Purnamanews|Batam Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama periode Oktober. Kegiatan dipimpin oleh Wadirresnarkoba Polda Kepri, AKBP Achmad Suherlan, S.I.K., dan berlangsung di Lobi Ditresnarkoba Polda Kepri, Kamis (20/11/2025), dengan disaksikan sejumlah instansi terkait.
Perwakilan yang hadir antara lain BNN Provinsi Kepri (Ipda Firman), BPOM Kepri (Dyah Ayu Novi Hapsari), Kejaksaan Negeri Batam (Gutirio Kurniawan, S.H.), Bea dan Cukai Batam (Ardian Ramerta), serta DPD GRANAT Kepri (Yovi Saputra, S.H.).
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 9 laporan polisi dengan total 13 tersangka dari berbagai wilayah di Kepulauan Riau. AKBP Achmad Suherlan menegaskan bahwa pemusnahan ini adalah bentuk komitmen Polda Kepri dalam memastikan barang bukti tidak disalahgunakan dan sebagai langkah tegas memberantas peredaran narkotika.
Rincian barang bukti yang dimusnahkan:
1. Sabu Kristal/Padat
Total: 1.424,18 gram
Dimusnahkan: 1.388,3378 gram
Untuk pembuktian: 35,0491 gram
Untuk Labfor: 0,7931 gram
2. Ganja
Total: 4.186,63 gram
Dimusnahkan: 4.151,63 gram
Untuk pembuktian: 33,7391 gram
Untuk Labfor: 1,2609 gram
3. Ekstasi
Total: 307 butir
Dimusnahkan: 292 butir
Untuk pembuktian: 13 butir
Untuk Labfor: 2 butir
Dari seluruh barang bukti yang dimusnahkan, estimasi penyelamatan mencapai ± 28.352 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Angka ini menggambarkan besarnya dampak terhadap upaya pencegahan kerusakan generasi muda.
Metode pemusnahan dilakukan sesuai standar: ganja dibakar, sabu dilarutkan dalam air panas, dan ekstasi dihancurkan menggunakan blender sebelum dilarutkan. Seluruh proses disaksikan langsung oleh tamu undangan sebagai bentuk transparansi.
AKBP Achmad Suherlan menegaskan bahwa Polda Kepri akan terus memperkuat sinergi melalui program P4GN sebagai bagian dari strategi nasional memutus mata rantai peredaran gelap narkotika.
Para tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2), 112 ayat (2), 114 ayat (2), 132 ayat (1), dan 127 ayat (1) huruf (a) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai peran masing-masing.



