Purnama news|BATAM Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengambil langkah Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) terkait krisis tenaga pendidik dan kekurangan ruang belajar di Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Kota Batam. Kondisi ini dinilai mengancam keberlanjutan layanan pendidikan bagi peserta didik berkebutuhan khusus.
Sebanyak 34 siswa berpotensi tidak mendapatkan layanan pendidikan secara optimal, bahkan terancam dirumahkan sementara akibat berkurangnya tiga guru. Dua guru kehilangan SK mengajar setelah tidak lulus seleksi PPPK dan satu guru akan memasuki masa pensiun pada Februari 2026.
Berdasarkan Surat Analisis Kebutuhan Guru SLBN Kota Batam Tahun 2024 (diterbitkan 27 Februari 2025), sekolah ini masih kekurangan 32 guru tambahan untuk memenuhi rasio ideal pembelajaran: SDLB 1:5, SMPLB 1:8, dan SMALB 1:8.
Masalah tak berhenti di situ. SLBN Kota Batam juga menghadapi defisit 36 ruang kelas. Dari kebutuhan 51 ruang untuk 51 rombongan belajar, sekolah hanya memiliki 15 ruang kelas sebagaimana tercatat di Dapodik.
FGD IAPS: Mengurai Akar Masalah
Pada Selasa, 18 November 2025, Ombudsman Kepri menggelar FGD IAPS di Hotel Asialink, melibatkan 11 instansi, termasuk Komisi IV DPRD Kepri, Disdik Kepri, BPMP Kepri, BKAD, akademisi, komite sekolah, organisasi disabilitas, dan perwakilan guru.
Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Dr. Lagat Siadari, menegaskan masalah SDM dan fasilitas ini berdampak langsung pada layanan pembelajaran individual, yang merupakan kebutuhan mutlak bagi siswa disabilitas.
Dinas Pendidikan Kepri mengungkapkan bahwa dalam dua tahun terakhir, hampir 30 calon siswa ditolak karena keterbatasan ruang belajar. Komisi IV DPRD Kepri menambahkan bahwa dengan pertumbuhan penduduk Batam mencapai 2,3% per tahun, kebutuhan sekolah luar biasa akan semakin mendesak.
Perwakilan sekolah, orang tua, dan Komite Nasional Paralimpik Indonesia Kepri juga menyoroti kerusakan ruang kelas, serta praktik penggabungan siswa dari tiga jenjang ketunaan dalam satu ruang yang membuat pembelajaran tidak kondusif.
Mereka mendesak pemerintah memastikan akses pendidikan layak dan ramah disabilitas, sebagaimana amanat UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Respons Pemerintah Daerah
BKD sedang menginventarisasi formasi guru untuk diajukan ke KemenPAN-RB guna mengatasi kekurangan tenaga pendidik.
Pemerintah sebenarnya telah membangun gedung SLB baru di Sei Beduk, namun bangunan tersebut tidak memenuhi standar, sehingga memerlukan banyak penyesuaian.
Komisi IV DPRD Kepri mengusulkan pemanfaatan aset PLA sebagai lokasi SLBN serta berkomitmen mendorong peningkatan sarpras, meski anggaran terbatas.
BKAD menyebut proses pemecahan lahan terus berjalan, termasuk cek lapangan dan penyusunan MoU dasar pemanfaatan lahan.
BPMP Kepri menyatakan siap mendukung pembangunan SLBN baru jika lahan legal telah tersedia.
FGD berlangsung dipimpin Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, diawali pemaparan hasil pemeriksaan oleh Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan, Martina, dan dilanjutkan materi dari BPMP Kepri. Hasil IAPS akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Kepri pada Desember 2025.





