Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 9 Kasus, Selamatkan 28 Ribu Jiwa

- Jurnalis

Jumat, 21 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews|Batam Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama periode Oktober. Kegiatan dipimpin oleh Wadirresnarkoba Polda Kepri, AKBP Achmad Suherlan, S.I.K., dan berlangsung di Lobi Ditresnarkoba Polda Kepri, Kamis (20/11/2025), dengan disaksikan sejumlah instansi terkait.

Perwakilan yang hadir antara lain BNN Provinsi Kepri (Ipda Firman), BPOM Kepri (Dyah Ayu Novi Hapsari), Kejaksaan Negeri Batam (Gutirio Kurniawan, S.H.), Bea dan Cukai Batam (Ardian Ramerta), serta DPD GRANAT Kepri (Yovi Saputra, S.H.).

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 9 laporan polisi dengan total 13 tersangka dari berbagai wilayah di Kepulauan Riau. AKBP Achmad Suherlan menegaskan bahwa pemusnahan ini adalah bentuk komitmen Polda Kepri dalam memastikan barang bukti tidak disalahgunakan dan sebagai langkah tegas memberantas peredaran narkotika.

Baca Juga :  Kapolri Dan Ketua Komisi IV DPR Tinjau SPPG YKB Polres Karanganyar, Dukung Penuh Program MBG

Rincian barang bukti yang dimusnahkan:

1. Sabu Kristal/Padat

Total: 1.424,18 gram

Dimusnahkan: 1.388,3378 gram

Untuk pembuktian: 35,0491 gram

Untuk Labfor: 0,7931 gram

2. Ganja

Total: 4.186,63 gram

Dimusnahkan: 4.151,63 gram

Untuk pembuktian: 33,7391 gram

Untuk Labfor: 1,2609 gram

3. Ekstasi

Total: 307 butir

Dimusnahkan: 292 butir

Untuk pembuktian: 13 butir

Untuk Labfor: 2 butir

Dari seluruh barang bukti yang dimusnahkan, estimasi penyelamatan mencapai ± 28.352 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Angka ini menggambarkan besarnya dampak terhadap upaya pencegahan kerusakan generasi muda.

Baca Juga :  Undercover Polisi Gagalkan Transaksi Ekstasi dan Vape Narkotika di Batam

Metode pemusnahan dilakukan sesuai standar: ganja dibakar, sabu dilarutkan dalam air panas, dan ekstasi dihancurkan menggunakan blender sebelum dilarutkan. Seluruh proses disaksikan langsung oleh tamu undangan sebagai bentuk transparansi.

AKBP Achmad Suherlan menegaskan bahwa Polda Kepri akan terus memperkuat sinergi melalui program P4GN sebagai bagian dari strategi nasional memutus mata rantai peredaran gelap narkotika.

Para tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2), 112 ayat (2), 114 ayat (2), 132 ayat (1), dan 127 ayat (1) huruf (a) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai peran masing-masing.

Berita Terkait

Tim SAR dan Unit K9 Kembali Temukan 5 Jenazah di Lokasi Longsor Banjarnegara, 3 Diantaranya Telah Diidentifikasi Tim DVI
Polda Kepri Gelar Pelatihan Dokpol 2025, Kapolda Tekankan Profesionalisme dan Kolaborasi
Penobatan Duta Baca Nagan Raya 2025: Dorong Semangat Literasi
Kolaborasi Kodim 0505/JT Dan Komduk Gelar Patroli Siskamling, Wujudkan Kamtibmas Kondusif Di Ciracas
Danrem 052/Wkr Pimpin Pengamanan VVIP Kunjungan Wakil Presiden RI Di Jakarta Barat
Tragedi Kamis Sore, Enam Santri Jabal Qur’an Meninggal Tenggelam di Kubangan Bekas Galian Bukit Jeddih
Polres Metro Jakarta Utara Distribusikan MBG Di Kelapa Gading
Kapolri Hadiri Munas XI MUI 2025 Di Ancol, Kapolres Pastikan Pengamanan Berjalan Lancar
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 November 2025 - 08:14 WIB

Tim SAR dan Unit K9 Kembali Temukan 5 Jenazah di Lokasi Longsor Banjarnegara, 3 Diantaranya Telah Diidentifikasi Tim DVI

Jumat, 21 November 2025 - 08:10 WIB

Polda Kepri Gelar Pelatihan Dokpol 2025, Kapolda Tekankan Profesionalisme dan Kolaborasi

Jumat, 21 November 2025 - 08:04 WIB

Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 9 Kasus, Selamatkan 28 Ribu Jiwa

Jumat, 21 November 2025 - 02:38 WIB

Penobatan Duta Baca Nagan Raya 2025: Dorong Semangat Literasi

Jumat, 21 November 2025 - 00:04 WIB

Kolaborasi Kodim 0505/JT Dan Komduk Gelar Patroli Siskamling, Wujudkan Kamtibmas Kondusif Di Ciracas

Berita Terbaru