Ormas Kemasyarakatan RMD Minta Penutupan MBG Milik Yayasan Sholawatul Falah Di Karang Sari, Jati Agung

- Jurnalis

Rabu, 26 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Lampung Selatan – Purnamanews.com Organisasi masyarakat (Ormas) RMD mendesak pihak terkait agar menutup operasional MBG (diduga tempat pengolahan atau distribusi makanan) milik Yayasan Sholawat tul Falah yang berlokasi di Desa Karang Sari, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan. Desakan ini muncul setelah adanya dugaan bahwa makanan yang diberikan kepada siswa sekolah ditemukan mengandung belatung.

Ketua Ormas RMD dalam keterangannya menyatakan bahwa laporan terkait makanan bermasalah tersebut diterima dari sejumlah orang tua siswa.

“Kami menerima keluhan bahwa makanan yang dibagikan kepada anak-anak sekolah ditemukan ada belatungnya. Kami minta pemerintah dan instansi terkait segera bertindak dan menutup sementara MBG tersebut sampai ada pemeriksaan resmi,” ujar perwakilan RMD.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Yayasan Sholawat tul Falah belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Ormas RMD juga meminta Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan melakukan inspeksi untuk memastikan standar kebersihan serta keamanan pangan yang diberikan kepada siswa.

Baca Juga :  Lapor Pak Bupati Lapor Pak Kades. ‎Lampung Selatan

Kasus ini memicu perhatian warga sekitar, terutama para orang tua yang berharap agar proses investigasi dilakukan secara terbuka demi keamanan dan kesehatan konsumsi anak sekolah.

 

Syarat dapur dan produksi

Kebersihan: Area dapur dan peralatan harus bersih, memiliki tempat cuci tangan, dan bebas dari binatang atau serangga. Permukaan meja dan lantai harus mudah dibersihkan.Kapasitas produksi: Mampu memproduksi minimal 100–500 porsi per hari dan memiliki peralatan dapur yang sesuai.

Ventilasi dan pencahayaan: Dapur harus memiliki ventilasi yang baik agar sirkulasi udara lancar dan asap masakan bisa keluar.Penyimpanan bahan: Bahan makanan harus disimpan sesuai suhu yang benar dan tidak disimpan bersamaan antara bahan mentah dan matang.

Menu: Menyajikan makanan dengan menu yang beragam, padat gizi, dan seimbang sesuai kebutuhan penerima manfaat.

Tenaga kerja: Memiliki tenaga kerja yang terlatih dan profesional.Limbah: Memiliki sistem pengelolaan limbah yang baik.Sertifikasi: Memiliki sertifikasi laik higienitas sanitasi dari dinas kesehatan setempat dan sertifikasi halal.

Baca Juga :  Dekranasda, Afrinda Novalia SE, MM Membuka Kegiatan Pelatihan Bordir

 

dapur yang menyajikan makanan tidak layak konsumsi, seperti adanya belatung, dapat dikenakan sanksi tegas, yang berkisar dari sanksi administratif hingga sanksi pidana berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.

Jenis Sanksi Sanksi Administratif: Pihak berwenang (seperti Dinas Kesehatan atau Badan Gizi Nasional/BGN untuk program tertentu) dapat memberikan sanksi administratif, yang meliputi:

Peringatan tertulis.Penangguhan atau pencabutan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi.Penutupan sementara atau permanen dapur/tempat usaha.Evaluasi ulang terhadap standar operasional dan kebersihan.Dikeluarkan dari program (jika bagian dari program pemerintah, seperti Makan Bergizi Gratis/MBG).

Sanksi Pidana: Pelaku usaha dapat dituntut berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999) dan Undang-Undang Pangan. Sanksi pidana dapat berupa:

Hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar (berdasarkan Pasal 62 ayat 1 UU Perlindungan Konsumen).Denda yang lebih besar hingga miliaran rupiah juga dapat dikenakan jika melanggar ketentuan lain (@team)

Berita Terkait

Diresmikan Langsung oleh Kakanwil Ditjenpas Kepri, Aris Munandar: SIMBAKAT Resmi Diluncurkan Pemasyarakatan Kepri Buka Akses Pembinaan Anak Binaan Secara Digital
Dampak Pemberitaan Yang Tidak Di Verifikasi Dan Tidak Di uji kebenaranya Serta Tanpa Konfirmasi Berbuntut Panjang ,Hb alias A lakukan hak Jawab Terbuka Di Beberapa media online
Simbolis penyaluran santunan BPJS ketenagakerjaan di kediaman almarhum Agus Saepudin warga kampung kepuh
Pemdes sindangheula salurkan bantuan pangan nasional kepada 351 KPM untuk bulan Oktober -november
Polres Kediri Permudah Layanan SKCK, Kini Bisa Daftar Online Lewat Aplikasi Super App Polri Presisi
Setelah 1 Hari Penyelidikan, Pelaku Pembunuhan di TPK Songgom Brebes Berhasil Dibekuk
Miriiiis Nasib Warga Desa Sidorahayu yang Tidak Mampu Tak Tersentuh Bantuan Apapun 
Dugaan Pengeroyokan Yang Di Lakukan Ro Dan Rekanya ,Sudah Di Laporkan Ke Polres Lampung Timur
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 10:30 WIB

Diresmikan Langsung oleh Kakanwil Ditjenpas Kepri, Aris Munandar: SIMBAKAT Resmi Diluncurkan Pemasyarakatan Kepri Buka Akses Pembinaan Anak Binaan Secara Digital

Kamis, 27 November 2025 - 01:11 WIB

Dampak Pemberitaan Yang Tidak Di Verifikasi Dan Tidak Di uji kebenaranya Serta Tanpa Konfirmasi Berbuntut Panjang ,Hb alias A lakukan hak Jawab Terbuka Di Beberapa media online

Rabu, 26 November 2025 - 22:44 WIB

Simbolis penyaluran santunan BPJS ketenagakerjaan di kediaman almarhum Agus Saepudin warga kampung kepuh

Rabu, 26 November 2025 - 22:38 WIB

Pemdes sindangheula salurkan bantuan pangan nasional kepada 351 KPM untuk bulan Oktober -november

Rabu, 26 November 2025 - 19:35 WIB

Polres Kediri Permudah Layanan SKCK, Kini Bisa Daftar Online Lewat Aplikasi Super App Polri Presisi

Berita Terbaru

TNI Dan Polri

Polisi Temukan Anak Hilang Di Penjaringan, Polisi : Kesalahpahaman

Kamis, 27 Nov 2025 - 13:09 WIB

TNI Dan Polri

Polsek Pademangan Gelar Patroli Jalan Kaki Di Ruko Permata Ancol

Kamis, 27 Nov 2025 - 12:42 WIB