Lapor Kapolda Lampung Gudang Penimbunan BBM Bersubsidi Ilegal Tak Tersentuh Hukum Diduga Milik Oknum TNI Aktif !!

- Jurnalis

Kamis, 27 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PurnamaNews.Com | Lampung Selatan – Mafia Mafia BBM Bersubsidi Yang Kebal Hukum, Aktivitas Gudang BBM Jenis Solar Bersubsidi tanpa tersentuh aparat penegak hukum ( APH ) karena Diduga pemilik gudang Adalah seorang oknum TNI yang masih aktif Kegiatan tersebut sangat terang terangan.

Pemanggilan, Kecamatan Natar Lampung Selatan dan lokasi Gudang tersebut Tidak jauh dari SPBU pemanggilan Kecamatan Natar Lampung Selatan penimbunan BBM jenis solar ataupun gudang BBM Ilegal ini.

Pintu Gerbang Gudang Tertutup bahkan di dalam gudang ada aktivitas pengoplosan BBM bersubsidi jenis solar pemilik gudang berinisial ( YN ) Mafia Mafia BBM Ilegal Yang Kebal Hukum.

Aktivitas Gudang BBM Jenis Solar Dari Miyak Sungai Angit ataupun BBM untuk di Oplos menjadi Bersubsidi.

Berdasarkan pantauan dan informasi awak media dihimpun lapangan ditemukan diduga sebuah Gudang Penimbunan BBM oplosan Ilegal Milik YN yang beroperasi dengan bebas di Pemanggilan Kecamatan Natar Lampung Selatan Provinsi Lampung.

Baca Juga :  Titiek Soeharto Salut SPPG Polri Higienis, Bisa Jadi Contoh SPPG Se-Indonesia

YN Tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum sedikitpun karena pemilik gudang Diduga adalah seorang TNI yang masih aktif.

Sangsi Pindana : Penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi adalah tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Hukuman ini dapat dijatuhkan kepada siapa pun yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan / atau niaga BBM bersubsidi, termasuk penimbunan.

Penimbunan bersubsidi : Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001, yang melarang penyalahgunaan pengangkutan dan / atau niaga BBM bersubsidi.

Sanksinya adalah pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp.60 miliar.

Baca Juga :  *Intens Apel Pagi,Kanit Binmas Polsek Rangkasbitung Berikan APP*

Penyimpanan tanpa izin : Membeli BBM dengan jeriken dalam jumlah banyak dapat diindikasikan sebagai penyimpanan tanpa izin.

Pelaku dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 53 huruf c UU No. 22 Tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp30 miliar.

Pengangkutan tanpa izin : Pengangkutan BBM tanpa izin usaha pengangkutan juga merupakan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp40 miliar, sesuai Pasal 53 huruf b.

Berdasarkan keterangan sejumlah narasumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa tempat tersebut diduga gudang penimbunan BBM oplosan ilegal yang beroperasi dengan bebas tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak hukum setempat sedikitpun dan gudang tersebut diduga kuat.

Karena pemilik gudang Berinisial (YN) adalah oknum TNI yang masih TNI yang masih aktif. ( Tim )

Berita Terkait

Permasalahan Tanah Warga Kelurahan Baji’pamai Behasil di Selesaikan Melalui Proses Mediasi, LSM Kipfa RI Apresiasi Kinerja Kanit Reskrim Polsek Lau
Pusat Studi Terorisme PTIK Perkuat Upaya Pencegahan Radikalisme Berbasis Ilmu Pengetahuan
PLN Nusantara Power UP Muara Tawar Perkuat Kolaborasi Menuju Energi Hijau Berkelanjutan
Inspektorat Maros Akan Panggil Kades Tenrigangkae Maros Terkait Penyambugan listrik Milik BUMDes Jaya Mandiri
“Jelang Audit BPK, Ditjen Pas Aris Munandar Kawal Ketat LPKA Batam: Semua Celah Ditutup, Semua Prosedur Diperas Ketat”
Diresmikan Langsung oleh Kakanwil Ditjenpas Kepri, Aris Munandar: SIMBAKAT Resmi Diluncurkan Pemasyarakatan Kepri Buka Akses Pembinaan Anak Binaan Secara Digital
Kanit Provos Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Memasang Barcode Pelayanan Pengaduan Divpropam Mabes Polri di Mobil Dinas Patroli
Reses I Tahun Sidang 2025-2026 Hj. Siti Qomariyah Mendengarkan Aspirasi Warga Secara Langsung
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 23:51 WIB

Lapor Kapolda Lampung Gudang Penimbunan BBM Bersubsidi Ilegal Tak Tersentuh Hukum Diduga Milik Oknum TNI Aktif !!

Kamis, 27 November 2025 - 15:07 WIB

Pusat Studi Terorisme PTIK Perkuat Upaya Pencegahan Radikalisme Berbasis Ilmu Pengetahuan

Kamis, 27 November 2025 - 14:57 WIB

PLN Nusantara Power UP Muara Tawar Perkuat Kolaborasi Menuju Energi Hijau Berkelanjutan

Kamis, 27 November 2025 - 12:10 WIB

Inspektorat Maros Akan Panggil Kades Tenrigangkae Maros Terkait Penyambugan listrik Milik BUMDes Jaya Mandiri

Kamis, 27 November 2025 - 10:54 WIB

“Jelang Audit BPK, Ditjen Pas Aris Munandar Kawal Ketat LPKA Batam: Semua Celah Ditutup, Semua Prosedur Diperas Ketat”

Berita Terbaru

Uncategorized

Bupati dan wakil Bupati Respon Cepat Tangani Warga Terdampar Banjir

Kamis, 27 Nov 2025 - 22:08 WIB