Kuasa Hukum Nilai Polres Sampang Lemah Tangani Kasus Pengeroyokan Bersajam di SPBU Tambaan

- Jurnalis

Senin, 17 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURNAMA NEWS.COM | SAMPANG — Penanganan kasus pengeroyokan di area SPBU Desa Tambaan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, kembali menjadi sorotan. Dua terduga pelaku berinisial A dan AD yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Sampang, hingga kini belum juga diamankan.

Sorotan itu disampaikan langsung oleh kuasa hukum korban dari AJP Lawfirm, Jakfar Sodik, saat mendatangi Mapolres Sampang pada Senin (17/11/2025). Ia mempertanyakan lambannya tindakan tim Opsnal Satreskrim yang dinilai tidak berani mengeksekusi penangkapan, padahal status hukum kedua pelaku sudah jelas.

Menurut Jakfar, apa yang terjadi justru menimbulkan kesan buruk terhadap kinerja aparat. Ia menyebut adanya kejanggalan karena tersangka masih bebas berkeliaran meskipun bukti-bukti, termasuk penggunaan senjata tajam dan senjata api, telah dituangkan dalam proses penyidikan.

Baca Juga :  Polri Kerahkan 155 Personel, 4 Anjing Pelacak, dan Perkuat Operasi SAR Longsor Cibeunying 21 Warga Tertimbun

Jakfar menegaskan bahwa polisi memiliki kewenangan penuh untuk melakukan upaya paksa. Jika tindakan itu tidak dilakukan, kata dia, masyarakat akan semakin ragu terhadap keberanian dan integritas aparat dalam menegakkan hukum. “Kalau polisi saja ragu bertindak, bagaimana masyarakat bisa merasa aman?” ujarnya.

Ia bahkan membandingkan proses penanganan kasus serupa di Polres Pamekasan yang dinilai lebih responsif dan cepat dalam mengeluarkan status DPO bagi pelaku. Perbedaan mencolok inilah yang membuatnya curiga ada sesuatu yang tidak berjalan semestinya dalam proses di Polres Sampang.

Lebih jauh, Jakfar mengingatkan adanya potensi pelanggaran hukum jika aparat mengetahui keberadaan tersangka namun tidak segera menangkapnya. Bahkan, tindakan membiarkan pelaku dapat dikategorikan sebagai obstruction of justice sebagaimana diatur dalam Pasal 221 KUHP.

Baca Juga :  Operasi Zebra Semeru Polres Malang Gelar Ramp Check di Terminal Kepanjen

Meski demikian, ia tetap mengapresiasi kinerja penyidik Tipidsus yang dinilai bekerja sesuai aturan dan telah melakukan pemeriksaan saksi secara komprehensif. Menurutnya, seluruh proses penyidikan telah berjalan sesuai prosedur, namun penangkapan para tersangka masih menjadi pekerjaan rumah terbesar.

Jakfar menegaskan bahwa pihaknya memberi waktu kepada Polres Sampang untuk menunjukkan perkembangan berarti. Jika tidak ada langkah konkret dalam waktu dekat, ia memastikan akan mengirimkan surat resmi ke instansi terkait guna meminta evaluasi atas penanganan perkara tersebut. (**Adhon )

Berita Terkait

Kapolsek Pesantren Pimpin Pengamanan Pengajian PMR
Polsek Ngronggot Bongkar Lokasi Diduga Perjudian Sabung Ayam di Klurahan
Polres Sampang Seakan Melindungi Kriminal di Madura,Kuasa Hukum Pertanyakan Kinerja Polres
Guru Hebat, Indonesia Kuat : Catatan Kapolsek Pesantren di Peringatan Hari Guru Nasional 2025
Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji Hadiri Apel Kasatwil 2025, Perkuat Komitmen Penguatan
Tingkatkan Kesiapsiagaan, Bhabinkamtibmas Polres Kediri Kota Dilatih Penanganan Kebakaran Langsung oleh Damkar
Polres Kediri Kota Gelar Rapat Koordinasi Pengamanan Pertandingan Sepak Bola BRI Super League Persik Kediri vs Semen Padang
Operasi Zebra Semeru Polresta Malang Kota Bagikan 100 Helm Gratis
Berita ini 7 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 22:35 WIB

Kapolsek Pesantren Pimpin Pengamanan Pengajian PMR

Selasa, 25 November 2025 - 21:10 WIB

Polsek Ngronggot Bongkar Lokasi Diduga Perjudian Sabung Ayam di Klurahan

Selasa, 25 November 2025 - 18:02 WIB

Polres Sampang Seakan Melindungi Kriminal di Madura,Kuasa Hukum Pertanyakan Kinerja Polres

Selasa, 25 November 2025 - 17:56 WIB

Guru Hebat, Indonesia Kuat : Catatan Kapolsek Pesantren di Peringatan Hari Guru Nasional 2025

Selasa, 25 November 2025 - 14:14 WIB

Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji Hadiri Apel Kasatwil 2025, Perkuat Komitmen Penguatan

Berita Terbaru

TNI Dan Polri

Bakamla RI Dan Hellenic Coast Guard Bilateral Meeting 2025

Selasa, 25 Nov 2025 - 22:47 WIB

News

Kapolsek Pesantren Pimpin Pengamanan Pengajian PMR

Selasa, 25 Nov 2025 - 22:35 WIB