Kejati Kepri dan Bank Mandiri Teken Kerja Sama Perkuat Tata Kelola dan Kepastian Hukum

- Jurnalis

Jumat, 7 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews|Batam Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau J. Devy Sudarso bersama Regional CEO I/Sumatera 1 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, I Gede Raka Arimbawa, resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pemanfaatan Layanan Antar Lembaga, Kamis (6/11/2025).

Penandatanganan berlangsung di Hotel Aston Batam, Orchard Meeting Room Lt. 1, disaksikan jajaran pejabat dari kedua instansi. Pada kesempatan yang sama juga dilakukan penandatanganan kerja sama antara PT Bank Mandiri dengan Kejaksaan Negeri Batam, Kejari Tanjungpinang, Kejari Bintan, Kejari Karimun, dan Kejari Natuna.

Kerja sama ini bertujuan meningkatkan efektivitas penanganan serta penyelesaian masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang dihadapi oleh Bank Mandiri.

Ruang lingkupnya meliputi pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN), pertimbangan hukum berupa Legal Opinion (LO), pendampingan hukum (Legal Assistance/LA), audit hukum (Legal Audit), serta tindakan hukum lainnya.

Dalam sambutannya, I Gede Raka Arimbawa menyampaikan apresiasi kepada Kejati Kepri dan seluruh jajaran Kejari atas terjalinnya kolaborasi strategis ini.

“Sebagai salah satu Bank BUMN terbesar di Indonesia, Bank Mandiri berkomitmen mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui solusi keuangan yang inovatif. Kolaborasi ini bukan sekadar formalitas, tetapi cerminan semangat Bersama Membangun Negeri,” ujarnya.

Baca Juga :  Korem 052/Wijayakrama Peringati Isra Miraj Nabi Muhammad SAW 1447 H

Ia menegaskan bahwa sinergi antara Bank Mandiri dan Kejati Kepri akan menjadi fondasi penting dalam memperkuat tata kelola, integritas lembaga, serta memperluas dampak positif bagi masyarakat.

Sementara itu, Kajati Kepri J. Devy Sudarso menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan wujud nyata komitmen bersama antara Kejaksaan RI dan BUMN dalam memperkuat sinergi menuju tata kelola pemerintahan dan korporasi yang baik (good governance) serta menciptakan kepastian hukum dalam pelaksanaan kegiatan usaha.

“Melalui kerja sama ini, Kejati Kepri selaku Jaksa Pengacara Negara berperan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain untuk mencegah potensi permasalahan hukum yang dapat merugikan keuangan maupun kekayaan negara,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa fungsi Kejaksaan tidak hanya terbatas pada penuntutan perkara pidana, tetapi juga memiliki kewenangan penting di bidang perdata dan TUN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.
Dengan kewenangan tersebut, Kejaksaan dapat bertindak atas nama negara atau pemerintah dalam memberikan pendampingan dan mitigasi risiko hukum bagi instansi, termasuk BUMN seperti Bank Mandiri.

Baca Juga :  Brimob Polda Metro Jaya Sigap Evakuasi Warga Terdampak Banjir Kali Ulu Cikarang

J. Devy menegaskan bahwa perjanjian ini bukan hanya dokumen formal, tetapi harus diimplementasikan secara nyata melalui kerja konkret yang mengedepankan komunikasi, keterbukaan, dan profesionalisme antarpihak.

“Kejati Kepri siap mendukung sepenuhnya upaya menjaga dan mengamankan aset serta kepentingan hukum BUMN. Langkah ini diharapkan memperkuat transparansi, efisiensi, dan keamanan dalam pengelolaan keuangan serta pelayanan publik,” pungkasnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut pejabat utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Regional I/Sumatera 1, pejabat utama Kejati Kepri, para Asisten dan Jaksa Pengacara Negara (JPN), serta para Kajari Batam, Tanjungpinang, Bintan, Karimun, dan Natuna.

Perjanjian ini diharapkan menjadi bentuk nyata komitmen kedua pihak dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan dan keuangan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Tanjungpinang, 6 November 2025
Kasi Penkum Kejati Kepri

Berita Terkait

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Upacara Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Pengabdian
Diduga Terjadi Kebakaran limbah sabut kelapa Yang Di kelola ko Santo ,Membuat masyarakat Resa Dan kawatir ,Serta Izin Di Pertanyakan 
Camat Wawaykarya Preseden Buruk : H.Samsul Bahri S.H Bagi Keterbukaan Informasi Publik Ketika Dikonfirmasi Malah Intimidasi Wartawan.
Kapolsek Bekasi Barat Ajak Warga Cegah Tawuran Saat Jumat Keliling
Pemutihan PKB Batam Berlanjut, Denda dan BBNKB II Tetap Dihapus
Kapolsek Gunungkencana Salurkan Bantuan Sosial kepada Warga Terdampak Longsor
Bhabinkamtibmas Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Giat Silaturahmi Ke Pemilik Rongsok di Cijoro Bendungan
Polsek Pademangan Dengarkan Keluhan Warga Dalam Jumat Curhat
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 18:13 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Upacara Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Pengabdian

Jumat, 30 Januari 2026 - 18:08 WIB

Diduga Terjadi Kebakaran limbah sabut kelapa Yang Di kelola ko Santo ,Membuat masyarakat Resa Dan kawatir ,Serta Izin Di Pertanyakan 

Jumat, 30 Januari 2026 - 15:51 WIB

Camat Wawaykarya Preseden Buruk : H.Samsul Bahri S.H Bagi Keterbukaan Informasi Publik Ketika Dikonfirmasi Malah Intimidasi Wartawan.

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:43 WIB

Kapolsek Bekasi Barat Ajak Warga Cegah Tawuran Saat Jumat Keliling

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:33 WIB

Pemutihan PKB Batam Berlanjut, Denda dan BBNKB II Tetap Dihapus

Berita Terbaru