Purnamanews.com, Maros – Selesaikan permasalahan yang bergejolak diwilayah binaannya, personel Polsek Lau Polres Maros melaksanakan mediasi melalui metode problem solving terkait sengketa tanah antara dua warga binaannya.
Mediasi tersebut digelar di Kantor Polsek Lau, Kecamatan Lau,Kabupaten Maros,Sulawesi Selatan.pada Kamis (27/11/2025).
Kegiatan mediasi turut dihadiri oleh aparat Pemerintah Kelurahan Baji’pamai, serta kedua belah pihak yang bersengketa.
Untuk memastikan kebenaran permasalahan, perwakilan Polsek Lau dalam hal ini Bhabinkamtibmas Kelurahan Baji’pamai, AIPDA Imran, dan pihak keluarga ikut hadir.
Berdasarkan pertemuan itu, kedua pihak sepakat untuk tidak melanjutkan permasalahan ke jalur hukum dan bersama-sama melakukan perdamaian.
IPDA Anwar Kanit Reskrim Polsek Lau menyampaikan bahwa penyelesaian melalui musyawarah merupakan langkah terbaik untuk menjaga hubungan baik antar warga.
“Dengan duduk bersama dan mencari solusi yang adil, kita dapat menghindari konflik berkepanjangan serta menciptakan suasana aman dan kondusif di Kelurahan Baji’pamai,Kecamatan Maros Baru,”ujarnya.
IPDA Anwar juga berpesan, jika ada persoalan tanah baik persoalan lainnya dirinya meminta warga datang ke kantor untuk di bicarakan secara kekeluargaan,
“Tidak ada persolan yang tidak bisa terselesaikan, jika kita membicarakan dengan Kepala dingin,” Ungkapnya.
Ditempat terpisah, Abdul Malik pengurus LSM Kipfa RI mengapresiasi kinerja jajaran polsek Lau,
“Kita mengapresiasi kinerja jajaran polsek Lau, ini membuktikan jika jajaran polsek Lau khususnya kanit reskrim, mampu menyelesaikan persoalan warga yang berkaitan dengan persoalan tanah tersebut,” Ucap malik.






