Lampung timur Purnamanews.com Diduga RSUD Sukadana lampung timur Ruangan VIP Tidak sesuai standarisasi

Rumah sakit pemerintah daerah harus bersih untuk mencegah penyebaran infeksi, melindungi pasien, staf, dan pengunjung, serta mendukung proses penyembuhan pasien. Kebersihan ini meliputi penyediaan air bersih yang memenuhi baku mutu, pengelolaan limbah medis dan non-medis yang baik, kebersihan rutin seluruh area rumah sakit (ruang perawatan, toilet, dll.), dan lingkungan bebas rokok.

Rumah sakit yang tidak menjaga kebersihan dan kerapian serta melanggar standar kesehatan lingkungan dapat dikenakan berbagai sanksi administratif, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) terkait, seperti Permenkes No. 7 Tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit.

Seperti vidio dan gambar yang di dokumentasi kan , team awak media saat berkunjung menjenguk rekan yang sedang di rawat di RSUD Sukadana Lampung timur ,terlihat ruangan yang gelap atau lampu kurang terang ,banyak nyamuk ,tv tidak berfungsi ,serta AC yang remot nya gantian dan yang lebih parah toilet atau kamar mandi ,sangat tidak layak untuk Ruangan VIP RSUD

Rumah sakit wajib bersih dan rapi berdasarkan hukum dan standar akreditasi di Indonesia. Kebersihan dan kerapian merupakan aspek fundamental dalam pelayanan kesehatan untuk memastikan keselamatan pasien, staf, dan pengunjung.

Permenkes No. 7 Tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit: Peraturan ini secara spesifik mengatur standar baku mutu kesehatan lingkungan di rumah sakit untuk memastikan higiene dan sanitasi berjalan optimal. Tujuannya adalah melindungi semua pihak di lingkungan rumah sakit dari faktor risiko kesehatan. Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah: Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit menyebutkan bahwa rumah sakit wajib memenuhi persyaratan dan standar tertentu, termasuk dalam aspek kesehatan lingkungan. Pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional.

Sementara pihak RSUD saat di konfirmasi via WhatsApp, nomor yang di dapat dari Instagram RSUD ,meski sudah terlihat di baca ,hingga pemberitaan naik belum menjawab konfirmasi awak media, kami melayani hak jawab bagi pihak pihak keberatan dengan pemberitaan kami (team)





