Proyek Raksasa Kabil Berjalan Tanpa Kepastian Izin, Dampak Lingkungan Meluas

- Jurnalis

Jumat, 28 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews|Aktivitas cut and fill serta pematangan lahan berskala besar di Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Batam, kembali memicu keresahan publik. Proyek yang berada dekat kawasan Taiwan International Industrial Estate Kabil itu bergerak masif di lapangan, sementara dugaan kuat menyebutkan dokumen lingkungan mereka belum lengkap. Jumat, (28 November 2025).

Penelusuran di lokasi memperlihatkan pengerukan dan penimbunan tanah berlangsung tanpa kejelasan status AMDAL, UKL-UPL, maupun SPPL. Padahal, proyek dengan skala seperti ini wajib memenuhi seluruh persyaratan perizinan lingkungan sebagaimana diatur Pasal 36 ayat (1) UU No. 32/2009. Jika terbukti beroperasi tanpa izin, penanggung jawab berpotensi dijerat Pasal 109, dengan ancaman penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.

Baca Juga :  Forum Wartawan Lebak ( Forwal ) Gelar Raker Pembentukan KSB Baru Berjalan Dengan Sukses

Aturan turunan, yakni PP No. 22/2021, juga menegaskan bahwa kegiatan cut and fill dan penimbunan tanah wajib melalui kajian teknis dan persetujuan instansi berwenang sebelum pekerjaan dimulai. Namun, realita di lapangan menunjukkan alat berat tetap bekerja tanpa henti.

Warga sekitar ikut terdampak. Debu dari mobilisasi tanah, kebisingan ekskavator, dan lumpur yang meluber ke jalan menjadi keluhan harian.

“Lewat sini pasti berdebu. Kalau hujan, jalan berubah licin karena lumpur proyek,” kata Agus (28), warga Kabil, Ia mendesak pemerintah turun tangan sebelum kondisi lingkungan semakin rusak.

Baca Juga :  Kapolres Aceh Barat Cek Kesiapan Peralatan SAR Satpolairud dan Satsabhara

Warga juga menuntut pihak proyek segera membersihkan tumpukan tanah di bahu jalan yang membahayakan pengguna jalan.

Dugaan pelaksanaan proyek tanpa izin lingkungan ini dipandang sebagai pelanggaran serius terhadap tata kelola lingkungan hidup di Batam. Pemerintah daerah dan aparat penegak aturan diminta tidak tutup mata dan segera menertibkan kegiatan yang dinilai berpotensi menciptakan kerusakan ekologis.

“Kalau benar tak ada izin AMDAL atau UKL-UPL, aparat harus bertindak. Jangan biarkan masyarakat yang menanggung risikonya,” tegas seorang tokoh masyarakat setempat.

Hingga laporan ini dibuat, pihak pengelola proyek belum memberikan klarifikasi apa pun terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Berita Terkait

Dua Oknum Satpol PP Tanjungpinang Terlibat Peredaran Ekstasi, Polisi Ungkap Rantai Pemasok
Serius Perangi Narkoba, Sat Resnarkoba Polres Lebak Selama Januari-November 2025 Berhasil Ungkap 56 Kasus dan Amankan 61 Pelaku
Sebanyak 4.365 Honorer Menerima SK P3K Paruh Waktu Dari Bupati Brebes, “Penantian Panjang Kami Terlaksanakan Sudah”
“A. CS Kian Beringas: Tambang Pasir Ilegal Bintan Jalan Terang-Terang”
Polsek Pademangan Bagikan Sembako Untuk Warga Dalam Jumat Peduli
Bhabinkamtibmas Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Monitoring Penyaluran Bantuan Pangan Berupa Beras dan Minyak Goreng di Desa Citeras
Santri Warga Binaan Pondok Pesantren At-Taubah Lapas Pemuda Tangerang Wisuda Tahfidz
Hasil Pemantauan Tim Disperindagkop-UKM, Pemkab Nagan Raya Pastikan Stok Bahan Pokok Aman
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 29 November 2025 - 09:00 WIB

Dua Oknum Satpol PP Tanjungpinang Terlibat Peredaran Ekstasi, Polisi Ungkap Rantai Pemasok

Jumat, 28 November 2025 - 21:12 WIB

Sebanyak 4.365 Honorer Menerima SK P3K Paruh Waktu Dari Bupati Brebes, “Penantian Panjang Kami Terlaksanakan Sudah”

Jumat, 28 November 2025 - 20:53 WIB

“A. CS Kian Beringas: Tambang Pasir Ilegal Bintan Jalan Terang-Terang”

Jumat, 28 November 2025 - 20:11 WIB

Polsek Pademangan Bagikan Sembako Untuk Warga Dalam Jumat Peduli

Jumat, 28 November 2025 - 18:40 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Monitoring Penyaluran Bantuan Pangan Berupa Beras dan Minyak Goreng di Desa Citeras

Berita Terbaru