Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 9 Kasus, Selamatkan 28 Ribu Jiwa

- Jurnalis

Jumat, 21 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews|Batam Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama periode Oktober. Kegiatan dipimpin oleh Wadirresnarkoba Polda Kepri, AKBP Achmad Suherlan, S.I.K., dan berlangsung di Lobi Ditresnarkoba Polda Kepri, Kamis (20/11/2025), dengan disaksikan sejumlah instansi terkait.

Perwakilan yang hadir antara lain BNN Provinsi Kepri (Ipda Firman), BPOM Kepri (Dyah Ayu Novi Hapsari), Kejaksaan Negeri Batam (Gutirio Kurniawan, S.H.), Bea dan Cukai Batam (Ardian Ramerta), serta DPD GRANAT Kepri (Yovi Saputra, S.H.).

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 9 laporan polisi dengan total 13 tersangka dari berbagai wilayah di Kepulauan Riau. AKBP Achmad Suherlan menegaskan bahwa pemusnahan ini adalah bentuk komitmen Polda Kepri dalam memastikan barang bukti tidak disalahgunakan dan sebagai langkah tegas memberantas peredaran narkotika.

Baca Juga :  Danrem 051/Wijayakarta Dampingi Pangdam Jaya Tinjau Progres Pembangunan KDKMP Di Pesanggrahan

Rincian barang bukti yang dimusnahkan:

1. Sabu Kristal/Padat

Total: 1.424,18 gram

Dimusnahkan: 1.388,3378 gram

Untuk pembuktian: 35,0491 gram

Untuk Labfor: 0,7931 gram

2. Ganja

Total: 4.186,63 gram

Dimusnahkan: 4.151,63 gram

Untuk pembuktian: 33,7391 gram

Untuk Labfor: 1,2609 gram

3. Ekstasi

Total: 307 butir

Dimusnahkan: 292 butir

Untuk pembuktian: 13 butir

Untuk Labfor: 2 butir

Dari seluruh barang bukti yang dimusnahkan, estimasi penyelamatan mencapai ± 28.352 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Angka ini menggambarkan besarnya dampak terhadap upaya pencegahan kerusakan generasi muda.

Baca Juga :  Lapas Narkotika Tanjungpinang Peringati Hari Jadi ke-242 Kota Tanjungpinang

Metode pemusnahan dilakukan sesuai standar: ganja dibakar, sabu dilarutkan dalam air panas, dan ekstasi dihancurkan menggunakan blender sebelum dilarutkan. Seluruh proses disaksikan langsung oleh tamu undangan sebagai bentuk transparansi.

AKBP Achmad Suherlan menegaskan bahwa Polda Kepri akan terus memperkuat sinergi melalui program P4GN sebagai bagian dari strategi nasional memutus mata rantai peredaran gelap narkotika.

Para tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2), 112 ayat (2), 114 ayat (2), 132 ayat (1), dan 127 ayat (1) huruf (a) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai peran masing-masing.

Berita Terkait

Wujud Kepedulian Polri, Polsek Metro Penjaringan Bagikan Ratusan Makanan Siap Saji Kepada Masyarakat
Polsek Pademangan Santuni 14 Anak Yatim Piatu Dan Dhuafa Dalam Jumat Berkah
Gubernur DKI Jakarta Resmikan Taman Kelinci Roci Di Cilincing, Polisi : Berjalan Aman Dan Kondusif
Babinsa Jatinegara Sigap Evakuasi Warga Penderita Stroke Ditengah Banjir Kampung Melayu
Kapolri Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama Dan Kapolda, Ini Daftarnya
Wakapolres Metro Tangerang Kota Ajak Warga Neglasari Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Bhabinkamtibmas Srengseng Dapat Penghargaan Dari Kapolda Metro Jaya Sebagai Penggagas TPA Maju Bersama
Bupati Tarmizi Melantik Sejumlah Pejabat Eselon III , Dr. Ir. Kurdi, ST, MT, MH, IPM, Asean-Eng, Jabat Kadis DLH
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 03:58 WIB

Wujud Kepedulian Polri, Polsek Metro Penjaringan Bagikan Ratusan Makanan Siap Saji Kepada Masyarakat

Sabtu, 31 Januari 2026 - 03:43 WIB

Polsek Pademangan Santuni 14 Anak Yatim Piatu Dan Dhuafa Dalam Jumat Berkah

Sabtu, 31 Januari 2026 - 03:36 WIB

Gubernur DKI Jakarta Resmikan Taman Kelinci Roci Di Cilincing, Polisi : Berjalan Aman Dan Kondusif

Sabtu, 31 Januari 2026 - 03:23 WIB

Babinsa Jatinegara Sigap Evakuasi Warga Penderita Stroke Ditengah Banjir Kampung Melayu

Sabtu, 31 Januari 2026 - 03:10 WIB

Kapolri Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama Dan Kapolda, Ini Daftarnya

Berita Terbaru