Wali Kota Tanjungpinang Tegaskan Tak Ada Pungutan, Tapi SD dan SMP Negeri Nekat Tarik Rp30 Ribu Per Siswa

- Jurnalis

Rabu, 5 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews|Tanjungpinang Di tengah kebijakan pendidikan gratis yang digaungkan Pemerintah Kota Tanjungpinang, muncul praktik tak sejalan di lapangan. Sejumlah sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) negeri di Tanjungpinang diketahui melakukan pungutan sebesar Rp30 ribu per siswa, dengan dalih untuk kegiatan sekolah. Rabu, 05/11/2025.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pungutan itu terjadi di beberapa sekolah, di antaranya SDN 004 Tanjungpinang Timur dan SMPN 6 Tanjungpinang. Pihak sekolah menyebutkan dana tersebut untuk biaya kebersihan, perawatan fasilitas, hingga kegiatan siswa. Namun praktiknya, setiap siswa diwajibkan membayar dalam jumlah sama, tanpa ada dasar hukum atau persetujuan resmi dari Dinas Pendidikan.

Baca Juga :  Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Apel Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana

Seorang wali murid mengungkapkan kekecewaannya, “Kami diminta bayar Rp30 ribu per anak, katanya wajib. Kalau tidak bayar, anak kami dipanggil ke sekolah. Padahal wali kota bilang sekolah gratis,” ujarnya dengan nada kesal.

Menanggapi laporan itu, Wali Kota Tanjungpinang, Endang Abdullah, menegaskan dirinya tidak pernah memberikan izin maupun instruksi terkait pungutan di sekolah. Ia menyebut kebijakan pendidikan gratis tetap berlaku dan menegaskan akan menindak tegas pihak yang melanggar.

“Saya sudah sampaikan, tidak ada pungutan apa pun di sekolah negeri. Kalau ada yang memungut, itu pelanggaran. Saya minta Dinas Pendidikan segera turun dan tindaklanjuti,” tegas Endang Abdullah.

Baca Juga :  Dukung Program Jaga Lingkungan, Polsek Pademangan Gelar Patroli Jalan Kaki

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang juga diminta untuk segera menelusuri praktik ini. Bila terbukti, tindakan tersebut masuk kategori pungutan liar (pungli) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar.

Masyarakat kini menunggu langkah nyata pemerintah daerah dalam membersihkan praktik pungli di dunia pendidikan, agar kebijakan “sekolah gratis” tidak hanya menjadi slogan tanpa makna.

Berita Terkait

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Upacara Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Pengabdian
Diduga Terjadi Kebakaran limbah sabut kelapa Yang Di kelola Santo ,Membuat masyarakat Resa Dan kawatir ,Serta Izin Di Pertanyakan 
Camat Wawaykarya Preseden Buruk : H.Samsul Bahri S.H Bagi Keterbukaan Informasi Publik Ketika Dikonfirmasi Malah Intimidasi Wartawan.
Kapolsek Bekasi Barat Ajak Warga Cegah Tawuran Saat Jumat Keliling
Pemutihan PKB Batam Berlanjut, Denda dan BBNKB II Tetap Dihapus
Kapolsek Gunungkencana Salurkan Bantuan Sosial kepada Warga Terdampak Longsor
Bhabinkamtibmas Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Giat Silaturahmi Ke Pemilik Rongsok di Cijoro Bendungan
Polsek Pademangan Dengarkan Keluhan Warga Dalam Jumat Curhat
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 18:13 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Upacara Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Pengabdian

Jumat, 30 Januari 2026 - 18:08 WIB

Diduga Terjadi Kebakaran limbah sabut kelapa Yang Di kelola Santo ,Membuat masyarakat Resa Dan kawatir ,Serta Izin Di Pertanyakan 

Jumat, 30 Januari 2026 - 15:51 WIB

Camat Wawaykarya Preseden Buruk : H.Samsul Bahri S.H Bagi Keterbukaan Informasi Publik Ketika Dikonfirmasi Malah Intimidasi Wartawan.

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:43 WIB

Kapolsek Bekasi Barat Ajak Warga Cegah Tawuran Saat Jumat Keliling

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:33 WIB

Pemutihan PKB Batam Berlanjut, Denda dan BBNKB II Tetap Dihapus

Berita Terbaru