Kota Tangerang – Belum resmi adanya gugatan cerai resmi di Pengadilan Agama Kota Tangerang, kedua oknum perselingkuhan perzinahan Saryati Binti Samsuri dan Imansyah Bin Duki nekat melangsungkan pernikahan sirih.
Mohon agar pihak aparat penegak hukum Polres Banjarnegara menindaklanjuti adanya pelanggaran tindak pidana Pasal 279 yang telah dilakukan oleh kedua pasangan nikah sirih Saryati dan Imansyah.
Acara kegiatan pernikahan sirih tersebut dilangsungkan di lokasi rumah orang tua Saryati di Desa Rakitan RT 02 / RW 01 Kecamatan Madukara, Kabupaten BanjarNegara pada tanggal 25 Oktober 2025.
Saksi-saksi yang menyaksikan dan mengetahui adanya kegiatan pernikahan sirih kedua pasangan Saryati dan Imansyah adalah Ifat selaku ketua RT 02 / RW 01 Desa Rakitan, Kecamatan Madukara, Banjarnegara, Suyati kakak kandung Saryati, Ummi ning bos tempat kerja Saryati, Eka kawan kerja Saryati, Manisa ibu dari Saryati, Sarwono kakak Saryati.
Perlu diketahui dalam
Pasal 279 KUHP adalah pasal yang mengatur pidana bagi seseorang yang melakukan perkawinan padahal mengetahui ada perkawinan lain yang sah dan menjadi penghalang untuk perkawinan tersebut. Ancaman pidananya adalah penjara maksimal lima tahun, atau tujuh tahun jika pelaku menyembunyikan fakta adanya perkawinan sebelumnya.
Isi Pasal 279 KUHP
Ayat (1):
Barang siapa mengadakan pernikahan padahal mengetahui bahwa pernikahan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu.
Ayat (2):
Jika pelaku menyembunyikan fakta bahwa perkawinan yang ada menjadi penghalang, maka ancaman pidananya bisa menjadi penjara paling lama tujuh tahun.
Irwan selaku suami sah menjelaskani bahwa kedua pasangan pernikahan sirih Sdri Saryati dan Sdra Imansyah sedang dalam proses menjalani hukuman 10 bulan percobaan tidak dipenjara atas kasus perzinahannya yang dilaporkan oleh suami di tanggal 5 September 2023 dan selesai sidang putusan pada tanggal 18 Desember 2024 di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
*red





