, mengapresiasi langkah cepat Polsek Pademangan.

“Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada kepolisian, khususnya Polsek Pademangan, atas respons cepat menindaklanjuti laporan saya,” ujarnya.

 

 

 

 

 

 

 

Jurnalis : M.Irsyad Salim

Berita Terkait

Polda Metro Bongkar Peredaran 4.395 Obat Berbahaya Tanpa Izin Edar Di Jagakarsa, Satu Orang Turut Diamankan
Polda Metro Bongkar Clandestine Lab Tembakau Sintetis Di Jaksel, Potensi Menghasilkan Tembakau Sintetis Senilai 2 Miliar Rupiah
Lapas Bukan Zona Aman, Pengakuan Napi Bongkar Bobroknya Pengawasan Telepon Seluler dan Sabu Bebas Masuk, LSM Soroti Kegagalan
Unit Reskrim Polsek Tangerang Tangkap Pelaku Pengedar Obat Keras Ilegal Di Pakuhaji
Satresnarkoba Polres Priok Ungkap Kasus Peredaran Sabu
Di Bawah Pimpinan KPLP Andre Silalahi, Lapas Batam Perkuat Komitmen Bersih Narkoba
Kurang Dari 24 Jam, Polisi Amankan Dua Pak Ogah Terduga Pungli Di Outer Ring Road
Polsek Batuceper Tangkap Dua Pelaku Pengedar Obat Ilegal : Ribuan Butir Tramadol Diamankan
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 19:05 WIB

Polda Metro Bongkar Peredaran 4.395 Obat Berbahaya Tanpa Izin Edar Di Jagakarsa, Satu Orang Turut Diamankan

Senin, 19 Januari 2026 - 18:50 WIB

Polda Metro Bongkar Clandestine Lab Tembakau Sintetis Di Jaksel, Potensi Menghasilkan Tembakau Sintetis Senilai 2 Miliar Rupiah

Senin, 19 Januari 2026 - 09:30 WIB

Lapas Bukan Zona Aman, Pengakuan Napi Bongkar Bobroknya Pengawasan Telepon Seluler dan Sabu Bebas Masuk, LSM Soroti Kegagalan

Minggu, 18 Januari 2026 - 15:42 WIB

Unit Reskrim Polsek Tangerang Tangkap Pelaku Pengedar Obat Keras Ilegal Di Pakuhaji

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:09 WIB

Satresnarkoba Polres Priok Ungkap Kasus Peredaran Sabu

Berita Terbaru

Uncategorized

Bupati Tinjau Kurhutla Di Aceh Barat

Senin, 19 Jan 2026 - 21:19 WIB