Diduga RSUD Sukadana Lampung Timur Ruangan VIP Jorok Dan Abaikan Standarisasi, Kebersihan ,kerapian Serta Fasilitas Yang Nyaman Untuk Pasien Dan Penggunjung

- Jurnalis

Jumat, 21 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung timur Purnamanews.com Diduga RSUD Sukadana lampung timur Ruangan VIP Tidak sesuai standarisasi

Rumah sakit pemerintah daerah harus bersih untuk mencegah penyebaran infeksi, melindungi pasien, staf, dan pengunjung, serta mendukung proses penyembuhan pasien. Kebersihan ini meliputi penyediaan air bersih yang memenuhi baku mutu, pengelolaan limbah medis dan non-medis yang baik, kebersihan rutin seluruh area rumah sakit (ruang perawatan, toilet, dll.), dan lingkungan bebas rokok.

Rumah sakit yang tidak menjaga kebersihan dan kerapian serta melanggar standar kesehatan lingkungan dapat dikenakan berbagai sanksi administratif, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) terkait, seperti Permenkes No. 7 Tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit.

Baca Juga :  Komplotan Pencuri dari Lampung Ditangkap, Setelah Rampas Kalung Emas di Banjarharjo

Seperti vidio dan gambar yang di dokumentasi kan , team awak media saat berkunjung menjenguk rekan yang sedang di rawat di RSUD Sukadana Lampung timur ,terlihat ruangan yang gelap atau lampu kurang terang ,banyak nyamuk ,tv tidak berfungsi ,serta AC yang remot nya gantian dan yang lebih parah toilet atau kamar mandi ,sangat tidak layak untuk Ruangan VIP RSUD

Rumah sakit wajib bersih dan rapi berdasarkan hukum dan standar akreditasi di Indonesia. Kebersihan dan kerapian merupakan aspek fundamental dalam pelayanan kesehatan untuk memastikan keselamatan pasien, staf, dan pengunjung.

 

Permenkes No. 7 Tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit: Peraturan ini secara spesifik mengatur standar baku mutu kesehatan lingkungan di rumah sakit untuk memastikan higiene dan sanitasi berjalan optimal. Tujuannya adalah melindungi semua pihak di lingkungan rumah sakit dari faktor risiko kesehatan. Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah: Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit menyebutkan bahwa rumah sakit wajib memenuhi persyaratan dan standar tertentu, termasuk dalam aspek kesehatan lingkungan. Pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional.

Baca Juga :  Tingkatkan Kewaspadaan, Polres Brebes Sambangi Satkamling di Malam Hari

Sementara pihak RSUD saat di konfirmasi via WhatsApp, nomor yang di dapat dari Instagram RSUD ,meski sudah terlihat di baca ,hingga pemberitaan naik belum menjawab konfirmasi awak media, kami melayani hak jawab bagi pihak pihak  keberatan dengan pemberitaan kami  (team)

Berita Terkait

Pelaksanaan Operasi Zebra 2025 Oleh Polres Kediri Kota pada Malam Akhir Pekan
Galang Batang – Kampung Banjar Disikat Mafia Pasir: Pembiaran Telanjang, Publik Tagih Nyali Kapolres Bintan dan Bupati
Pengembangan desain sapu lidi sawit menuju produk ekspor di desa sindangheula
Lapor Pak Bupati Lapor Pak Kades. ‎Lampung Selatan
Dr. Asep Guntur Sapari Dorong Percepatan Layanan Kesehatan Jiwa di Bintan, Fokus Ekspansi dan Efisiensi
Aksi Cepat Polsek Beutong dan Tim Gabungan Buka Akses Jalan Akibat Longsor lintas Beutong.
Satlantas Polres Aceh Barat Tingkatkan Edukasi Keselamatan, Sebar Brosur Tertib Lalu Lintas pada Ops Zebra Seulawah 2025
Ombudsman Kepri Turun Tangan: 34 Siswa SLB Negeri Batam Terancam Tak Terlayani Akibat Krisis Guru dan Ruang Kelas
Berita ini 151 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 November 2025 - 14:06 WIB

Pelaksanaan Operasi Zebra 2025 Oleh Polres Kediri Kota pada Malam Akhir Pekan

Minggu, 23 November 2025 - 11:21 WIB

Galang Batang – Kampung Banjar Disikat Mafia Pasir: Pembiaran Telanjang, Publik Tagih Nyali Kapolres Bintan dan Bupati

Minggu, 23 November 2025 - 10:45 WIB

Pengembangan desain sapu lidi sawit menuju produk ekspor di desa sindangheula

Minggu, 23 November 2025 - 09:23 WIB

Lapor Pak Bupati Lapor Pak Kades. ‎Lampung Selatan

Sabtu, 22 November 2025 - 20:56 WIB

Dr. Asep Guntur Sapari Dorong Percepatan Layanan Kesehatan Jiwa di Bintan, Fokus Ekspansi dan Efisiensi

Berita Terbaru