Purnamanews|Tanjungpinang, 9 November 2025 – Dugaan penyimpangan dalam proyek rekonstruksi Jalan Pelantar II di Kota Tanjungpinang kembali mencuat.
Proyek senilai Rp3.958.945.800 yang dibiayai dari APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2025, dikerjakan oleh PT Bengkel Kreatif Utama dan diawasi oleh CV Global Kreatif Konsultan, kini disorot karena indikasi pelaksanaan yang tidak sesuai standar teknis serta dampak langsung terhadap warga sekitar.

Dari pantauan lapangan, penggunaan alat pengeboran pondasi yang tampak seperti bor sumur menjadi kejanggalan paling mencolok.
Alat tersebut seharusnya diganti dengan bore pile full casing, metode standar untuk konstruksi jalan dengan beban berat.
Penggunaan alat yang tidak sesuai ini menimbulkan dugaan kuat bahwa pekerjaan dilakukan asal-asalan, tanpa mempertimbangkan ketahanan struktur dan keamanan lingkungan sekitar.
Warga di sekitar lokasi proyek mengaku terganggu oleh getaran keras alat bor, yang dirasakan hingga ke rumah-rumah mereka. Beberapa warga bahkan khawatir akan muncul keretakan bangunan akibat getaran tersebut.
Bukan kali ini saja dua nama perusahaan ini dikaitkan dengan proyek milik Pemerintah Provinsi Kepri. PT Bengkel Kreatif Utama dan CV Global Kreatif Konsultan disebut-sebut sering menangani proyek PUPP Kepri, namun pengawasan di lapangan kerap lemah.
Dalam kasus Jalan Pelantar II, kontraktor bahkan sempat menutup akses jalan tanpa koordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang, sebagaimana dilaporkan media lokal.
Fakta-fakta ini memunculkan tanda tanya besar mengenai proses pengawasan dan integritas pelaksanaan proyek.
Meskipun proyek ini diklaim menggunakan metode berstandar tinggi, realita di lapangan berbicara sebaliknya.
Publik kini menuntut transparansi penuh dari Dinas PUPP Kepri, termasuk pembukaan dokumen kontrak, spesifikasi teknis, dan laporan pengawasan proyek.
Jika terbukti ada penyimpangan, kontraktor dan konsultan pengawas harus bertanggung jawab penuh – termasuk kemungkinan sanksi hukum atas dugaan kelalaian yang berpotensi merugikan keuangan negara dan mengancam keselamatan masyarakat.
Bersambung….






