Dua Oknum Satpol PP Tanjungpinang Terlibat Peredaran Ekstasi, Polisi Ungkap Rantai Pemasok

- Jurnalis

Sabtu, 29 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews|Tanjung pinang Polresta Tanjungpinang kembali mengungkap keterlibatan aparat pemerintah dalam jaringan peredaran ekstasi. Dua pegawai Satpol PP Pemkot Tanjungpinang berinisial SB (33) dan RA (33) diciduk bersama seorang warga sipil RF (22). Ketiganya dibekuk pada 11 November 2025 di tiga lokasi berbeda: Kampung Bugis, Ganet, dan kawasan Tepi Laut. Senin, 17 November 2025 19:39 WIB

Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari penangkapan RF. Dari tangan RF, polisi menyita empat butir ekstasi dengan berat 1,38 gram. Pemeriksaan awal membuka fakta bahwa sebagian barang tersebut sudah dipasarkan kepada SB, yang ternyata adalah oknum Satpol PP.

Baca Juga :  Kontrol Tanaman Jagung, Kanit Binmas Polsek Rangkasbitung Polres Lebak dukung Program Ketahanan pangan Nasional di Desa Cimangeunteung

Pengembangan perkara langsung dilakukan. Dari keterangan RF dan temuan lapangan, SB dan RA akhirnya turut diamankan, dengan total empat butir ekstasi sebagai barang bukti tambahan. Peran masing-masing juga mulai terpetakan: RF dan SB diduga beroperasi sebagai pengedar-SB menjadi perantara yang mengirimkan barang dari RF ke RA, dengan imbalan Rp100 ribu per butir. RA sendiri sejauh ini dinilai sebagai pemakai.

Baca Juga :  LSM APAK RI Maros Akan Melaporkan Pekerjaan Drainase Desa Mattoanging Ke APH Dalam Waktu Dekat

Nama lain ikut muncul dalam penyidikan. RF disebut memperoleh pasokan ekstasi dari seseorang berinisial MK. Polisi saat ini memburu MK yang diduga menjadi pemasok utama dalam rantai ini.

Dalam tiga pekan terakhir, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang mencatat delapan tersangka narkoba berhasil diamankan. Total barang bukti yang disita mencakup 207,67 gram sabu dan 21 butir ekstasi seberat 9,48 gram. Seluruh tersangka kini ditahan untuk proses hukum lanjutan.

Berita Terkait

Pemutihan PKB Batam Berlanjut, Denda dan BBNKB II Tetap Dihapus
Kapolsek Gunungkencana Salurkan Bantuan Sosial kepada Warga Terdampak Longsor
Bhabinkamtibmas Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Giat Silaturahmi Ke Pemilik Rongsok di Cijoro Bendungan
Haedar Nashir Nilai Wacana Polri Dibawah Kementerian Tak Relevan Dengan Semangat Reformasi
Sinergi TNI–Polri, Wakil Panglima TNI Tinjau Pemulihan Pascabanjir Aceh Tamiang
Kodim 0602/Serang Siapkan TMMD 127, Fokus Infrastruktur dan Ketahanan Pangan Desa
Polsek Pulau Panggung Terima Laporan Remaja Hilang, Ini Ciri-cirinya
Terpantau Langgar Marka Jalan Lurus, Bus Antarkota Milik PO Bagong Ditindak Satlantas Polres Kediri Kota
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:33 WIB

Pemutihan PKB Batam Berlanjut, Denda dan BBNKB II Tetap Dihapus

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:21 WIB

Kapolsek Gunungkencana Salurkan Bantuan Sosial kepada Warga Terdampak Longsor

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:11 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Giat Silaturahmi Ke Pemilik Rongsok di Cijoro Bendungan

Jumat, 30 Januari 2026 - 12:01 WIB

Haedar Nashir Nilai Wacana Polri Dibawah Kementerian Tak Relevan Dengan Semangat Reformasi

Jumat, 30 Januari 2026 - 11:47 WIB

Sinergi TNI–Polri, Wakil Panglima TNI Tinjau Pemulihan Pascabanjir Aceh Tamiang

Berita Terbaru