Pamapta Polres Jakarta Barat Respon Cepat Laporan Pemalakan Sopir Dan Kenek Di Angke

- Jurnalis

Senin, 24 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Barat – Pamapta Polres Metro Jakarta Barat bergerak cepat merespons aduan warga terkait dugaan pemerasan dan pengeroyokan yang menimpa seorang sopir dan kenek mobil box di kawasan Jalan Pangeran Tubagus Angke, Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, pada Sabtu, 22 November 2025 sekitar pukul 23.30 WIB.

Pamapta 1 Polres Metro Jakarta Barat, Ipda M. Nico Saputra, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika mobil box dengan nomor polisi B 9906 TCL mengalami mogok di Jl. Peternakan 3, Kapuk, Cengkareng.

Sopir kemudian meminta bantuan beberapa pemuda setempat untuk mendorong kendaraan agar tidak mengganggu arus lalu lintas.

Setelah kendaraan berhasil dipindahkan, sopir memberikan uang sebesar Rp20.000 sebagai bentuk terima kasih. Namun, dua pemuda yang tidak diketahui identitasnya merasa tidak menerima jumlah tersebut dan menuntut tambahan.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gerak Cepat Ungkap Begal Airsofgun Dan Celurit Di Marunda

“Namun, dua pemuda yang tidak diketahui identitasnya merasa tidak terima dengan jumlah tersebut dan menuntut tambahan,” ujar Ipda Nico saat dikonfirmasi, Senin (24/11/2025).

Karena permintaan tambahan itu tidak dipenuhi, sopir dan kenek justru diperintahkan turun dari mobil.

Situasi kemudian memburuk ketika kenek dipukul pada bagian wajah dan diancam akan ditusuk oleh para pelaku.

Merasa terancam, keduanya melarikan diri dan langsung menuju Polres Metro Jakarta Barat untuk meminta perlindungan serta melaporkan kejadian tersebut.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Bongkar Penyelundupan 439 Ballpress Pakaian Bekas Impor

Menerima laporan itu, Ipda M. Nico Saputra bersama Ipda Harianto dan anggota Pamapta lainnya bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam penanganan kasus ini, kami kemudian memfasilitasi proses restorative justice, setelah korban menyatakan bersedia memaafkan para pelaku dan tidak melanjutkan kasus ke proses hukum.

“Korban telah sepakat untuk menyelesaikan secara damai dan tidak melanjutkan ke proses hukum,” ungkap Ipda M. Nico Saputra.

 

 

 

 

 

 

 

Jurnalis : M.Irsyad Salim

( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )

Berita Terkait

Maling TV Tertangkap Warga Di Jalan Makaliwe : Manfaatkan Situasi Kebakaran
Polsek Karawaci Amankan Penjual Obat-Obatan Tanpa Izin Di Koang Jaya
Polsek Teluknaga Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal Berkedok Toko Kosmetik
Aksi Pencurian Motor Jaringan Lampung Digagalkan Polsek Karawaci
Satresnarkoba Polres Priok Ungkap Peredaran Sabu Seberat 38,58 Gram
Satresnarkoba Polres Kediri Kota Ungkap 76 Kasus Narkoba Periode Januari Hingga Desember 2025
Polisi Lakukan Penyelidikan Terhadap Wedding Organizer AP Diduga Tipu Puluhan Calon Pengantin
Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Pemuda Edarkan Obat Keras
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 06:39 WIB

Maling TV Tertangkap Warga Di Jalan Makaliwe : Manfaatkan Situasi Kebakaran

Minggu, 14 Desember 2025 - 15:57 WIB

Polsek Karawaci Amankan Penjual Obat-Obatan Tanpa Izin Di Koang Jaya

Sabtu, 13 Desember 2025 - 17:43 WIB

Polsek Teluknaga Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal Berkedok Toko Kosmetik

Sabtu, 13 Desember 2025 - 12:51 WIB

Aksi Pencurian Motor Jaringan Lampung Digagalkan Polsek Karawaci

Jumat, 12 Desember 2025 - 19:11 WIB

Satresnarkoba Polres Priok Ungkap Peredaran Sabu Seberat 38,58 Gram

Berita Terbaru