Empat Pemuda dan Puluhan Busur Diamankan Jatanras Polres Maros

- Jurnalis

Minggu, 16 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews.com,Maros – Satuan Reserse Kriminal Polres Maros melalui Unit Jatanras berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembuatan, membawa, dan menguasai senjata tajam jenis busur sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Minggu (16/11/2025) di Dusun Kalokko, Desa Marannu, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros.

Kasus ini terungkap ketika anggota Unit Jatanras melakukan patroli di wilayah Kabupaten Maros pada dini hari. Saat melintas di depan Indomaret Dusun Marana, Desa Marannu, petugas mendapati sekelompok pemuda yang berkumpul dan diketahui sebagai bagian dari geng motor. Ketika dilakukan pemeriksaan, beberapa pemuda ditemukan membawa busur dan anak panah.

Baca Juga :  Di Bawah Pimpinan KPLP Andre Silalahi, Lapas Batam Perkuat Komitmen Bersih Narkoba

Empat terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial F (17), A (21), S (20), dan R (13). Dari pengungkapan tersebut, petugas turut menyita 6 ketapel/pelontar, 33 anak panah busur, 2 unit sepeda motor, serta 1 unit mesin gerinda yang digunakan untuk membuat anak busur.

Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Ridwan, S.H., M.H. menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan langkah tegas kepolisian terhadap aksi para pemuda tersebut.

Baca Juga :  Sinergi TNI–Polri, Wakil Panglima TNI Tinjau Pemulihan Pascabanjir Aceh Tamiang

“Saat dilakukan pemeriksaan, kami menemukan para pemuda membawa busur dan anak panah sehingga langsung kami tindak sesuai ketentuan hukum dan kami amankan ke Mapolres Maros untuk proses penyidikan,” ujarnya.

Para pelaku kini menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolres Maros. Penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta mencegah munculnya kembali aksi serupa yang dapat membahayakan warga. Polres Maros juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.

Berita Terkait

Pemutihan PKB Batam Berlanjut, Denda dan BBNKB II Tetap Dihapus
Sinergi TNI–Polri, Wakil Panglima TNI Tinjau Pemulihan Pascabanjir Aceh Tamiang
Polres Bintan Gelar Peringatan Isra Mi’raj 1447 H, Teguhkan Iman dan Kepedulian Sosial Personel Polri
Asisten Pemulihan Aset Resmi Dilantik, Kejati Kepri Kirim Sinyal Tegas
Kewaspadaan Petugas Berbuah Hasil, Lapas Kelas IIA Batam Gagalkan Penyelundupan Narkotika
Lapas Bukan Zona Aman, Pengakuan Napi Bongkar Bobroknya Pengawasan Telepon Seluler dan Sabu Bebas Masuk, LSM Soroti Kegagalan
Di Bawah Pimpinan KPLP Andre Silalahi, Lapas Batam Perkuat Komitmen Bersih Narkoba
Ditresnarkoba Polda Kepri Gaspol dari Sagulung Hingga Tanjung Uma, Jaringan Narkoba Diputus
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:33 WIB

Pemutihan PKB Batam Berlanjut, Denda dan BBNKB II Tetap Dihapus

Jumat, 30 Januari 2026 - 11:47 WIB

Sinergi TNI–Polri, Wakil Panglima TNI Tinjau Pemulihan Pascabanjir Aceh Tamiang

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:02 WIB

Polres Bintan Gelar Peringatan Isra Mi’raj 1447 H, Teguhkan Iman dan Kepedulian Sosial Personel Polri

Kamis, 22 Januari 2026 - 13:02 WIB

Asisten Pemulihan Aset Resmi Dilantik, Kejati Kepri Kirim Sinyal Tegas

Senin, 19 Januari 2026 - 17:30 WIB

Kewaspadaan Petugas Berbuah Hasil, Lapas Kelas IIA Batam Gagalkan Penyelundupan Narkotika

Berita Terbaru