Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Sabu

- Jurnalis

Sabtu, 8 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Jakarta Barat. Pengungkapan ini dilakukan oleh Unit Timsus Satresnarkoba pada Kamis malam (6/11/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di depan “Warkop Ideal”, Jalan Kemanggisan 10 No. 1 RT 004/RW 017, Jakarta Barat.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Trendy Habibi Ariyanto, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan “Laporan informasi terkait adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka bernama MR, berprofesi sebagai karyawan swasta yang berdomisili di Jl. Kemanggisan Pulo Jakarta Barat. Tersangka berperan sebagai perantara dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa:
1 (satu) plastik klip bening kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat 3,06 gram bruto, dan 1 (satu) unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam transaksi.

Baca Juga :  Pelaku Curanmor Di Koja Gagal Beraksi Setelah Terjatuh Dari Motor Korban

AKP Trendy menjelaskan, “Awalnya tim mendapatkan informasi pada Kamis pagi (6/11/2025) sekitar pukul 11.00 WIB bahwa akan terjadi transaksi narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, tim melakukan pengintaian dan penyamaran hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka di lokasi kejadian.”

Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu di saku pakaian tersangka. Kepada petugas, Muhammad Robin mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari rekannya yang bernama Putra untuk diedarkan. Saat ini, Putra masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

Tersangka tidak dapat menunjukkan izin kepemilikan narkotika dan selanjutnya dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga :  Polres Tangsel Ambil Langkah Humanis Dalam Kasus Viral Siswa Meninggal

Satresnarkoba telah melakukan serangkaian tindakan, antara lain: Mengamankan tersangka dan barang bukti, Melakukan penggeledahan badan dan barang bawaan, Melakukan tes urine terhadap pelaku, Melakukan pemeriksaan saksi, Membuat Laporan Polisi, Melaksanakan gelar perkara, Melakukan penyitaan barang bukti, serta
Melakukan penahanan terhadap tersangka.

Rencana tindak lanjut dari kasus ini meliputi: Pengiriman barang bukti ke laboratorium, Pengajuan surat penetapan penyitaan dan penggeledahan kepada pihak terkait,

Pencarian terhadap tersangka lain yang masih buron (DPO), serta Penyelesaian berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan sekitarnya,” tegas AKP Habibi.

 

 

 

 

 

 

Jurnalis : M.Irsyad Salim

Berita Terkait

Dua Maling Motor Asal Lampung Berhasil Ditangkap Polisi, Beraksi Sudah Ratusan Kali
Lima Pak Ogah Diamankan Polisi Dibawah Fly Over Pesing : Bikin Resah Pengendara
Polsek Jatiuwung Sita 1.065 Butir Obat Keras Siap Edar
Satreskrim Polres Priok Berhasil Ungkap Kasus Sindikat Curanmor Spesialis Dalam TO Ops Sikat Jaya 2025
Pelaku Begal Pasutri Di Tambora Ternyata Residivis Dan Baru Bebas Tiga Bulan
Ayah Kandung Perkosa Anak Sendiri Di Pademangan, Pelaku Ditangkap Polisi
Polsek Pakuhaji Amankan Lima Remaja Bersenjata Saat Hendak Tawuran
Polsek Sepatan Bekuk Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Di Kontrakan Desa Kayu Agung
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 29 November 2025 - 14:06 WIB

Dua Maling Motor Asal Lampung Berhasil Ditangkap Polisi, Beraksi Sudah Ratusan Kali

Jumat, 28 November 2025 - 19:58 WIB

Lima Pak Ogah Diamankan Polisi Dibawah Fly Over Pesing : Bikin Resah Pengendara

Jumat, 28 November 2025 - 12:11 WIB

Polsek Jatiuwung Sita 1.065 Butir Obat Keras Siap Edar

Jumat, 28 November 2025 - 11:54 WIB

Satreskrim Polres Priok Berhasil Ungkap Kasus Sindikat Curanmor Spesialis Dalam TO Ops Sikat Jaya 2025

Kamis, 27 November 2025 - 12:50 WIB

Pelaku Begal Pasutri Di Tambora Ternyata Residivis Dan Baru Bebas Tiga Bulan

Berita Terbaru

TNI Dan Polri

Patroli Skala Besar Polres Priok Dalam Ops Sikat Jaya 2025

Sabtu, 29 Nov 2025 - 14:12 WIB