PurnamaNews.Com | Lampung Selatan – Mafia Mafia BBM Bersubsidi Yang Kebal Hukum, Aktivitas Gudang BBM Jenis Solar Bersubsidi tanpa tersentuh aparat penegak hukum ( APH ) karena Diduga pemilik gudang Adalah seorang oknum TNI yang masih aktif Kegiatan tersebut sangat terang terangan.
Pemanggilan, Kecamatan Natar Lampung Selatan dan lokasi Gudang tersebut Tidak jauh dari SPBU pemanggilan Kecamatan Natar Lampung Selatan penimbunan BBM jenis solar ataupun gudang BBM Ilegal ini.
Pintu Gerbang Gudang Tertutup bahkan di dalam gudang ada aktivitas pengoplosan BBM bersubsidi jenis solar pemilik gudang berinisial ( YN ) Mafia Mafia BBM Ilegal Yang Kebal Hukum.


Aktivitas Gudang BBM Jenis Solar Dari Miyak Sungai Angit ataupun BBM untuk di Oplos menjadi Bersubsidi.
Berdasarkan pantauan dan informasi awak media dihimpun lapangan ditemukan diduga sebuah Gudang Penimbunan BBM oplosan Ilegal Milik YN yang beroperasi dengan bebas di Pemanggilan Kecamatan Natar Lampung Selatan Provinsi Lampung.
YN Tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum sedikitpun karena pemilik gudang Diduga adalah seorang TNI yang masih aktif.
Sangsi Pindana : Penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi adalah tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Hukuman ini dapat dijatuhkan kepada siapa pun yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan / atau niaga BBM bersubsidi, termasuk penimbunan.
Penimbunan bersubsidi : Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001, yang melarang penyalahgunaan pengangkutan dan / atau niaga BBM bersubsidi.
Sanksinya adalah pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp.60 miliar.
Penyimpanan tanpa izin : Membeli BBM dengan jeriken dalam jumlah banyak dapat diindikasikan sebagai penyimpanan tanpa izin.
Pelaku dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 53 huruf c UU No. 22 Tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp30 miliar.
Pengangkutan tanpa izin : Pengangkutan BBM tanpa izin usaha pengangkutan juga merupakan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp40 miliar, sesuai Pasal 53 huruf b.
Berdasarkan keterangan sejumlah narasumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa tempat tersebut diduga gudang penimbunan BBM oplosan ilegal yang beroperasi dengan bebas tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak hukum setempat sedikitpun dan gudang tersebut diduga kuat.
Karena pemilik gudang Berinisial (YN) adalah oknum TNI yang masih TNI yang masih aktif. ( Tim )





