Belum Resmi Digugat Cerai Suami, Saryati Dan Imansyah Nekat Nikah Siri Di Banjarnegara Jawa Tengah

- Jurnalis

Senin, 3 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Tangerang – Belum resmi adanya gugatan cerai resmi di Pengadilan Agama Kota Tangerang, kedua oknum perselingkuhan perzinahan Saryati Binti Samsuri dan Imansyah Bin Duki nekat melangsungkan pernikahan sirih.

Mohon agar pihak aparat penegak hukum Polres Banjarnegara menindaklanjuti adanya pelanggaran tindak pidana Pasal 279 yang telah dilakukan oleh kedua pasangan nikah sirih Saryati dan Imansyah.

Acara kegiatan pernikahan sirih tersebut dilangsungkan di lokasi rumah orang tua Saryati di Desa Rakitan RT 02 / RW 01 Kecamatan Madukara, Kabupaten BanjarNegara pada tanggal 25 Oktober 2025.

Saksi-saksi yang menyaksikan dan mengetahui adanya kegiatan pernikahan sirih kedua pasangan Saryati dan Imansyah adalah Ifat selaku ketua RT 02 / RW 01 Desa Rakitan, Kecamatan Madukara, Banjarnegara, Suyati kakak kandung Saryati, Ummi ning bos tempat kerja Saryati, Eka kawan kerja Saryati, Manisa ibu dari Saryati, Sarwono kakak Saryati.

Baca Juga :  Bupati Tarmizi Tunjuk Kurdi Jadi Plt Sekda Aceh Barat

Perlu diketahui dalam
Pasal 279 KUHP adalah pasal yang mengatur pidana bagi seseorang yang melakukan perkawinan padahal mengetahui ada perkawinan lain yang sah dan menjadi penghalang untuk perkawinan tersebut. Ancaman pidananya adalah penjara maksimal lima tahun, atau tujuh tahun jika pelaku menyembunyikan fakta adanya perkawinan sebelumnya.

Isi Pasal 279 KUHP

Ayat (1):

Barang siapa mengadakan pernikahan padahal mengetahui bahwa pernikahan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu.

Baca Juga :  Ketua TP-PKK Nagan Raya Buka Lomba Mewarnai bagi Anak PAUD dan Disabilitas

Ayat (2):

Jika pelaku menyembunyikan fakta bahwa perkawinan yang ada menjadi penghalang, maka ancaman pidananya bisa menjadi penjara paling lama tujuh tahun.

Irwan selaku suami sah menjelaskani bahwa kedua pasangan pernikahan sirih Sdri Saryati dan Sdra Imansyah sedang dalam proses menjalani hukuman 10 bulan percobaan tidak dipenjara atas kasus perzinahannya yang dilaporkan oleh suami di tanggal 5 September 2023 dan selesai sidang putusan pada tanggal 18 Desember 2024 di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

 

 

 

 

 

 

 

*red

Berita Terkait

Warga Tanjung Buntung Bangkit: Tolak Pembangunan TPST di Tengah Permukiman
Jamaluddin Idham Bantu Beasiswa hingga Selesai Kuliah untuk Adik Korban Pembunuhan di Sibolga
Operasi Gabungan di Muka Kuning: 51 Terjaring, Dua Sarang Narkoba Dibongkar
Kejati Kepri dan Bank Mandiri Teken Kerja Sama Perkuat Tata Kelola dan Kepastian Hukum
Dari Panggung FTBI, Dua Siswa SMPS Darussyahid Gemakan Bahasa Madura dan Kobarkan Semangat Generasi Muda
SUAMI BEKERJA ISTRI BERSELINGKUH HINGGA MEMBUAT ADEGAN VIDEO SYUR DAN MENIKAH BERUJUNG DI LAPORKAN KE POLDA BANTEN
Bupati Peusijuk Sejumlah alat Damkar BPBD Aceh Barat.
Pemkab Nagan Raya Buka Pendaftaran Bantuan Biaya Pendidikan bagi Santri dan Mahasiswa Berprestasi
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 21:59 WIB

Warga Tanjung Buntung Bangkit: Tolak Pembangunan TPST di Tengah Permukiman

Jumat, 7 November 2025 - 20:03 WIB

Jamaluddin Idham Bantu Beasiswa hingga Selesai Kuliah untuk Adik Korban Pembunuhan di Sibolga

Jumat, 7 November 2025 - 18:49 WIB

Operasi Gabungan di Muka Kuning: 51 Terjaring, Dua Sarang Narkoba Dibongkar

Jumat, 7 November 2025 - 11:20 WIB

Kejati Kepri dan Bank Mandiri Teken Kerja Sama Perkuat Tata Kelola dan Kepastian Hukum

Kamis, 6 November 2025 - 23:26 WIB

Dari Panggung FTBI, Dua Siswa SMPS Darussyahid Gemakan Bahasa Madura dan Kobarkan Semangat Generasi Muda

Berita Terbaru

Business

16 Peluang Kerja di 2030 dari AI hingga IT

Sabtu, 8 Nov 2025 - 10:30 WIB