PURNAMA NEWS.COM | BANGKALAN – Puluhan warga Perumahan Griya Anugerah Mlajah Bangkalan berkumpul untuk membahas persoalan yang selama ini membayangi mereka: status legalitas tanah dan kejelasan sertifikat. Pertemuan tersebut menjadi ruang bagi warga untuk saling menyampaikan pendapat, membahas kekhawatiran, serta menyamakan langkah menghadapi dugaan tumpang tindih sertifikat di perumahan tersebut.
Warga Blok B, Ridwan, mengungkapkan bahwa masalah ini baru mencuat saat salah satu penghuni mencoba mengurus sertifikat tanah miliknya. Dari informasi yang mereka peroleh, lahan Griya Anugerah Mlajah ternyata masuk dalam kawasan hutan lindung — fakta yang baru diketahui belakangan oleh warga.
Sertifikat induk lahan disebutkan sebelumnya tercatat atas nama PT Golden Mirin, namun kemudian dipecah dan dijual kepada masyarakat oleh pihak developer. Dari total sekitar 524–527 bidang tanah, tercatat hanya 153 bidang yang memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Sebanyak 10 bidang telah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM), sementara 361 bidang lainnya masih kosong tanpa sertifikat apa pun.
Kondisi tersebut memicu kekecewaan warga, terutama mereka yang telah melunasi angsuran namun belum menerima kepastian sertifikat. Rahmat Hidayat, warga Blok C1, menyoroti kejanggalan proses jual beli lahan yang ternyata masuk zona hijau, termasuk persetujuan kredit dari Bank Tabungan Negara (BTN).
“Kami tanya ke BPN dan BTN, ternyata tanah ini masuk zona hijau. Lalu bagaimana bisa diperjualbelikan dan BTN mengeluarkan kredit untuk itu? Kami merasa sangat dirugikan,” tegas Rahmat.
Untuk menindaklanjuti persoalan ini, warga berencana melayangkan surat resmi kepada pemerintah daerah, BPN, BTN, dan pihak terkait lainnya. Jika komunikasi tidak membuahkan hasil, langkah hukum akan ditempuh demi menuntut hak mereka.
“Target kami jelas: membeli sesuatu yang legal, dengan sertifikat yang sah dan tidak abu-abu,” tambah Rahmat.
Warga berharap PT Golden Mirin, BTN, BPN Bangkalan, serta Pemerintah Kabupaten Bangkalan bertanggung jawab atas kekacauan legalitas yang terjadi. Meski bukan ahli hukum, mereka menegaskan bahwa mereka berhak mendapatkan kejelasan dan keadilan atas tanah yang mereka beli.
Pewarta: Hari







