Purnamanews.com,Maros – Kepala Desa Tenrigangkae dan pengurus BUMDes Jaya Mandiri Desa Tenrigangkae akan di panggil oleh pihak Inspektorat Kabupaten Maros.
Kepala Desa Tenrigangkae wahyu febri dan pengurus BUMDes Jaya Mandiri Desa Tenrigangkae akan di panggil berkaitan dengan penyambugan listrik dari kWh PJU.
Ir. H. Takdir D, MM.Kepala Inspektorat Kabupaten Maros saat di temui media di ruang kerjanya mengatakan, bahwa dirinya akan melakukan pemanggilan terhadap Kepala Desa Tenrigangkae,
“Kami akan panggil segera mungkin, untuk di minta klarifikasi terkait penyambugan listrik nya itu,” Ucapnya.
H.Takdir juga menuturkan, bahwa semestinya pihak BUMDes Jaya Mandiri Desa Tenrigangkae melakukan permohonan ke pemerintah Daerah Kabupaten Maros sebelum menggunakan aliran Listrik kWh PJU,
“Penerangan Jalan Umum (PJU) itu di bayarkan menggunakan uang Negara, melalui Keuangan Daerah Kabupaten Maros, ini sudah jelas pelanggaran, harusnya mereka melakukan permohonan sebelum menyantol,” Jelas takdir.
Takdir juga menyinggung soal BUMDes Jaya Mandiri Desa Tenrigangkae,
“BUMDes itu adalah bergerak dibidang bisnis, dan itu harusnya menyiapkan kWh tersendiri, bukan menyantol di milik kWh PJU,” Ucap takdir.
Ditempat terpisah, Abdul Malik pengurus LSM Kipfa RI Kabupaten Maros mengapresiasi langkah yang akan di ambil oleh pihak Inspektorat Kabupaten Maros,
“Ini langkah yang cukup bagus yang dilakukan oleh pihak Inspektorat Kabupaten Maros, dan harus di usut secara transparan, dan langkah yang di ambil Inspektorat Kabupaten Maros harus di apresiasi,” Ucap Malik.
Malik juga secara tegas meminta pihak Kejaksaan Negeri Maros,agar tidak main-main menangani laporannya itu,
“Kami yakin dan percaya bahwa Pihak Kejaksaan Negeri Maros itu tidak main-main menangani setiap laporan yang masuk, salah satunya laporannya yang berkaitan dengan Desa Tenrigangkae, karena Desa Tenrigangkae Maros dibilang cukup dekat dengan APH di Maros,”ungkapnya.







