Purnamanews.com.com,Maros – Malik Pengurus LSM Kipfa RI Kabupaten Maros resmi melaporkan BUMDES Jaya Mandiri Desa Tenrigangkae di Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros .
Hal itu di benarkan Andi Unru Kepala Seksi Intelijen (kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros saat di konfirmasi media melalui pesan whatsapp nya.
Andi Unru Akui Surat pelaporan LSM Kipfa Masuk di tanggal 24/11/2025.
“Ada laporannya, Tanggal 24 nopember 2025 masuk,” Ucapnya.
BUMDES Jaya Mandiri Desa Tenrigangkae, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan kini tengah menjadi sorota tajam dari sejumlah LSM di Kabupaten Maros.
Pasalnya, Pengurus BUMDES Jaya Mandiri Desa Tenrigangkae di duga menggunakan atau menyambung listrik secra ilegal.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media, Direktur BUMDES Jaya Mandiri Desa Tenrigangkae berinisial (A).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya dengan judul,
Bumdes Jaya Mandiri Desa Tenrigangkae Maros Diduga Menggunakan Listrik Secara Ilegal, Malik Desak APH Segera Usut Tuntas
Dugaan penyambugan listrik secara ilegal kembali di temukan di wilayah Kabupaten Maros.
Penyambugan listrik secara ilegal tersebut di temukan di Dusun Bombongi,Desa Tenrigangkae, Kecamatan Mandai Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Setelah di telusuri penyambugan listrik secara ilegal tersebut, ternyata untuk di gunakan oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Jaya Mandiri Desa Tenrigangkae.
Dugaan Penyambugan listrik secara ilegal tersebut, kini mendapatkan sorota tajam dari sejumlah penggiat aktivitis LSM di Kabupaten Maros.
Malik Pengurus LSM Kipfa RI Kabupaten Maros kepada media menuturkan, bahwa penyambugan listrik secara ilegal yang di lakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab harus di usut, mulai dari pihak PLN, dan Pemilik BUMDES,
“Secara logika ini pasti ada saling keterkaitan, baik petugas PLN Maupun pengurus BUMDES itu sendiri, dan tidak mungkin pihak PLN berani melakukan tanpa ada perintah dari pengurus BUMDES, ini yang mesti di usut tuntas,” Ucap malik.
Penyambugan listrik itu kata malik sudah jelas ada aturannya, dan harus melalui mekanisme penyambugan yang teliti dan legal,
“Penyambugan listrik itu tidak bisa sembarangan, ini Negara yang punya, bukan milik pengurus BUMDES, apalagi di lakukan penyambugan secara ilegal itu patal, dan mesti di usut tuntas,” Jelas malik.
Malik meminta kepada Aparat Penegak Hukum, dan Pihak PT PLN Maros agar segera mengusut tuntas bagi pelaku yang terlibat dalam penyambugan listrik secara ilegal tersebut.
“Saya minta APH dan Pihak PLN Maros Agar segera mengusut tuntas siapa oknum petugas PLN yang berani melakukan, dan mereka harus di berikan sanksi sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” Tegas malik.
Sementara itu manager PT PLN Maros Sadrach di konfirmasi media, terkait adanya dugaan penyambugan listrik secara ilegal kembali ditemukan pihaknya akan segera menurunkan TIM,
“Terimakasih informasi nya, pak, segera kami turunkan Tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (Tim P2TL), tim P2TL akan turun melakukan pemeriksaan di lokasi 🙏,” Ungkapnya.







