Kurang dari 24 Jam, Pembobol ATM Gasak Rp30 Juta Berhasil Dibekuk Polres Kediri

- Jurnalis

Senin, 24 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURNAMA NEWS.COM | KEDIRI– Satreskrim Polres Kediri Polda Jawa Timur bergerak cepat menindaklanjuti laporan hilangnya kartu ATM milik warga Desa Doko, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, Sabtu (22/11/2025).

Hanya beberapa jam setelah laporan masuk, petugas berhasil menangkap pelaku dan mengamankan seluruh barang bukti hasil kejahatan.

Kasus ini mencuat setelah korban mendapati saldo tabungannya berkurang hingga Rp. 31.124.000,- Rekaman CCTV toko menunjukkan adanya pelanggan yang mencurigakan berada di sekitar lokasi penyimpanan kartu ATM, sehingga penyelidikan langsung mengarah pada dugaan pencurian.

Baca Juga :  Polda Jatim Himbau Warga Tetap Waspada Antisipasi Letusan Sekunder Gunung Semeru

Petugas gabungan bergerak melakukan penyelidikan. Dari analisis transaksi bank, petugas menemukan pembelian ponsel baru menggunakan rekening korban. Jejak ini mengarah pada terduga pelaku FA (24), yang akhirnya ditangkap di wilayah Kota Kediri. Uang tunai, ponsel baru, dan sejumlah barang bukti lain berhasil diamankan.

Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Joshua P. Krisnawan, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., menyebut pengungkapan cepat ini tak lepas dari ketepatan informasi dan jejak digital yang kuat.

“Kerja cepat ini berkat dukungan CCTV dan laporan korban yang segera masuk, sehingga proses penyelidikan bisa langsung mengerucut,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemuda Sampang Desak Polres Tangkap Pelaku Vandalisme di Alun-Alun : Jangan Biarkan Sampang Rusak oleh Oknum Tak Bertanggung Jawab !

Beliau menegaskan komitmen Polres Kediri untuk selalu sigap merespons laporan masyarakat.

“Kami memastikan setiap informasi ditindaklanjuti secara serius. Yang terpenting, masyarakat tidak ragu melapor ketika menemukan hal mencurigakan,” ungkap AKP Joshua.

Pelaku terancam dijerat Pasal 362 KUHP dan saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Polres Kediri mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyimpan kartu ATM dan menjaga kerahasiaan PIN. (**her )

Berita Terkait

Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji Hadiri Apel Kasatwil 2025, Perkuat Komitmen Penguatan
Tingkatkan Kesiapsiagaan, Bhabinkamtibmas Polres Kediri Kota Dilatih Penanganan Kebakaran Langsung oleh Damkar
Polres Kediri Kota Gelar Rapat Koordinasi Pengamanan Pertandingan Sepak Bola BRI Super League Persik Kediri vs Semen Padang
Operasi Zebra Semeru Polresta Malang Kota Bagikan 100 Helm Gratis
Gelar Apel Kasatwil, Kapolri: Semangat Polri Tingkatkan Pelayanan untuk Masyarakat
Masyarakat Makin Nyaman Urus SKCK, Survei 2025 Tunjukkan Kepuasan Terus Naik
Operasi Zebra Semeru Polres Situbondo Ungkap Dugaan Penggelapan Mobil Rental
Polda Jatim Himbau Warga Tetap Waspada Antisipasi Letusan Sekunder Gunung Semeru
Berita ini 13 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 14:14 WIB

Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji Hadiri Apel Kasatwil 2025, Perkuat Komitmen Penguatan

Selasa, 25 November 2025 - 13:54 WIB

Tingkatkan Kesiapsiagaan, Bhabinkamtibmas Polres Kediri Kota Dilatih Penanganan Kebakaran Langsung oleh Damkar

Selasa, 25 November 2025 - 13:14 WIB

Polres Kediri Kota Gelar Rapat Koordinasi Pengamanan Pertandingan Sepak Bola BRI Super League Persik Kediri vs Semen Padang

Selasa, 25 November 2025 - 09:44 WIB

Operasi Zebra Semeru Polresta Malang Kota Bagikan 100 Helm Gratis

Selasa, 25 November 2025 - 09:39 WIB

Gelar Apel Kasatwil, Kapolri: Semangat Polri Tingkatkan Pelayanan untuk Masyarakat

Berita Terbaru