Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pemerkosaan Dan Penganiayaan, Pakai Sabu Dan Jadi Sopir Taksi Online

- Jurnalis

Selasa, 25 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang — Tim Opsnal Unit Resmob Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota dalam rangka Ops Sikat Jaya 2025 berhasil mengungkap kasus rudapaksa dan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh seorang sopir taksi online terhadap seorang perempuan penumpangnya. Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung Kanit Resmob Iptu Dimas Maulana, S.Mn.

Kasus tersebut dilaporkan ke SPKT Polres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya tertanggal 22 November 2025.

Kronologi Kejadian

Peristiwa bermula pada Sabtu, 22 November 2025 sekitar pukul 03.30 WIB. Korban, inisial NG (30), memesan jasa taksi online dari kawasan Kukusan, Depok menuju Bandara Soekarno–Hatta. Pelaku yang datang menjemput menggunakan mobil yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan pada aplikasi.

Dalam perjalanan, pelaku berdalih ingin menepi untuk “mencuci muka”. Saat kendaraan berhenti di bahu Tol Kunciran–Cengkareng, tepat sebelum Exit Benda, pelaku berpindah ke kursi penumpang dan mengancam korban. Pelaku kemudian memukul leher dan kepala korban menggunakan benda mirip senjata api dan memaksa korban membuka pakaian.

Korban akhirnya dirudapaksa dalam kondisi tak berdaya. Usai melakukan aksinya, pelaku tidak mengantar korban ke bandara, melainkan membawanya kembali ke kawasan Depok dan meninggalkan korban di depan gang rumah kost.

Baca Juga :  Kurang Dari 24 Jam, Polisi Amankan Dua Pak Ogah Terduga Pungli Di Outer Ring Road

Korban kemudian melapor ke Polres Metro Tangerang Kota.

Proses Pengungkapan dan Penangkapan

Berdasarkan hasil penyelidikan, analisa, dan profiling, polisi mengidentifikasi pelaku berinisial FG (49), warga Bekasi, yang berprofesi sebagai sopir taksi online. Tim Resmob melakukan pencarian hingga menemukan kendaraan yang digunakan pelaku, Mazda 2 warna hijau nopol B-1280-KMZ, terparkir di kawasan Sukamaju, Depok.

Pelaku ditangkap pada Minggu dini hari, 23 November 2025, di rumah kontrakan di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Depok. Penangkapan dilakukan ketika pelaku tengah beristirahat bersama keluarga.

Dalam penggeledahan di rumah kontrakan, polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu dalam dompet pelaku. Pelaku mengakui sabu tersebut miliknya. Sementara benda menyerupai senjata api yang digunakan untuk mengancam korban awalnya tidak ditemukan, karena pelaku memberikan keterangan palsu bahwa benda itu dibuang ke sungai.

Pengembangan lanjutan pada 24 November 2025 akhirnya menemukan benda menyerupai senjata api tersebut tersimpan dibawah jok pengemudi mobil pelaku.

Sejumlah barang bukti ikut diamankan, di antaranya:

Baca Juga :  Polisi Tangkap Dua Pelaku Penculik Anak Di Apartemen Sherwood Kelapa Gading, Satu Pelaku Buron

Paket sabu terbungkus aluminium foil,
Pakaian korban,
Dua ponsel,
Mobil Mazda 2 warna hijau,
Benda menyerupai senjata api,
Dompet dan kartu identitas,
Tas selempang serta pakaian pelaku.

Uji urine terhadap pelaku menunjukkan hasil positif amphetamine dan methamphetamine.

Pengakuan Pelaku

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Ia menyatakan melakukan aksi tersebut saat berada dibawah pengaruh narkotika jenis sabu yang dikonsumsinya sehari sebelum kejadian.

Pelaku juga mengaku memaksa korban melakukan tindakan lain yang bersifat seksual selama perjalanan kembali menuju Depok.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Awaludin Kanur, S.I.K., M.H., mengapresiasi kerja cepat Tim Resmob dan menegaskan komitmen kepolisian dalam menangani kejahatan seksual serta penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Metro Tangerang Kota membenarkan kejadian tersebut dan berpesan kepada masyarakat untuk tetap waspada dan hati hati dalam memesan aplikasi taksi online apalagi malam hari, seorang perempuan dan mobil yang di pesan tidak sesuai aplikasi dan dibujuk alasan membayar murah, apabila ada gangguan Kamtibmas segera menghubungi Call Center 110.

 

 

 

 

 

 

 

 

Jurnalis : M.Irsyad Salim

Berita Terkait

Polda Metro Bongkar Peredaran 4.395 Obat Berbahaya Tanpa Izin Edar Di Jagakarsa, Satu Orang Turut Diamankan
Polda Metro Bongkar Clandestine Lab Tembakau Sintetis Di Jaksel, Potensi Menghasilkan Tembakau Sintetis Senilai 2 Miliar Rupiah
Lapas Bukan Zona Aman, Pengakuan Napi Bongkar Bobroknya Pengawasan Telepon Seluler dan Sabu Bebas Masuk, LSM Soroti Kegagalan
Unit Reskrim Polsek Tangerang Tangkap Pelaku Pengedar Obat Keras Ilegal Di Pakuhaji
Satresnarkoba Polres Priok Ungkap Kasus Peredaran Sabu
Di Bawah Pimpinan KPLP Andre Silalahi, Lapas Batam Perkuat Komitmen Bersih Narkoba
Kurang Dari 24 Jam, Polisi Amankan Dua Pak Ogah Terduga Pungli Di Outer Ring Road
Polsek Batuceper Tangkap Dua Pelaku Pengedar Obat Ilegal : Ribuan Butir Tramadol Diamankan
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 19:05 WIB

Polda Metro Bongkar Peredaran 4.395 Obat Berbahaya Tanpa Izin Edar Di Jagakarsa, Satu Orang Turut Diamankan

Senin, 19 Januari 2026 - 18:50 WIB

Polda Metro Bongkar Clandestine Lab Tembakau Sintetis Di Jaksel, Potensi Menghasilkan Tembakau Sintetis Senilai 2 Miliar Rupiah

Senin, 19 Januari 2026 - 09:30 WIB

Lapas Bukan Zona Aman, Pengakuan Napi Bongkar Bobroknya Pengawasan Telepon Seluler dan Sabu Bebas Masuk, LSM Soroti Kegagalan

Minggu, 18 Januari 2026 - 15:42 WIB

Unit Reskrim Polsek Tangerang Tangkap Pelaku Pengedar Obat Keras Ilegal Di Pakuhaji

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:09 WIB

Satresnarkoba Polres Priok Ungkap Kasus Peredaran Sabu

Berita Terbaru

Uncategorized

Bupati Tinjau Kurhutla Di Aceh Barat

Senin, 19 Jan 2026 - 21:19 WIB