Purnamanews.com,maros- Sorotan publik terus menggema terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) di Kabupaten Maros.
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) yang tengah di soroti warga yakni, SPBN Data.
Warga menyoroti soal adanya dugaan pemainan harga, dimana SPBN Data di Kabupaten Maros diduga melakukan penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah di tentukan oleh Pemerintah.
Anta warga maros kepada media mengakui, Jika Harga Eceran Tertinggi (HET) Solar Subsidi Sebesar Rp. 6.800,sementara SPBN Data di Kabupaten Maros menjual dengan harga Rp. 7.300 per liter ke Nelayan.
Anta juga menuding adanya setoran masuk ke pihak kepolisian mulai dari tingkat polsek dan polres sehingga pemilik SPBN menaikkan harga.
Sementara itu, Jamal Pihak SPBN Data di konfirmasi media, melalui pesan WhatsAppnya terkait penjualan dengan harga Rp. 7.300 dirinya enggan memberikan klarifikasinya kepada media padahal pesan yang di kirim sudah ceklis dua dan berwarna biru.
Di tempat terpisah Kepala Satuan Reserse Kriminal Iptu Ridwan kepada media menuturkan pihaknya akan segera melakukan pengecekan.
“Siaap segera kami cek 🙏,” Ucapnya.
Tak hanya itu Kasubdit Tipiter Polda Sulawesi Selatan Kompol Jupri, ikut mengatensi Persoalan SPBN di Maros.
Bahkan dirinya juga menuturkan jika persoalan tersebut akan ia lidik.
“Kami lidik,” Singkatnya.
Salah satu Nelayan pun di konfirmasi media, terkait apakah betul SPBN Data Kabupaten Maros menjual dengan harga 7.300,dirinya membenarkan,
“Iye SPBN Data menjual harga Rp.7.300 karena kalau saya datang membeli,segitu nakasikanka harganya,”Ucapnya.
Kejadian tersebut mamantik reaksi publik, bahkan publik menanti tindakan nyata dari Aparat Penegak Hukum (APH), BPH Migas, dan Pihak Pertamina Makassar segera mengusut tuntas seluruh SPBN yang ada di Kabupaten Maros. Dan jika mereka tebukti melakukan pelanggaran maka mereka harus di proses sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Menganggapi Hal tersebut, Sejumlah aktivis Sulawesi Selatan akan melakukan persuratan resmi kepihak PT Pertamina Regional VII makassar. Agar mereka segera turun melakukan proses penyelidikan terkait 3 SPBN yang di maksud.
Aturan dan perundang-undangan Sudah Jelas melarang.
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) menjual solar bersubsidi di atas harga resmi dapat dikenakan pidana berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana telah diubah oleh UU Cipta Kerja) dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar. Selain itu, SPBN dapat juga dianggap melakukan pembantuan kejahatan jika terbukti sengaja memfasilitasi penimbunan atau penjualan ilegal.
Dasar hukum dan ancaman pidana
Pasal 55 UU Migas: Sanksi utama bagi penyalahgunaan BBM bersubsidi, termasuk menjualnya di atas harga resmi atau mengalihkan kepada pihak yang tidak berhak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja: Mengubah dan mempertegas Pasal 55 UU Migas, yang berlaku untuk kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Pasal 56 KUHP (Pembantuan Kejahatan): Jika SPBN secara sengaja memberikan sarana, kesempatan, atau keterangan untuk terjadinya kejahatan (seperti penimbunan atau penjualan ilegal), maka pihak SPBN dapat dijerat sebagai pelaku pembantuan kejahatan.
Bersambung







