Purnamanews.com, Meulaboh – Bupati Aceh Barat, diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh, Setdakab, Ifan Murdani, menghadiri kegiatan penilaian calon desa anti korupsi tingkat Provinsi Aceh tahun 2025 di Desa pasi Pinang, Kecamatan Meureubo pada Rabu (5/11/2025).
Ifan mengatakan, suatu kehormatan dapat menyambut tim penilaian dari provinsi dalam rangka penilaian Desa Pasi Pinang sebagai calon desa percontohan anti korupsi di Kabupaten Aceh Barat.
“Ini bukam hanya penilaian administratif saja, tetapi juga momentum moral untuk menegaskan bahwa Aceh Barat berkomitmen membangun tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan dan berintegritas tinggi,” kata Ifan.
Selama satu tahun terakhir kata Ifan, Desa Pasi pinang telah dibina secara insentif melalui kolaborasi lintas lembaga antara Inspektorat, DPMG, Diskominsa serta KPPN Meulaboh selaku penyalur dana desa.
“Peran ini lah yang menjadi inspirasi dan penggerak semangat anti korupsi ditingkat desa sehingga pada tahun ini kita dapat mengusulkan satu calon desa percontohan anti korupsi yaitu Desa Pasi Pinang,” katanya.
Dikatakan Ifan, membangub desa anti korupsi bukan hanya menyiapkan dokumen saja tetapi menanamkan budaya integritas didalam sistem pemerintahan dan prilaku sosial masyarakat.
“Oleh karena itu kami menyampaikan rasa bangga dan apresiasi kepada masyarakat Desa Pasi Pinang yang telah menunjukkan komitmen dan kerja nyata dalam menegakkan nilai – nilai, kejujuran, keterbukaan serta tanggungjawab,” ujar Ifan.
Pemkab Aceh Barat kata Ifan, sepenuhnya mendukung dan berkomitmen memperluas gerakan desa anti korupsi, apabila Desa Pasi Pinang ditetepkan sebagai desa contohan anti korupsi tingkat provinsi oleh KPK, maka Pemkab siap untuk melahirkan gerakan satu kecamatan satu desa percontohan.
“Dengan demikian semangat anti korupsi tidak hanya berada di satu desa saja, tetapi juga dijalankan dan hidup disetiap pelosok Aceh Barat,” tutup Ifan.






