Purnamanews.com, Dugaan penyambugan listrik secara ilegal milik Bumdes Jaya Mandiri Desa Tenrigangkae, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros justru mengarah adanya dugaan pengalihan isu.
Pasalnya, fakta yang ditemukan TIM investigasi LSM Kipfa RI Kabupaten Maros, kini justru berbeda dengan fakta yang ditemukan oleh pihak Petugas PLN Kabupaten Maros.
Sadrach manager PT PLN Kabupaten Maros, telah menurunkan TIMnya untuk melakukan pengecekan langsung di lapangan terkait adanya dugaan penyambugan listrik secara ilegal milik BUMDes Jaya Mandiri Desa Tenrigangkae.
“Siap pak 🙏, kemarin pagi sdh di lakukan pemeriksaan, ditemukan fakta dilapangan untuk aliran listrik lampu penerangan tambak ada 5 titik melalui kWh meter PJU. 🙏Info dari Desa, kWh meter PJU tsb swadaya Desa. 🙏 ” Ucapnya.
Sadrach menuturkan, kWh memang jauh karena lampu-lampu sepanjang jalan,
“Kwhnya memang jauh pak, karena lampu lampu PJU sepanjang jalan disitu kwhnya ada di kampung,” tuturnya.
Bahkan Sadrach mengungkapkan jika ia sudah ketemu Kepala Desa Tenrigangkae Wahyu Febri dan telah dipanggil oleh pihak PLN Maros,
“Sy ketemu juga dgn Kepala Desanya🙏,” Ungkapnya.
Abdul Malik Pengurus LSM Kipfa RI Kabupaten Maros, justru meyakini temuannya tersebut, bahwa telah terjadi sebuah pelanggaran berat,
“Temuan kami sudah jelas, bahkan ada pengakuan dari warga kalau Bumdes Jaya Mandiri Desa Tenrigangkae itu menyambung tanpa menggunakan kWh,” Ucap malik.
Lanjut malik, “dugaan penyambugan listrik secara ilegal milik bumdes Jaya Mandiri Desa Tenrigangkae tersebut, di duga ada persekongkolan antar pihak Pengurus BUMDES dan PLN Maros, dan mereka sama-sama ingin keluar dari jeratan hukum, makanya mereka itu buat fakta baru,” Ungkap malik.
Tak hanya itu, malik menyinggung soal kWh PJU itu,
“Proses permohonannya seperti apa, jelas peruntukannya untuk PJU kenapa di gunakan untuk tambak ikan kan aneh,mungkin mereka takut ketahuan bobroknya maka dia larikan ke kWh PJU,” Ucapnya lagi.
Kejadian tersebut juga resmi di laporkan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros.







