Pasutri Kurir Sabu Ditangkap Polsek Kalideres, Jaringan Pekanbaru-Jakarta Terbongkar

- Jurnalis

Selasa, 2 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Barat – Polsek Kalideres berhasil mengamankan pasangan suami istri (pasutri) setelah nekat menjadi kurir narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan di kawasan Tambora, Jakarta Barat.

Sebanyak 19 kilogram sabu diamankan.

Penangkapan pelaku yang merupakan sejoli berinisial ML 43 tahun dan RS 41 tahun itu bermula dari adanya laporan masyarakat.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes pol Twedy Bennyahdi didampingi Kasatres Narkoba Kompol Vernal Armando S dan Kapolsek Kalideres Kompol Arnold Julius Simanjuntak mengatakan, kedua pelaku sejoli ini ditangkap pada Jumat, 21 November 2025 di sebuah rumah kontrakan.

“Berdasarkan pengembangan perkara sebelumnya, anggota Polsek Kalideres mendapatkan informasi adanya transaksi yang sering terjadi di kos-kosan daerah Krendang,” kata Twedy saat konferensi pers, Selasa 2 Desember 2025.

Petugas langsung menangkap pasutri yang berada di rumah kontrakan itu. Pihak kepolisian mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu ini bermula dari laporan masyarakat.

Baca Juga :  Dua Pengedar Sabu Diciduk Di Cipondoh, Barang Dibeli Dari Kampung Ambon

“Pada saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa 19 paket kemasan besar warna hitam berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 19.000 gram atau 19 kilogram,” jelas Twedy.

Twedy menjelaskan, pasutri ini mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial AB. Keduanya bahkan dibelikan tiket untuk menjemput barang di Pekan Baru.

“Jadi Saudara ML dan saudari RS ini dibelikan tiket oleh kedua orang tersebut yang berada di Pekanbaru untuk berangkat ke Pekanbaru mengambil barang. Setelah itu diarahkan barang ini dibawa melalui transportasi darat menuju ke Jakarta,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, Twedy menyampaikan sabu seberat 19 kilogram itu rencananya mau dibawa kembali ke Pekan Baru. Namun pasutri ini keburu ditangkap.

“Belum sempat diedarkan dan dikirimkan, sudah tertangkap terlebih dahulu oleh unit yang bergerak di lapangan,” tutur dia.

Baca Juga :  Polisi Tahan Pelaku Penusukan Remaja Di Condet

Dari pengakuan pasutri yang ditangkap, keduanya nekat mau menjadi kurir karena tergiur dengan upah yang cukup besar. Keduanya dijanjikan uang senilai Rp26 juta jika pekerjaan mereka selesai sesuai rencana.

Selain uang tunai, pasutri ini juga tergiur dengan upah satu paket sabu yang telah dijanjikan.

“Apabila mereka berhasil ini mendapatkan upah dari Saudara AJ sebesar Rp26 juta, ditambah satu kantong bungkusan hitam tadi yang isinya sabu,” ucap Twedy.

Atas perbuatannya, pasutri ini disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

 

 

 

 

 

Jurnalis : M.Irsyad Salim

( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )

Berita Terkait

Maling TV Tertangkap Warga Di Jalan Makaliwe : Manfaatkan Situasi Kebakaran
Polsek Karawaci Amankan Penjual Obat-Obatan Tanpa Izin Di Koang Jaya
Polsek Teluknaga Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal Berkedok Toko Kosmetik
Aksi Pencurian Motor Jaringan Lampung Digagalkan Polsek Karawaci
Satresnarkoba Polres Priok Ungkap Peredaran Sabu Seberat 38,58 Gram
Satresnarkoba Polres Kediri Kota Ungkap 76 Kasus Narkoba Periode Januari Hingga Desember 2025
Polisi Lakukan Penyelidikan Terhadap Wedding Organizer AP Diduga Tipu Puluhan Calon Pengantin
Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Pemuda Edarkan Obat Keras
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 06:39 WIB

Maling TV Tertangkap Warga Di Jalan Makaliwe : Manfaatkan Situasi Kebakaran

Minggu, 14 Desember 2025 - 15:57 WIB

Polsek Karawaci Amankan Penjual Obat-Obatan Tanpa Izin Di Koang Jaya

Sabtu, 13 Desember 2025 - 17:43 WIB

Polsek Teluknaga Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal Berkedok Toko Kosmetik

Sabtu, 13 Desember 2025 - 12:51 WIB

Aksi Pencurian Motor Jaringan Lampung Digagalkan Polsek Karawaci

Jumat, 12 Desember 2025 - 19:11 WIB

Satresnarkoba Polres Priok Ungkap Peredaran Sabu Seberat 38,58 Gram

Berita Terbaru